Selasa, 02 November 2010

FiQih Qurban 2

Fiqih Qurban 2: Penyembelih Yang Sah
Oleh :Ustadz Kholid
Terdahulu disampaikan tentang pengertian sembelihan, hukum dan hikmahnya. Maka berikut ini dipaparkan tentang syarat sembelihan yang sesuai dengan syariat Islam.
Sembelihan yang sesuai syariat Islam memiliki syarat-syarat, sebagian syarat berhubungan dengan penyembelihnya dan sebagian lainnya berhubungan dengan hewan sembelihan dan alat sembelihnya.
Syarat Pertama: Syarat yang berhubungan dengan penyembelih
Syarat-syarat yang berhubungan dengan penyembelih adalah:
1. Penyembelih harus berakal baik laki-laki atau perempuan, sudah baligh atau belum asalkan sudah mumayyiz. Sehingga tidak sah sembelihan orang gila, anak kecil yang belum berakal dan orang mabuk, karena mereka dianggap tidak berakal dalam syariat. Inilah pendapat mayoritas ulama Islam.
Imam Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan: “Tidak sah sembelihan orang yang tidak berakal seperti orang gila dan orang mabuk, karena mereka tidak dibebani beban syariat dalam firman Allah Ta’ala:
“Kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” (QS. al Maidah [5]: 3). Karena mereka tidak mukallaf.[1]
Sedangkan Syaikh DR. Shalih Al Fauzan menyatakan: “Yang rajih disyaratkan akal dan mumayyiz dalam penyembelih, karena menyembelih adalah satu jenis ibadah dan disebutkan padanya nama Allah. Sedangkan ibadah harus dengan niat dan niat tidak akan diakui kecuali penyembelih tersebut berakal dan mumayyiz. Demikian juga penyembelihan memiliki syarat-syarat yang tidak akan diperhatikan dan dilaksanakan kecuali berakal dan mumayyiz.[2]
2. Penyembelih harus muslim atau ahlu kitab. Sembelihan orang musyrikin dan Majusi tidak sah menurut syariat dan ini merupakan ijma’ kesepakatan ulama islam. Hal ini karena orang musyrik tidak akan ikhlas menyebut nama Allah dan menyembelih untuk berhala mereka hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk ( mengalahkan) agamamu. (QS. al Maidah [5]: 3)
Adapun sembelihan ahlu kitab dihalalkan karena dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (QS. 5:5)
Sahabat yang mulia Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan kata ??????? dalam ayat di atas dengan sembelihan. Seandainya yang dimaksud dengan kata ??????? dalam ayat di atas bukan sembelihan, maka pengkhususan terhadap ahlu kitab sia-sia, sebab makanan seluruh orang kafir selain sembelihan halal dimakan. Demikian juga kata ??????? adalah sesuatu yang dimakan dan sembelihanpun masuk dalam pengertian yang dimakan.[3]
3. Penyembelih tidak dalam keadaan berihram baik untuk umroh atau haji, apabila menyembelih hewan buruan darat. Seorang yang berihram dilarang secara syariat ikut campur tangan terhadap hewan buruan darat baik dengan berburu, menyembelih atau membunuhnya. Bahkan juga diharamkan menunjukkan hewan buruan kepada pemburu atau memberi isyarat. Sehingga hewan buruan darat yang disembelih seseorang yang sedang berihram adalah bangkai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar