Selasa, 02 November 2010

FiQih Qurban 3

Fiqih Qurban 3: Alat dan Bagian yang Disembelih
Telah lalu dipaparkan syarat pertama dalam penyembelihan secara syar’i. Sekarang akan dijelaskan syarat kedua.
Syarat Kedua: Syarat yang Berhubungan dengan Alat Potong atau Sembelih
Syarat yang berhubungan dengan alat potong atau alat sembelih ada dua:
Pertama: Alat sembelih harus tajam, memotong atau menyobek dengan ketajamannya bukan dengan beratnya.
Kedua: Tidak berupa gigi dan kuku.
Apabila telah ada dua syarat ini dalam penyembelihan, maka halal sembelihannya, baik alat tersebut berupa besi, batu, kayu atau kaca. Dikecualikan gigi dan kuku, karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Semua yang darahnya tertumpah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah! Bukan memakai gigi dan kuku. Saya akan sampaikan tentang hal itu. Adapun gigi maka ia adalah tulang, sedangkan Kuku maka itu adalah alat potongnya orang Habasyah.” (HR. Al Bukhari)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menegaskan bahwa semua alat potong yang dapat menumpahkan darah hewan sembelihan dengan ketajamannya menjadikan sembelihan sah secara syar’i, kecuali dua; yaitu Gigi dan Kuku. Pengertian kuku di sini adalah kuku manusia dan selainnya dari hewan-hewan baik yang masih bersambung dengan tubuhnya atau sudah terpisah. Seperti menyembelih dengan kuku harimau atau binatang buas lainnya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan yang rajih karena keumuman hadits di atas.
Memotong dengan Potongan Tulang
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum memotong hewan dengan potongan tulang dalam dua pendapat:
1. Diperbolehkan, karena yang dilarang hanyalah gigi sehingga diperbolehkan memotong hewan dengan potongan tulang selain gigi.
2. Tidak diperbolehkan karena larangan bersifat umum pada semua tulang. Inilah pendapat madzhab Syafi’i, dengan berlandaskan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Adapun gigi maka ia adalah tulang”
Pernyataan beliau ini menjelaskan ketidakbolehan menyembelih dengan tulang. Mereka menyatakan bahwa pengertian hadits di atas adalah “adapun gigi, maka ia adalah tulang dan semua tulang tidak boleh dijadikan alat penyembelihan”. Dengan demikian ada ketetapan sembelihan tidak boleh dengan tulang. Oleh karena itu, beliau mencukupkan denga menyatakan: ???????? seakan-akan sembelihan dengan tulang sudah dikenal para sahabat tidak diperbolehkan lalu syari’at mengokohkannya. Dalam hal ini imam al Bukhari membuat judul bab dalam kitab Shahih al Bukhari dengan: “Bab Tidak Disembelih dengan Gigi, Tulang dan Kuku.”
Yang rajih tentang hal ini adalah pendapat kedua yang tidak memperbolehkannya. Wallahu A’lam
Syarat Ketiga: Memotong yang Wajib Dipotong dalam Penyembelihan
Para ulama sepakat bahwa bagian yang disembelih adalah leher dan Lubbah dan tidak boleh menyembelih di bagian lainnya. Dikhususkan bagian ini dalam penyembelihan, karena ia adalah tempat berkumpulnya pembuluh darah dan urat, sehingga akan mudah tumpah darah dan cepat hilangnya nyawa. Sehingga dengan demikian, dapat menjadikan daging lebih bagus dan lebih mudah bagi hewan yang disembelih. Sembelihan di leher dinamakan al Dzabh dan ini untuk selain unta, sedangkan sembelihan di Lubbah yaitu bagian yang ada di pangkal leher dan di atas dada dinamakan Nahr dan ini khusus untuk unta. Denga demikian, sembelihan di leher bagian atas dinamakan al Dzabh dan di bagian bawah leher dinamakan Nahr.
Adapun yang wajib dipotong dalam sembelihan adalah memotong empat bagian:
1. Tenggorokan, yaitu saluran keluar masuk nafas.
2. Kerongkongan, yaitu saluran masuk makanan dan minuman dan ia berada dibawah kerongkongan.
3. dua urat leher yang ada di dua sisi leher mengapit kerongkongan atau tenggorokan yang merupakan saluran darah.
Disepakati bila keempat bagian tersebut terpotong, maka sembelihannya sempurna. Namun para ulama berselisih dalam masalah berikut ini:
1. Bila terpotong sebagian dari empat bagian tersebut, apakah sah sembelihannya?
Yang rajih dalam masalah ini adalah cukup dengan memotong sebagian dari empat hal terebut. Kemudian timbul masalah lain yaitu:
2. Apabila sah, bagian mana yang harus dipotong?
Yang rajih adalah memotong tiga bagian darinya tanpa ditentukan, Karena ketiga bagian tersebut adalah dua urat leher dan kerongkongan atau tenggorokan, mungkin juga tenggorokan dan kerongkongan dengan salah satu dari dua urat leher tersebut. Kedua hal di atas dapat menumpahkan darah dan mempercepat kematian hewan sembelihan.
3. Hukum sembelihan yang kelewatan hingga memotong sungsum tulang lehernya yang memanjang dari tulang belakang sampai otak.
Yang rajih dalam permasalahan ini adalah sah sembelihannya dengan kemakruhan karena menambah sakit pada hewan tersebut
4. Hukum sembelihan dari tengkuknya.
Yang rajih dalam masalah ini adalah sah sembelihannya apabila alat potong tersebut memotong bagian yang wajib dipotong dalam keadaan hewan tersebut masih bernyawa walaupun sedikit.
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar