Kamis, 28 Juli 2011

Panduan Puasa Ramadhan

Di Bawah Naungan Al-Qur`an Dan As-Sunnah


...
Oleh:Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Al-Atsary



Berikut ini kami ketengahkan ke hadapan para pembaca tuntunan puasa Ramadhan yang benar,

berupa kesimpulan-kesimpulan yang dipetik dari Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu

‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang shohih.
Tulisan ini kami sarikan dari pembahasan luas dari berbagai madzhab fiqh dan kami uraikan

dengan kesimpulan-kesimpulan ringkas agar menjadi tuntunan praktis bagi setiap muslim dan

muslimah dalam menjalankan puasa Ramadhan.

Harapan kami mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam

menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang mulia. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.



1. Beberapa Perkara Yang Perlu Diketahui Sebelum Masuk Ramadhan.



Tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga

jangan sampai Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu sementara mereka tidak

mengetahuinya. Adapun kalau berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena

bertepatan dengan kebiasaannya seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud dan lain-lain, maka

hal tersebut diperbolehkan.

Seluruh hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan

Muslim, Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali seseorang

yang biasa berpuasa dengan suatu puasa tertentu maka (tetaplah) ia berpuasa.”



Penentuan masuknya bulan adalah dengan cara melihat Hilal. Hilal adalah bulan sabit kecil

yang nampak di awal bulan.

Dan bulan Islam hanya terdiri dari 29 hari atau 30 hari, sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah

bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam tatkala menyebut bulan Ramadhan beliau berisyarat dengan kedua tangannya

seraya berkata :

“Bulan (itu) begini, begini dan begini, kemudian beliau melipat ibu jarinya pada yang ketiga

(yaitu sepuluh tambah sepuluh tambah sembilan,-pent.), maka puasalah kalian karena kalian

melihatnya (hilal), dan berbukalah kalian karena kalian melihatnya, kemudian apabila bulan

tertutupi atas kalian maka genapkanlah bulan itu tiga puluh.”

Maka untuk melihat hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban setelah

matahari terbenam. Selang beberapa saat bila hilal nampak maka telah masuk tanggal 1

Ramadhan dan apabila hilalnya tidak nampak berarti bulan Sya’ban digenapkan 30 hari dan

setelah tanggal 30 Sya’ban secara otomatis besoknya adalah tanggal 1 Ramadhan.



Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri maka diharuskan bagi seluruh negeri di dunia

untuk berpuasa. Ini merupakan pendapat Jumhur ‘Ulama yang bersandarkan kepada surat Al-

Baqaroh ayat 185 :

“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”

Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim

yang tersebut di atas dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan

Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila

bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”

Ayat dan dua hadits di atas adalah pembicaraan yang ditujukan kepada seluruh kaum

muslimin di manapun mereka berada di belahan bumi ini, wajib atas mereka untuk berpuasa

tatkala ada dari kaum muslimin yang melihat hilal.

Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) 2



2. Niat Dalam Puasa



Tidak diragukan bahwa niat merupakan syarat syahnya puasa dan syarat syahnya seluruh

jenis ibadah lainnya sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam dalam hadits ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan

Muslim :

“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung pada niatnya dan setiap orang hanyalah

mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Karena itu hendaknyalah seorang muslim benar-benar memperhatikan masalah niat ini yang

menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya amalannya. Seorang muslim tatkala akan berpuasa

hendaknya berniat dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk berpuasa ikhlash karena

Allah Ta’ala.



Niat tempatnya di dalam hati dan tidak dilafadzkan. Hal ini dapat dipahami dari hadits di atas.

Diwajibkan bagi orang yang akan berpuasa untuk berniat semenjak malam harinya yaitu

setelah matahari terbenam sampai terbitnya fajar subuh.

Dan kewajiban berniat dari malam hari ini umum pada puasa wajib maupun puasa sunnah

menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

Dan tidak dibenarkan berniat satu kali saja untuk satu bulan bahkan diharuskan berniat setiap

malam menurut pendapat yang paling kuat.

Tiga point terakhir berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar dan Hafshoh radhiyallahu ‘anhuma yang

mempunyai hukum marfu’ (sama hukumnya dengan hadits yang diucapkan langsung oleh

Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam) dengan sanad yang shohih :

“Siapa yang tidak berniat puasa dari malam hari maka tidak ada puasa baginya.”



Apabila telah pasti masuk 1 Ramadhan dan berita tentang hal itu belum diterima kecuali pada

pertengahan hari, maka hendaknyalah bersegera berpuasa sampai maghrib walaupun telah

makan atau minum sebelumnya dan tidak ada kewajiban qodho` atasnya sebagaimana dalam

hadits Salamah Ibnul Akwa’ riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau berkata :

“Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengutus seorang laki-laki dari Aslam

pada hari ‘Asyuro` (10 Muharram,-pent.) dengan memerintahkannya untuk mengumumkan

kepada manusia siapa yang belum berpuasa maka hendaklah ia berpuasa dan siapa yang

telah makan maka hendaknya dia sempurnakan puasanya sampai malam hari.”



3. Waktu Pelaksanaan Puasa

Waktu puasa bermula dari terbitnya fajar subuh dan berakhir ketika matahari terbenam. Allah

Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”



4. Makan Sahur

Makan sahur adalah suatu hal yang sangat disunnahkan dalam syari’at Islam menurut

kesepakatan para ulama. Hal itu karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam

sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa pada sahur itu terdapat berkah bagi

seorang muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik riwayat Al-

Bukhary dan Muslim :

“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu ada berkah.”

Bahkan beliau menjadikan sahur itu sebagai salah satu syi’ar (simbol) Islam yang sangat

agung yang membedakan kaum muslimin dari orang–orang yahudi dan nashroni, beliau

bersabda dalam hadits ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim :

“Pembeda antara puasa kami dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.”



Dan juga disunnahkan mengakhirkan sahur sampai mendekati waktu adzan subuh,

sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memulai makan sahur dalam

selang waktu membaca 50 ayat yang tidak panjang dan tidak pula pendek sampai waktu

adzan sholat subuh. Hal tersebut dinyatakan dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu

riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

“Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian kami

berdiri untuk sholat. Saya berkata (Anas bin Malik yang meriwaytkan dari Zaid,-pent.) :

“Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan)?”. Ia menjawab : “Lima puluh

ayat”.”

Dan dari hadits di atas, juga dapat dipetik kesimpulan akan disunnahkannya makan sahur

secara bersama.



Dan sebaik-baik makanan yang dipakai bersahur oleh seorang mu’min adalah korma.

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Dawud dengan sanad

yang shohih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

Sebaik-baik sahur seorang mu’min adalah korma.”



Batas akhir bolehnya makan sahur sampai adzan subuh, apabila telah masuk adzan subuh

maka hendaknya menahan makan dan minum. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari ayat

dalam surah Al Baqoroh ayat 187 :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”



Apabila telah yakin akan masuk waktu subuh dan seseorang sedang makan atau minum maka

hendaknyalah berhenti dari makan dan minumnya. Ini merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

yang diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy

dan beberapa ulama lainnya berdasarkan nash ayat di atas. Adapun hadits Abu Daud, Ahmad

dan lain-lainnya yang menyebutkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam

bersabda :

“Apabila salah seorang dari kalian mendengar panggilan (adzan) dan bejana berada di

tangannya maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (dari bejana

tersebut).”

Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Abu Hatim. Baca

Al-‘Ilal 1/123 no 340 dan 1/256 no 756 dan An-Nashihah Vol. 02 rubrik Hadits.

Dan andaikata hadits ini shohih maka maknanya tidak bisa dipahami secara zhohir-nya tapi

harus dipahami sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baihaqy dalam Sunanul Kubra

4/218 bahwa yang diinginkan dari hadits adalah ia boleh minum apabila diketahui bahwa si

muadzdzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar shubuh, demikianlah menurut

kebanyakan para ‘ulama. Wallahu A’lam.



Apabila seeorang ragu apakah waktu subuh telah masuk atau tidak, maka diperbolehkan

makan dan minum sampai ia yakin bahwa waktu subuh telah masuk.

Hal ini berdasarkan firman Allah :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat

187)

Ayat ini memberikan pengertian apabila fajar subuh telah jelas nampak maka harus berhenti

dari makan dan minum, adapun kalau belum jelas nampak seperti yang terjadi pada orang

yang ragu di atas masih boleh makan dan minum.



5. Perkara-Perkara Yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang Yang Berpuasa



Diwajibkan atas orang yang berpuasa untuk meninggalkan makan, minum dan hubungan

seksual. Hal ini tentunya sangat dimaklumi berdasarkan firman Allah :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Dan dalam hadits Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus

kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku

dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan

syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)



Diwajibkan meninggalkan perkataan dusta, makan harta riba dan mengadu domba.



Juga diharuskan meninggalkan segala perkara yang sia-sia dan tidak berguna.

Dua point di atas berdasarkan dalil-dalil umum akan larangan melakukan perkara-perkara di

atas, dan secara khusus menyangkut puasa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa

sallam telah menjelaskan dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary :

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka Allah tidak

ada hajat/keperluan padanya apabila ia meninggalkan makan dan minumnya (yaitu pada

puasanya, -pent.).”

Dan juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan sanad

yang hasan, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

“Bukanlah puasa itu sekedar (menahan) dari makan dan minumannya, namun puasa itu

hanyalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.”

Meninggalkan puasa wishol.

Puasa wishol artinya menyambung puasa dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka.

Puasa wishol adalah haram atas umat ini kecuali bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi

wa sallam menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Umar, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan Anas bin Malik

radhiyallahu ‘anhum riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi

wa sallam menyatakan :

“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari puasa wishol, maka para

sahabat berkata : “Sesungguhnya engkau melakukan wishol?”. Beliau menjawab :

“Sesungguhnya saya tidak seperti kalian saya diberi (kekuatan) makan dan minum.”



6. Perkara-Perkara Yang Jika Terdapat Pada Orang Yang Berpuasa Boleh

Baginya Untuk Berpuasa.



Orang yang bangun kesiangan dalam keadaan junub.

Diperbolehkan baginya untuk berpuasa berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah

radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang-kadang dijumpai

oleh waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandi

dan berpuasa.”

Tidak ada perbedaan apakah dia junub sebab mimpi atau sebab berhubungan. Demikian pula

wanita yang haid atau nifas yang telah suci sebelum terbit fajar akan tetapi dia belum sempat

mandi takut kesiangan dia juga boleh berpuasa menurut pendapat yang paling kuat di

kalangan para ‘ulama berdasarkan hadits di atas.



Juga diperbolehkan untuk bersiwak bahkan hal tersebut merupakan sunnah, apakah

menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.



Dan juga dibolehkan menyikat gigi dengan pasta gigi, tetapi dengan menjaga jangan sampai

menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya dan juga jangan mempergunakan pasta gigi

yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.

Dua point di atas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan

disunnahkannya bersiwak seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary

dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk

bersiwak bersama setiap wudhu`.”

Dua hadits ini menunjukkan sunnah bersiwak secara mutlak tanpa membedakan apakah

dalam keadaan berpuasa atau tidak.



Boleh berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu`, dengan ketentuan tidak terlalu

dalam dan berlebihan sehingga mengakibatkan air masuk ke dalam kerongkongan. Juga tidak

ada larangan untuk berkumur-kumur disebabkan teriknya matahari sepanjang tidak menelan

air ke kerongkongan. Seluruh hal ini berdasarkan hadits shohih dari Laqith bin Shabirah

radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya,

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan :

“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air kecuali jika engkau dalam keadaan

puasa.”

Dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan disunnahkannya berkumur-kumur dan

menghirup air dalam wudhu`, juga datang dengan bentuk umum tanpa membedakan dalam

keadaan berpuasa atau tidak.



Juga boleh mandi dalam keadaan berpuasa bahkan juga boleh berenang sepanjang ia

menjaga tidak tertelannya air ke dalam tenggorokannya.



Dan juga boleh bercelak untuk mata ketika berpuasa.

Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarangnya.



Dan juga boleh memeluk/bersentuhan dan mencium istri bila mampu menguasai dirinya.

Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) 6

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim,

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mencium dalam keadaan berpuasa dan

memeluk dalam keadaan berpuasa dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai

syahwatnya.”

Boleh menelan ludah bagi orang yang berpuasa bahkan lebih dari itu juga boleh

mengumpulkan ludah dengan sengaja di mulut kemudian menelannya. Adapun dahak tidaklah

membatalkan puasa kalau ditelan, tetapi menelan dahak tidak boleh karena ia adalah kotoran

yang membahayakan tubuh.



Boleh mencium bau-bauan apakah itu bau makanan, bau parfum dan lain-lain.

Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarang.



Boleh mencicipi masakan dengan ketentuan menjaganya jangan sampai masuk ke dalam

tenggorokan dan kembali mengeluarkannya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin

‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari

seluruh jalan-jalannya :

“Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli

sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”



Boleh bersuntik dengan apa saja yang tidak mengandung makna makanan dan minuman

seperti( suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus, dan lain-lainnya).

Hal ini boleh karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan

puasa.



7. Hal-Hal Yang Makruh Bagi Orang Yang Berpuasa



Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan anggota tubuh lainnya) adalah makruh

karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk

berbuka. Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah.

Hukum ini merupakan bentuk kompromi dari dua hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :

“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”

Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :

“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”



Memeluk dan mencium istrinya hingga membangkitkan syahwatnya.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud dengan

sanad yang shahih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berkata :

“Sesungguhnya seseorang lelaki bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa

sallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan

keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya

kepadanya dan beliaupun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang

diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah

seseorang yang masih muda.”



Menyambung puasa dari maghrib sampai waktu sahur (puasa wishol)

Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) 7

“Janganlah kalian puasa wishol, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu

sahur.”



8. Pembatal-Pembatal Puasa.



Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa, adapun kalau seseorang

melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya.

Hal ini adalah perkara diketahui secara darurat dan dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin

berdasarkan dalil yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat dalam surah Al-Baqaroh

ayat 187 :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”



Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus

kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku

dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan

syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)

Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka

hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan

minum oleh Allah.”

Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka

batallah puasanya.



Suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejenisnya yang masuk

dalam makna makan dan minum.



Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa.

Dua point di atas berdasarkan keumuman nash-nash yang tersebut di atas.



Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa, adapun kalau muntah dengan tidak sengaja

tidak membatalkan.

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai

hukum marfu’, beliau berkata :

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk

membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak

sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan

sanad yang shohih)



Haid dan nifas.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau

menyatakan :

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho`

puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”



Bersetubuh.

Dalilnya akan disebutkan kemudian insya Allah.



9. Berbuka Puasa.



Waktu berbuka puasa adalah ketika siang beranjak pergi dan matahari telah terbenam dan

malampun menyelubunginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Jalla Jalaluhu : dalam

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat 187)

Dan diantara sekian banyak hadits yang menjelaskan tentang hal ini, adalah hadits Umar bin

Khaththab riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

“Apabila malam telah datang dan siang beranjak pergi serta matahari telah terbenam maka

orang yang berpuasa telah waktunya berbuka.”



Disunnahkan mempercepat berbuka puasa ketika telah yakin bahwa waktunya telah masuk,

karena manusia akan tetap berada di dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka

puasa sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits

Sahl bin Sa’d As-Sa’idy Radhiyallahu 'anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim :

“Terus-menerus manusia berada di dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka

puasa.”

Bahkan Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam menganggap mempercepat berbuka puasa

sebagai salah satu sebab tetap nampaknya agama ini, sebagaimana dalam hadits Abu

Hurairah Radhiyallahu 'anhu riwayat Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya dengan sanad yang

hasan, beliau menegaskan :

“Terus-menerus agama ini akan nampak sepanjang manusia masih mempercepat buka

puasa karena orang-orang Yahudi dan Nashoro mengakhirkannya.”



Dan Nabi Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam berbuka puasa sebelum sholat Maghrib

dengan memakan ruthob (kurma kuning yang mengkal dan hampir matang) dan apabila beliau

tidak menemukan ruthob maka beliau berbuka dengan korma (matang) jika tidak menemukan

korma maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air.

Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan Rasulullah

Shollallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata :

“Adalah Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam berbuka dengan beberapa biji

ruthob sebelum sholat, apabila tidak ada ruthob maka dengan beberapa korma,dan kalau

tidak ada korma maka dengan beberapa teguk air.



Dan disunahkan memperbanyak do’a ketika berbuka, karena waktu itu merupakan salah satu

tempat mustajabnya (diterimanya) do’a sebagaimana dalam hadits yang shohih dari seluruh

jalan-jalannya.



Merupakan suatu amalan yang sangat mulia dan mendapatkan pahala yang besar apabila

seseorang memberikan makanan buka puasa pada saudaranya yang berpuasa.

Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al-Juhany Radhiyallahu 'Anhu riwayat Ahmad, At-

Tirmidzy, Ibnu Majah dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih Rasulullah Shollallahu 'alaihi

wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

“Siapa yang memberikan makanan buka puasa pada orang yang berpuasa maka baginya

pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang

berpuasa sedikitpun.”



10. Orang–Orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa



Musafir

Secara umum Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada musafir yang sedang dalam

perjalanan untuk tidak berpuasa.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqaroh ayat 184 :

“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka)

maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari

yang lain.”

Dan suatu hal yang kita ketahui bersama bahwa perjalanan safar kadang merupakan

perjalanan meletihkan dan kadang perjalanan yang tidak meletihkan. Adapun perjalanan yang

meletihkan, yang paling utama bagi sang musafir adalah berbuka berdasarkan hadits Jabir bin

Abdillah Radhiyallahu 'anhuma riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa

sallam bersabda :

“Adalah Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dalam perjalanannya dan beliau

melihat seorang lelaki telah dikelilingi oleh manusia dan sungguh ia telah diteduhi, maka

beliau bertanya :”Ada apa dengannya?” maka para sahabat menjawab :”Ia adalah orang yang

berpuasa,” maka Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : “Bukanlah

dari kebaikan berpuasa dalam safar”

Kendati demikian, hadits ini tidaklah menunjukkan haramnya berpuasa dalam perjalanan yang

meletihkan karena ada pembolehan dalam syari'at bagi orang yang mampu untuk berpuasa

walaupun dalam perjalanan yang meletihkan.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Malik, Asy-Syafi'I, Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya

dengan sanad yang shohih dari sebagian sahabat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa

sallam, beliau berkata :

“Saya melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam memerintahkan manusia

untuk berbuka dalam suatu perjalanan safar beliau pada tahun penaklukan Makkah dan beliau

berkata :“Persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi musuh kalian”, dan Rasulullah

Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam sendiri berpuasa. Berkata Abu Bakar (bin

'Abdurrahman rawi dari sahabat) sahabat yang bercerita kepadaku bertutur : ”Sesungguhnya

saya melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di ‘Araj menuangkan air

diatas kepalanya dan beliau dalam keadaan berpuasa karena kehausan atau karena

kepanasan.”

Dan juga dalam hadits Abu Darda’ riwayat Al-Bukhary dan Muslim beliau berkata :

“Kami keluar bersama Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di bulan Ramadhan

dalam cuaca yang sangat panas sampai-sampai salah seorang diantara kami meletakkan

tangannya diatas kepalanya karena panas yang sangat dan tak ada seorangpun yang berpuasa

diantara kami kecuali Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan Abdullah bin

Rawahah.”



Adapun dalam perjalanan yang tidak meletihkan maka berpuasa lebih utama baginya dari berbuka

menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama. Kesimpulan ini bisa dipahami dari puasa

Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dalam perjalanan yang meletihkan pada

hadits-hadits di atas. Juga dimaklumi bahwa menjalankan kewajiban secepat mungkin adalah

lebih bagus untukmengangkat kewajibannya, karena itulah dalam posisi perjalanan yang tidak

meletihkan lebih afdhol baginya untuk berpuasa.



Orang yang sakit.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala dalam surat Al-Baqaroh ayat 184 :

“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka)

maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari

yang lain.”



Wanita haid atau nifas

Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry riwayat Al-Bukhary dan Muslim Rasulullah Shollallahu

'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

“Bukankah wanita apabila haid ia tidak sholat dan tidak puasa.”

Dan wanita yang nifas didalam pandangan syari’at islam hukumnya sama dengan wanita haid,

hal ini berdasarkan hadits Ummi Salamah Radhiyallahu 'Anha riwayat Imam Al-Bukhary :

“Tatkala saya berbaring bersama Nabi Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di dalam

sebuah baju maka tiba-tiba saya haid maka sayapun pergi lalu saya mengambil pakaian

haidku maka beliau bersabda: "apakah kamu nifas," maka saya menjawab : "Ya." Lalu

beliau memanggilku lalu sayapun berbaring bersamanya diatas permadani.”

Pertanyaan beliau : "Apakah kamu nifas" padahal Ummu Salamah ketika itu menjalani haid

bukan nifas sebab tidak pernah melahirkan anak dari Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi

wa sallam menunjukkan bahwa haid dianggap nifas dari sisi hukum dan demikian pula

sebaliknya.



Laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa



Wanita hamil dan menyusui khawatir akan memberikan dampak negatif kepada

kandungannya, anak yang dalam susuannya atau dirinya sendiri apabila ia berpuasa.

Dua point diatas berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas riwayat Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan

lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-

Baqarah 184.

Berkata Ibnu 'Abbas :

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua untuk hal itu (yaitu untuk tidak

berpuasa,-pent) sementara/walaupun keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan

keringanan) untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang

miskin setiap hari dan tidak ada qodho’ atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh

(dihapus hukumnya) dalam ayat ini {barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan

(Ramadhan) maka hendaknya ia berpuasa} dan kemudian hukumnya ditetapkan bagi lakilaki

dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan

menyusui apabila keduanya khawatir (akan membahayakan kandungannya, anak yang ia

susui, atau dirinya sendiri,-pent), boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah

setiap hari.” (Lafadz hadits oleh Ibnul Jarud)



11. Meng-qodho` (mengganti) Puasa.



Diwajibkan meng-qodho` puasa atas beberapa orang :

1. Musafir.



2. Orang Sakit yang Diharapkan Bisa Sembuh.

Yaitu sakit yang menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan merupakan penyakit

yang bisa disembuhkan.

Dua point di atas berdasarkan firman Allah Ta’ala :

“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia

berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada

hari-hari yang lain.”



3. Wanita yang Menangguhkan Puasa Karena Haid dan Nifas

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim,

beliau menyatakan :

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho`

puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

Adapun wanita yang nifas dalam pandangan syari’at Islam hukumnya sama dengan wanita

haidh sebagaimana yang telah dijelaskan.



4. Muntah dengan Sengaja

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai

hukum marfu’, beliau berkata :

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk

membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak

sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan

sanad yang shohih)



5. Makan dan Minum Dengan Sengaja.

Orang yang tidak berpuasa karena ketinggalan berita bahwa Ramadhan telah masuk pada

hari yang ia tinggalkan.

Hal ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan Ramadhan satu bulan penuh maka

jika ia luput sebagian dari bulan Ramadhan maka ia tidak dianggap berpuasa satu bulan

penuh.

Tidak ada qodho` atas selain orang-orang tersebut diatas.



Waktu Untuk meng-qodho`

Waktu untuk meng-qodho` bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya’ban

sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari hadits ‘Aisyah

radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qadho`nya

kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam.”



Dan ada keluasan didalam mengqodho’nya apakah dengan cara berturut-turut atau secara

terpisah.

Hal ini berdasarkan hukum umum dalam firman Allah Ta’ala :

1 Demikian pendapat yang dahulu kami anggap kuat . Kemudian belakangan ini kami memandang bahwa pendapat yang

kuat adalah tidak bisa di-qodho`. Uraiannya insya Allah akan kami tulis dalam rangkaian buku khusus berkaitan dengan

tuntunan lengkap dan mendetail seputar puasa. Wallahul Muwaffiq.

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang

lain.”

Firman-Nya “pada hari-hari yang lain” adalah umum, apakah dilakukan secara berturut-turut

atau secara terpisah.



Dan tentunya tidaklah diragukan bahwa mempercepat dalam meng-qodho` puasa adalah

perkara sangat yang afdhol (lebih utama).

Hal ini berdasarkan keumuman perintah Allah untuk bersegera dalam kebaikan yang

ditunjukkan oleh berbagai dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, seperti firman Allah Ta’ala :

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang

lebih dahulu memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun : 61)



Barangsiapa yang tidak meng-qodho` puasanya hingga masuknya bulan Ramadhan

berikutnya, padahal sebelumnya ada kemampuan dan kesempatan baginya untuk mengqodho`

puasanya, maka ia dianggap orang yang berdosa. Hal ini disimpulkan dari pernyataan

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qodho`nya

kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam.”

Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mengakhirkan qadho` puasa Ramadhan setelah Sya’ban,

sebab andaikata hal tersebut boleh, niscaya ‘Aisyah akan mengakhirkan qadho`nya setelah

Ramadhan karena mungkin saja dibulan Sya’ban beliau juga sibuk melayani Rasulullah

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Berangkat dari sini Imam empat dan jumhur ulama

salaf dan khalaf bahkan ada dinukil kesepakatan dikalangan ulama akan tidak bolehnya

mengakhirkan qodho` setelah Ramadhan.



Adapun jika seseorang tidak mampu sama sekali untuk meng-qodho` puasanya karena udzur

yang terus menerus menahannya seperti orang yang musafir terus menerus, perempuan yang

masa kehamilannya rapat/dekat dan lain-lainnya, maka tidak ada dosa baginya dan hendaklah

mengganti puasanya kapan ia mampu.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-

Baqarah : 286)

Bagi orang yang meninggal dan belum meng-qodho` tunggakan puasanya pada bulan

Ramadhan padahal sebelumnya ada kemampuan baginya untuk meng-qodho` puasanya,

maka wajib atas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim,

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Siapa yang meninggal dan atasnya ada tunggakan puasa, maka ahli warisnya berpuasa

untuknya.”

Adapun kalau meninggal sebelum ada kemampuan yang memungkinan baginya untuk mengqodho`

puasanya maka tidak ada dosa atasnya insya Allah dan juga tidak ada kewajiban atas

ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-

Baqarah : 286)



12. Ketentuan Membayar Fidyah.



Membayar fidyah diwajibkan atas beberapa orang:



1. Laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa.

2. Perempuan hamil dan perempuan menyusui yang khawatir akan membahayakan

kandungannya, anak yang disusuinya, atau dirinya sendiri jika ia berpuasa.

Dua point diatas berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Abu Daud,

Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan

firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)

untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Berkata Ibnu Abbas :

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua dalam hal itu (yaitu untuk tidak

berpuasa,-pent.) sementara keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan)

untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap

hari dan tidak ada qodho` atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh (dihapus

hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan)

maka hendaknya ia berpuasa}, dan (kemudian) ditetapkan hukumnya bagi laki-laki dan

wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan menyusui

apabila keduanya khawatir (akan memberikan bahaya kepada kandungannya, anak yang ia

susui, atau dirinya sendiri,-pent.) boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah

setiap hari.” (Lafazh hadits oleh Ibnul Jarud)



3. Orang sakit terus menerus yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Hal diatas berdasarkan riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas oleh Imam An-Nasa`i dengan sanad

yang shahih dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)

membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :

“Tidak diberikan keringanan untuk ini (tidak berpuasa akan tetapi membayar fidyah)

kecuali pada orang tua yang tidak mampu untuk berpuasa atau pada orang sakit yang

tidak bisa sembuh.”



Cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makan orang miskin sejumlah hari

yang telah ditinggalkan, contoh : apabila ia tidak berpuasa 15 hari maka ia memberi

makan 15 orang miskin.



Dan membayar fidyah boleh sekaligus dan boleh sebahagian secara terpisah.



Membayar fidyah berdasarkan konteks ayat adalah dengan makanan. Maka dengan ini

kami tegaskan bahwa fidyah tidak boleh diuangkan.



Teks ayat sifatnya umum tidak merinci ketentuan tentang jenis makanan. Jadi kapan suatu

makanan dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan manusia di suatu tempat maka

hal tersebut telah dianggap syah/cukup untuk membayar fidyah.



Dan banyaknya makanan juga tidak dirinci dalam teks ayat sehingga ini juga kembali

kepada kebiasaan orang banyak di suatu tempat atau negeri.



Namun tidak diragukan akan terpujinya membayar fidyah dengan makanan yang paling

baik dan berharga, berdasarkan firman Allah Jalla wa ‘Azza :

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu

yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan

janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal

kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.

Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”



13. Membayar Kaffarah.



Kaffarah adalah denda yang dikenakan atas seseorang dengan tiga syarat pelanggaran:

1. Melakukan hubungan suami istri.

2. Melakukannya di siang hari Ramadhan.

Adapun jika ia melakukannya di malam hari atau di luar bulan Ramadhan, seperti pada

saat ia membayar tunggakan puasa Ramadhannya, maka tidaklah dikenakan atasnya

kaffarah.

3. Dalam keadaan berpuasa.



Adapun jika ia melakukan di bulan Ramadhan dan ia dalam keadaan tidak berpuasa seperti

seorang yang kembali dari perjalanan dalam keadaan tidak berpuasa lalu mendapati

istrinya usai mandi suci dari haidh kemudian keduanya melakukan hubungan maka

keadaan seperti ini tidak dikenakan kaffarah.



Dan menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ulama bahwa dikenakan kaffarah

atas sang istri jika ia mengaja atau taat pada suaminya dengan kemauannya sendiri untuk

melakukan hubungan intim.



Seseorang membayar kaffarah adalah dengan memilih salah satu dari tiga jenis kaffarah

berikut ini secara berurut sesuai kemampuannya :

1. Membebaskan budak. Tidak ada perbedaaan antara budak kafir dengan budak muslim

menurut pendapat yang paling kuat.

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Dan jumhur ulama mensyaratkan agar

dua bulan ini jangan terputus dengan bulan Ramadhan dan hari-hari yang terlarang

berpuasa padanya yaitu hari ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Dan apabila ia

berpuasa kurang dari dua bulan maka belumlah dianggap membayar kaffarah.

3. Memberi makan 60 orang miskin dengan sesuatu yang dianggap makanan dalam

kebiasaan kebanyakan manusia. Kadar makanan untuk setiap orang miskin sebanyak satu

mud yaitu sebanyak dua telapak tangan orang biasa.



Tidak syah membayar kaffarah dengan selain dari tiga jenis di atas.



Apabila tidak ada kemampuan untuk membayar dari salah satu dari tiga jenis di atas maka

kewajiban membayar kaffarah tersebut tetap berada di atas pundaknya sampai ia mempunyai

kemampuan untuk membayarnya.

Seluruh keterangan di atas dipetik dari makna yang tersurat maupun tersirat dari kandungan

hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

“Seorang lelaki datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu berkata : “Saya

telah binasa wahai Rasulullah, beliau berkata : “Apakah yang membuatmu binasa,? ia berkata :

“Saya telah menggauli (hubungan intim dengan) istriku dalam (bulan) Ramadhan {padahal saya

sedang berpuasa}2.” Maka beliau bersabda : “Apakah engkau mampu membebaskan budak ?” , ia

berkata : “Tidak.”, beliau bertanya : “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?”,

ia berkata : “Tidak.”, beliau bertanya : “Apakah kamu mampu untuk memberi makan enam puluh

orang miskin ?” ia berkata : “Tidak.” Lalu iapun duduk. Kemudian dibawakan kepada Nabi

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam satu ‘araq (tempat yang sekurang-kurangnya dapat

memuat 60 mud,-pent.) berisi korma, maka beliau berkata kepadanya : “Bershadaqahlah engkau

dengan ini.”, ia berkata : “(Apakah) diberikan kepada orang lebih fakir dari kami?, tidak ada

antara dua bukit Madinah keluarga yang lebih fakir dari kami.” Maka tertawalah Rasulullah

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam hingga nampak gigi taring beliau kemudian beliau

berkata : “Pergilah dan beri makan keluargamu dengannya.



14. Beberapa Kesalahan Dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan.



Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu falak atau ilmu hisab.

Hal ini tentunya merupakan kesalahan yang sangat besar dan bertolak belakang dengan Al-

Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.

Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan dalam surat Al-Baqaroh ayat 185 :

“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”



Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim

dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila

bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”

Dalam ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan

terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung,

menghisab dan yang lainnya.



Mempercepat makan sahur

Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa

sallam yang beliau mengakhirkan sahurnya sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.



Menjadikan tanda imsak sebagai batasan waktu sahur

Sering terdengar di bulan Ramadhan tanda-tanda imsak seperti suara sirine, suara rekaman

ayam berkokok, suara beduk dan lain-lainnya, yang diperdengarkan sekitar seperempat jam

sebelum adzan. Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah sesat

lagi bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi

wa ‘ala alihi wa sallam yang mulia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”



Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan dalam hadits Abdullah bin

‘Umar riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian

mendengar seruan adzan Ibnu Ummi Maktum.”

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa batasan dan akhir makan sahur adalah adzan

kedua yaitu adzan untuk sholat subuh. Inilah seharusnya yang dipegang oleh kaum muslimin

yaitu menjadikan waktu adzan subuh sebagai batasan terakhir makan sahur dan

meninggalkan tanda imsak yang tidak pernah dikenal oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam dan para sahabatnya.



Melafadzkan niat puasa ketika makan sahur

Dan in juga merupakan perkara yang salah karena waktu niat tidak dikhususkan pada makan

sahur saja, bahkan bermula dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar sebagaimana

yang telah kami jelaskan. Dan melafadzkan niat juga perkara baru dalam agama ini yang tidak

pernah dicontohkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan para

sahabatnya.



Meninggalkan berkumur dan menghirup air ketika berwudhu`

Ini juga merupakan kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin. Mereka

menganggap bahwa berkumur-kumur dan menghirup air merupakan pembatal puasa padahal

berkumur-kumur dan menghirup air merupakan perkara yang disunnahkan dalam syari’at

Islam sebagaimana yang telah dijelaskan.



Anggapan tidak bolehnya menelan ludah

Hal ini juga kadang kita dapati pada kaum muslimin sehingga kita kadang mendapati

sebahagian kaum muslimin yang banyak meludah pada saat puasa. Tidakkah diragukan bahwa

hal ini merupakan sikap berlebihan dan memberatkan diri tanpa dilandasi dengan tuntunan

yang benar dalam syari’at Islam.



Mengakhirkan buka puasa

Ini juga kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin padahal tuntunan

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangatlah jelas akan sunnahnya

mempercepat buka puasa sebagaimana yang telah kami jelaskan.



Menghabiskan waktu di bulan ramadhan untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.



Perasaan ragu mencicipi makanan, padahal hal tersebut adalah boleh sepanjang menjaga

jangan sampai menelan makanan tersebut sebagaimana terdahulu keterangannya.



Menyibukkan diri dengan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga sehingga melalaikannya dari

ibadah di bulan Ramadhan khususnya pada sepuluh hari terakhir.



Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasanya. Seperti wanita hamil 6 bulan yang tidak

akan berpuasa di bulan Ramadhan, lalu ia membayar fidyah untuk 30 hari sebelum Ramadhan

atau di awal Ramadhan. Tentunya ini adalah perkara yang salah karena kewajiban membayar

fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa.



Demikian tuntunan ringkas ini, mudah-mudahan bisa menjadi bekal untuk kita semua dalam

menjalani ibadah puasa Ramadhan yang agung dan mulia. Wallahu Ta’ala A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar