Selasa, 02 November 2010

FiQih Qurban 4

Fiqih Qurban 4: Harus Baca Basmalah
Kategori: Fiqih Tanggal: Nov 25, 2009 | 5 Komentar
Telah lalu disampaikan syarat kedua dan ketiga dalam penyembelihan yang syar’i dan ini kelanjutannya,
Syarat Keempat: Menyebut Nama Allah
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman menjelaskan syarat keempat ini dalam Al Qur’an yang berbunyi:
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi. Sesungguhnya orang-orang yang mengerjakan dosa, kelak akan diberi pembalasan (pada hari kiamat), disebabkan apa yang mereka telah kerjakan. Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu;dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (QS. al An’am [6]: 118-121)
Para ulama sepakat disyari’atkannya menyebut nama Allah dalam penyembelihan dengan dasar ayat ini.
Hukumnya
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menyebut nama Allah (mengucapkan ‘bismillah’) ini, namun yang rajih adalah wajib dengan dasar sebagai berikut:
1. Firman Allah ’Azza wa Jalla yang artinya,
”Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu;dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. al An’am [6]: 121)
2. Hadits Rafi’ bin Khudaij yang berbunyi: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Semua yang darahnya tertumpah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah! Bukan memakai gigi dan kuku. Saya akan sampaikan tentang hal itu. Adapun gigi maka ia adalah tulang, sedangkan Kuku maka itu adalah alat potongnya orang Habasyah.” (HR. Al Bukhari)
Inilah pendapat yang di-rajih-kan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika menyatakan: “Inilah pendapat yang paling rajih, karena Al Qur’an dan Sunnah menggantungkan kehalalan dengan menyebut nama Allah pada banyak ayatNya.”[1]
Hikmah Pensyariatannya
Disyari’atkan menyebut nama Allah dalam penyembelihan karena dapat memperbagusnya dan menolak syaithan dari penyembelih dan hewan sembelihannya. Apabila tidak dibacakan nama Allah, maka syaithan dapat mencampuri penyembelih dan hewan yang disembelih hingga memberikan kejelekan pada hewan tersebut. [2]
Bacaan yang Disyariatkan Sebagai Menyebut Nama Allah
Demikian juga dalam permasalahan ini, namun yang rajih adalah harus dengan bismilah tidak bisa diganti dengan lainnya. Hal ini berdasarkan amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih membaca: “Bismillah”. Amalan inilah yang menjelaskan kemutlakan ayat perintah menyebut nama Allah. Inilah yang di-rajih-kan Syaikh Shalih Al Fauzan.
Waktu Membacanya
Menurut kesepakatan para ulama bahwa waktu membacanya adalah pada waktu penyembelihan, sebab tidak terwujud makna menyebut nama Allah dalam penyembelihan kecuali pada waktunya dan diperbolehkan dibaca menjelang waktu penyembelihan dalam waktu yang sebentar dan tidak lama dari penyembelihan.
Hukum Sembelihan yang Tidak Jelas Apakah Dibacakan Bismilah Atau Tidak?
Permasalahan ini langsung dijawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist A’isyah, beliau berkata:
“Sesungguhnya satu kaum bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ada satu kaum memberi kami daging yang kami tidak mengetahui apakah dibacakan padanya nama Allah atau tidak? Maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Bacalah padanya ‘Bismilah’ dan makanlah! Aisyah menyatakan bahwa mereka tersebut baru masuk Islam.” (HR. Al Bukhari)
Dari hadits ini dapat diambil satu hukum, yaitu seseorang bila mendapatkan daging yang telah disembelih orang lain, maka ia diperbolehkan memakannya dan menyebut nama Allah, dengan dasar prasangka baik kepada orang lain.
Syaikh Shalih Al Fauzan memberikan penjelasan sebagai berikut: “Apabila yakin bahwa sang penyembelih tidak menyebut nama Allah, maka tidak boleh memakannya. Bila tidak mengetahuinya apakah dibacakan padanya nama Allah atau tidak, maka boleh memakannya, karena tidak diwajibkan kamu mengetahui dibacakan bismilah atau tidak dalam semua yang ada di pasar kaum muslimin dari sembelihan kaum muslimin atau ahlu kitab. Karena kaum muslimin semua mengetahui dan bisa mengucapkan ‘bismilah’ dan seorang muslim harus diberi prasangka baik selama belum jelas yang menyelisihinya dan ahlu kitab sama hukumnya dengan mereka.”
Demikian syarat-syarat penyembelihan yang ada. Semua sembelihan yang telah memenuhi empat syarat di atas adalah sembelihan yang sah menurut syari’at.
Mudah-mudahan bermanfaat.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel UstadzKholid.Com
________________________________________
[1] Majmu’ Fatawa 35/239.
[2] Al Ath’imah Syaikh Shalih Al Fauzan, hal. 127

Tidak ada komentar:

Posting Komentar