Jumat, 29 Juli 2011

Nama “Syamsuddin”, Bolehkah?! (dengan sambungan ad-Din)

Abu Ashim Muhtar Arifin

Salah satu penamaan yang banyak dipakai masyarkat adalah disandarkannya nama seseorang kepada agama, yaitu dengan menambahkan kata Din (agama). Sejak kapan penamaan seperti ini ada? Bagaimana pendapat ulama tentang hal ini? Berikut uraian ringkasnya. Semoga bermanfaat.
Asal mula penamaan yang dinisbatkan kepada Din.
Penamaan dengan laqob (gelar/julukan) yang menisbatkan kepada agama ini bukan berasal dari tiga generasi pertama dan utama, tapi terjadi setelahnya.
Ketika menjelaskan seputar laqob Ibnu Hajar al-Asqalani, as-Sakhawi mengatakan:
“Aku berkata: Pemilik biografi ini (yaitu Ibnu Hajar) telah memberi faedah –sebagiamana yang aku baca dalam tulisannya– bahwa pemberian laqob yang dinisbatkan/disandarkan kepada Din terjadi pada permulaan Dinasti Turki di Baghdad yang telah menguasai Dailam.
Dahulu, pada zaman Dailam, mereka menyandarkan laqob tersebut kepada kata Daulah (Negara). Di antara orang yang paling akhir dalam hal ini adalah Jalaluddaulah bin Buwaih (dalam manuskrip lain disebutkan: Jalaluddin bin Buwaih,). Dan orang pertama yang menjadi raja Turki adalah Tughrl Bik, lalu mereka memberinya laqob Nushrotuddin. Sejak itulah, tersebar laqob seperti ini, dan itu tidak banyak digunakan melainkan beberapa waktu setelahnya.
Kemudian aku juga melihat pada tulisan beliau (Ibnu Hajar) dalam Ikhtiyarot-nya dari at-Tadwin fi Tarikh Qazwin, terdapat sebuah ringkasan yang isinya bahwa gempa yang terjadi di Qazwin bulan Ramadhan 513 H, mengakibatkan runtuhnya ruangan pada sebuah masjid jami’, yang kemudian dibongkar untuk diperbaiki. Lalu ditemukan sebuah papan di bawah mihrab yang berukir tulisan:
بِسْمِ اللهِ، أَمَرَ الْعَادِلُ الْمُظَفَّرُ عَضُدُ الدِّيْنِ عَلاَءُ الدَّوْلَةِ، أَبُوْ جَعْفَرَ بِتَخْلِيْدِ هَذَا اللَّوْحِ إِلَى آخِرِهِ. كُتِبَ فِيْ رَمَضَانَ سَنَةَ 422
Dengan menyebut Nama Allah, Pemimpin Adil al-Mudzdzaffar ‘Adhuddin ‘Ala’uddaulah Abu Ja’far memerintahkan agar papan ini dijaga seterusnya. Ditulis pada bulan Ramadhan tahun 422.
Syaikh kami (Ibnu Hajar) berkata: “Faedah yang dapat dipetik darinya, bahwa waktu itu merupakan permulaan laqob dengan ‘Ala`uddin”. (Al-Jawaahir wa ad-Durar, hlm. 4-5 dalam naskah yang digabungkan dengan Inba’ al-Ghumr Bi Anba’ al-’Umr, karya Ibn Hajar, jilid yang kelima)
Ahmad al-Khafaji (wafat 1069 H) menjelaskan –dengan menukil pernyataan Ibnul Hajj-, bahwa pada masa Dinasti Turki tersebut, mereka tidak memberikan laqob yang dinisbatkan kepada Daulah, melainkan dengan izin dari Sultan, dan mereka membayarnya dalam rangka pemberian sebutan tersebut. Setelah itu mereka berpaling dari laqob dengan menyandarkan kepada kata Daulah, dan menuju kepada laqob yang digabungkan dengan kata Din. (Raihanah al-Aliba wa Zahrah al-Hayah ad-Dunya, jilid 1, hlm. 155, tahqiq Abdulfattah Muhammad al-Hulw)
Demikianlah uraian ringkas berkaitan dengan asal-muasal dipakainya panggilan yang disandarkan kepada Din.
Fatwa Para Ulama  tentang Nama yang bernisbatkan kepada din.
Ulama banyak yang mencela nama yang dinisbatkan kepada Din.
Di antara mereka adalah:

Pertama: Imam al-Qurthubi al-Maliki (wafat 671 H).
Ketika menafsirkan surat an-Nisa’ ayat 49:
Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih?
Beliau mengatakan:”Al-Qur`an dan as-Sunnah menunjukkan bahwa menganggap diri bersih/suci merupakan hal terlarang. Termasuk kategori larangan ini, fenomena yang telah tersebar luas di negeri Mesir dengan disifatinya diri sendiri dengan sifat-sifat yang mengandung tazkiyah (anggapan diri bersih dan suci) seperti Zakiyyuddin, Muhyiddin dan semisalnya. Dan ketika keburukan kaum muslimin semakin meluas dengan nama-nama seperti ini, tampaklah keterbelakangan sifat-sifat ini dari aslinya, sehingga tidak memberi faedah sedikitpun”. (Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz V, hlm. 246, dar Ihya’ Turats Arabi, Bairut, 1965 dan Kasysyaf Tahlili, karya Syaikh Masyhur dan Jamal ad-Dasuqi, hlm. 13, Dar Ibnul Qayyim)

Kedua: Imam an-Nawawi asy-Syafi’i (wafat 676 H)
Ibnul Hajj menyampaikan dari Imam an-Nawawi v, bahwasanya beliau amat benci tatkala diberi laqob Muhyiddin.
Ibnul Hajj juga berkata: “Sungguh dalam sebagian kitab yang dinisbatkan kepada beliau (an-Nawawi) terdapat ucapan: “Sesungguhnya aku tidak membolehkan orang-orang memberiku nama Muhyiddin“.
Aku juga pernah melihat beberapa ulama pemilik keutamaan dan kebaikan dari kalangan madzhab Syafi’i, –ketika menceritakan sesuatu dari an-Nawawi– ia berkata: “Yahya an-Nawawi berkata …”.
Lalu aku bertanya tentang ungkapan itu (Muhyiddin) kepadanya, ia menjawab: “Sesungguhnya kami dahulu tidak suka memanggilnya dengan panggilan yang ia benci semasa hidupnya”. (Tanbih al-Ghafilin, Ibn Nahhas asy-Syafi’i, hlm. 510)

Ketiga: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H)
Syaikh Bakr menjelaskan bahwa Syaikhul Islam dahulu tidak ridha dengan laqob Taqiyyuddin. (Taghrib al-Alqab al-Ilmiyyah, Syaikh Bakr Abu Zaid, hlm. 22)

Keempat: Al-Fadhl bin Sahl
Di akhir biografi Taqiyyuddin bin Ma’ruf, Ahmad al-Khafaji menukil ungkapan dari al-Fadhl bin Sahl tentang masalah penamaan ini. Beliau memiliki sebuah qasidah yang berisi celaan terhadap nama seperti Fakhruddin dan ‘Izzuddin. (Raihanah al-Alibba’ , I/154)
Kelima: Ibnu an-Nahhas asy-Syafi’i (wafat 814 H)
Ia mengatakan: “Perkara merata dalam agama ini, yang berupa kedustaan yang telah tersebar pada lisan mayoritas kaum muslimin, yaitu perbuatan bid’ah yang diada-adakan berupa laqob-laqob seperti Muhyiddin, Nuruddin, ‘Adhududdin, Ghiyatsuddin, Mu’inuddin, Nashiruddin dan sebagainya. Ini merupakan kedustaan yang terulang-ulang pada lisan tatkala memanggilnya, memperkenalkannya, bercerita tentangnya, dst. Semua itu adalah bid’ah dalam agama, perbuatan mungkar yang menyelisihi syariat. Apalagi orang yang banyak memakai nama tersebut adalah fasiq, zhalim, tidak tahu-menahu tentang agama. Sekiranya hal itu sesuai dengan hakikat, maka nama-nama tersebut hukumnya makruh, karena mengandung tazkiyah. Lantas, bagaimana hal ini dibolehkan padahal jauh dari majaz, apalagi hakikat”. (Tanbih Ghafilin an A’mal al-jahilin, hlm 509, tahqiq ‘Imaduddin Abbas Sa’id, Dar al-Kutub ‘Ilmiyyah, Bairut)
Keenam: Imam ash-Shan’ani (w. 1182 H)
Beliau pernah melantunkan sebuah bait syair:
تَسَمَّى بِنُوْرِ الدِِّيْنِ وَهُوَ ظَلاَمُهُ      وَذَاكَ شَمْسُ الدِّيْنِ وَهُوَ لَهُ خَسْفُ
Orang itu memakai nama Nuruddin (cahaya agama), padahal gelap (agamanya)
Dan yang ini bernama Syamsuddin (mataharinya agama), padahal ia buta (agama)
(Taghrib al-Alqab al-Ilmiyyah, Syaikh Bakr Abu Zaid, hlm. 11)
Ketujuh: Muhammad Shiddiq Hasan Khan (wafat 1308 H)
Beliau menyebutkan sebuah hadits yang berkaitan dengan pengubahan nama Barrah menjadi Zainab, yaitu sabda Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- :
لاَ تُزَكُّوْا أَنْفُسَكُمْ، اللهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ، سَمُّوْهَا زَيْنَبَ
Janganlah kalian menyucikan diri-diri kalian, Allahlah yang lebih mengetahui orang-orang yang berbuat baik di antara kalian. Berilah dia nama Zainab. (Muslim)
Setelah itu, al-Allamah Muhammad Shiddiq Hasan Khan berkata: “Ini menunjukkan akan makruhnya memberi nama dengan Muhyiddin, Quthbuddin, Fakhruddin, ‘Adhimuddin dan sejenisnya, sebab nama-nama tersebut mengandung tazkiyah (pensucian)“. (ad-Din al-Khalish, jilid 2, hlm. 186, Kementrian Urusan Agama Qathar, cet. 1, 1428 H)

Kedelapan: Syaikh al-Albani.
Setelah membawakan hadits dalam kitab ash-Shahihah, no. 216, beliau berkata: “Berdasarkan hal itu, maka tidak boleh memakai nama dengan ‘Izzuddin, Muhyiddin, Nashiruddin … dan semacamnya”. (Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, jilid 1 hlm. 427)
Kesembilan: Fatwa Syaikh Bakr Abu Zaid.
Syaikh Bakr berkata: ”Makruh hukumnya memberi nama dengan nama yang disandarkan kepada nama lain, mashdar (inggris: gerund), sifah musyabbahah yang disandarkan kepada kata Din dan lafal Islam, seperti Nuruddin, Dhiyaa’-uddin, Saiful Islam, Nurul Islam lantaran agungnya kedudukan dua lafal ini; Din dan Islam. Jadi, menyandarkan (nama) kepada keduanya merupakan sebuah dakwaan mentah yang dekat dengan kedustaan. Oleh karenanya, sebagian ulama menegaskan keharamannya, sedangkan mayoritas mereka menghukuminya makruh. Sebab, nama-nama tersebut ada yang mengesankan makna tidak benar yang tentunya tidak boleh digunakan.
Pada mulanya, nama-nama ini merupakan gelar tambahan, namun selanjutnya dipakai sebagai nama.
Dan di antara nama ini ada yang dilarang karena dua alasan seperti Syihabuddin. Karena Syihab artinya bara api, kemudian disandarkan kepada kata Din. Bahkan di Indonesia, kondisi seperti ini sampai kepada pemberian nama dengan Dzahabuddin, Masuddin (emasnya agama).
Dahulu an-Nawawi v membenci laqob Muhyiddin, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah v tidak suka dengan laqob Taqiyyuddin, beliau mengatakan: ”Akan tetapi keluargaku memberiku laqob seperti ini, hingga (laqob ini) menjadi tenar”. (Mu’jam al-Manahi al-Lafdziyyah, hlm. 563-564)
Kesimpulan
Dari pernyataan para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa pemberian nama seperti ini adalah tercela, sebab mengandung unsur tazkiyah (menyucikan diri). Sedangkan tazkiyah itu adalah dilarang, berdasarkan al-Qur`an dan as-Sunnah, sebagaimana yang tertera pada surat an-Nisa’ ayat 49 dan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim tentang Nama Zainab di atas. Allahu a’lam bi ash-Shawab.
Demikian uraian ringkas dari kami ini, semoga dapat menambah pengetahuan kita tentang penamaan seseorang dan tidak terjatuh ke dalam nama yang tercela.
MAjalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Ed 61, hal. 32-36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar