Di Bawah Naungan Al-Qur`an Dan As-Sunnah
...
Oleh:Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Al-Atsary
Berikut ini kami ketengahkan ke hadapan para pembaca tuntunan puasa Ramadhan yang benar,
berupa kesimpulan-kesimpulan yang dipetik dari Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang shohih.
Tulisan ini kami sarikan dari pembahasan luas dari berbagai madzhab fiqh dan kami uraikan
dengan kesimpulan-kesimpulan ringkas agar menjadi tuntunan praktis bagi setiap muslim dan
muslimah dalam menjalankan puasa Ramadhan.
Harapan kami mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam
menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang mulia. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.
1. Beberapa Perkara Yang Perlu Diketahui Sebelum Masuk Ramadhan.
Tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga
jangan sampai Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu sementara mereka tidak
mengetahuinya. Adapun kalau berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena
bertepatan dengan kebiasaannya seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud dan lain-lain, maka
hal tersebut diperbolehkan.
Seluruh hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan
Muslim, Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali seseorang
yang biasa berpuasa dengan suatu puasa tertentu maka (tetaplah) ia berpuasa.”
Penentuan masuknya bulan adalah dengan cara melihat Hilal. Hilal adalah bulan sabit kecil
yang nampak di awal bulan.
Dan bulan Islam hanya terdiri dari 29 hari atau 30 hari, sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah
bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam tatkala menyebut bulan Ramadhan beliau berisyarat dengan kedua tangannya
seraya berkata :
“Bulan (itu) begini, begini dan begini, kemudian beliau melipat ibu jarinya pada yang ketiga
(yaitu sepuluh tambah sepuluh tambah sembilan,-pent.), maka puasalah kalian karena kalian
melihatnya (hilal), dan berbukalah kalian karena kalian melihatnya, kemudian apabila bulan
tertutupi atas kalian maka genapkanlah bulan itu tiga puluh.”
Maka untuk melihat hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban setelah
matahari terbenam. Selang beberapa saat bila hilal nampak maka telah masuk tanggal 1
Ramadhan dan apabila hilalnya tidak nampak berarti bulan Sya’ban digenapkan 30 hari dan
setelah tanggal 30 Sya’ban secara otomatis besoknya adalah tanggal 1 Ramadhan.
Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri maka diharuskan bagi seluruh negeri di dunia
untuk berpuasa. Ini merupakan pendapat Jumhur ‘Ulama yang bersandarkan kepada surat Al-
Baqaroh ayat 185 :
“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”
Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim
yang tersebut di atas dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan
Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila
bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”
Ayat dan dua hadits di atas adalah pembicaraan yang ditujukan kepada seluruh kaum
muslimin di manapun mereka berada di belahan bumi ini, wajib atas mereka untuk berpuasa
tatkala ada dari kaum muslimin yang melihat hilal.
Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) 2
2. Niat Dalam Puasa
Tidak diragukan bahwa niat merupakan syarat syahnya puasa dan syarat syahnya seluruh
jenis ibadah lainnya sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam dalam hadits ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan
Muslim :
“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung pada niatnya dan setiap orang hanyalah
mendapatkan apa yang ia niatkan.”
Karena itu hendaknyalah seorang muslim benar-benar memperhatikan masalah niat ini yang
menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya amalannya. Seorang muslim tatkala akan berpuasa
hendaknya berniat dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk berpuasa ikhlash karena
Allah Ta’ala.
Niat tempatnya di dalam hati dan tidak dilafadzkan. Hal ini dapat dipahami dari hadits di atas.
Diwajibkan bagi orang yang akan berpuasa untuk berniat semenjak malam harinya yaitu
setelah matahari terbenam sampai terbitnya fajar subuh.
Dan kewajiban berniat dari malam hari ini umum pada puasa wajib maupun puasa sunnah
menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.
Dan tidak dibenarkan berniat satu kali saja untuk satu bulan bahkan diharuskan berniat setiap
malam menurut pendapat yang paling kuat.
Tiga point terakhir berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar dan Hafshoh radhiyallahu ‘anhuma yang
mempunyai hukum marfu’ (sama hukumnya dengan hadits yang diucapkan langsung oleh
Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam) dengan sanad yang shohih :
“Siapa yang tidak berniat puasa dari malam hari maka tidak ada puasa baginya.”
Apabila telah pasti masuk 1 Ramadhan dan berita tentang hal itu belum diterima kecuali pada
pertengahan hari, maka hendaknyalah bersegera berpuasa sampai maghrib walaupun telah
makan atau minum sebelumnya dan tidak ada kewajiban qodho` atasnya sebagaimana dalam
hadits Salamah Ibnul Akwa’ riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau berkata :
“Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengutus seorang laki-laki dari Aslam
pada hari ‘Asyuro` (10 Muharram,-pent.) dengan memerintahkannya untuk mengumumkan
kepada manusia siapa yang belum berpuasa maka hendaklah ia berpuasa dan siapa yang
telah makan maka hendaknya dia sempurnakan puasanya sampai malam hari.”
3. Waktu Pelaksanaan Puasa
Waktu puasa bermula dari terbitnya fajar subuh dan berakhir ketika matahari terbenam. Allah
Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam
yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
4. Makan Sahur
Makan sahur adalah suatu hal yang sangat disunnahkan dalam syari’at Islam menurut
kesepakatan para ulama. Hal itu karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa pada sahur itu terdapat berkah bagi
seorang muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik riwayat Al-
Bukhary dan Muslim :
“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu ada berkah.”
Bahkan beliau menjadikan sahur itu sebagai salah satu syi’ar (simbol) Islam yang sangat
agung yang membedakan kaum muslimin dari orang–orang yahudi dan nashroni, beliau
bersabda dalam hadits ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim :
“Pembeda antara puasa kami dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.”
Dan juga disunnahkan mengakhirkan sahur sampai mendekati waktu adzan subuh,
sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memulai makan sahur dalam
selang waktu membaca 50 ayat yang tidak panjang dan tidak pula pendek sampai waktu
adzan sholat subuh. Hal tersebut dinyatakan dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu
riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
“Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian kami
berdiri untuk sholat. Saya berkata (Anas bin Malik yang meriwaytkan dari Zaid,-pent.) :
“Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan)?”. Ia menjawab : “Lima puluh
ayat”.”
Dan dari hadits di atas, juga dapat dipetik kesimpulan akan disunnahkannya makan sahur
secara bersama.
Dan sebaik-baik makanan yang dipakai bersahur oleh seorang mu’min adalah korma.
Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Dawud dengan sanad
yang shohih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
Sebaik-baik sahur seorang mu’min adalah korma.”
Batas akhir bolehnya makan sahur sampai adzan subuh, apabila telah masuk adzan subuh
maka hendaknya menahan makan dan minum. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari ayat
dalam surah Al Baqoroh ayat 187 :
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam
yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Apabila telah yakin akan masuk waktu subuh dan seseorang sedang makan atau minum maka
hendaknyalah berhenti dari makan dan minumnya. Ini merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
yang diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy
dan beberapa ulama lainnya berdasarkan nash ayat di atas. Adapun hadits Abu Daud, Ahmad
dan lain-lainnya yang menyebutkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
bersabda :
“Apabila salah seorang dari kalian mendengar panggilan (adzan) dan bejana berada di
tangannya maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (dari bejana
tersebut).”
Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Abu Hatim. Baca
Al-‘Ilal 1/123 no 340 dan 1/256 no 756 dan An-Nashihah Vol. 02 rubrik Hadits.
Dan andaikata hadits ini shohih maka maknanya tidak bisa dipahami secara zhohir-nya tapi
harus dipahami sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baihaqy dalam Sunanul Kubra
4/218 bahwa yang diinginkan dari hadits adalah ia boleh minum apabila diketahui bahwa si
muadzdzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar shubuh, demikianlah menurut
kebanyakan para ‘ulama. Wallahu A’lam.
Apabila seeorang ragu apakah waktu subuh telah masuk atau tidak, maka diperbolehkan
makan dan minum sampai ia yakin bahwa waktu subuh telah masuk.
Hal ini berdasarkan firman Allah :
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam
yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat
187)
Ayat ini memberikan pengertian apabila fajar subuh telah jelas nampak maka harus berhenti
dari makan dan minum, adapun kalau belum jelas nampak seperti yang terjadi pada orang
yang ragu di atas masih boleh makan dan minum.
5. Perkara-Perkara Yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang Yang Berpuasa
Diwajibkan atas orang yang berpuasa untuk meninggalkan makan, minum dan hubungan
seksual. Hal ini tentunya sangat dimaklumi berdasarkan firman Allah :
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam
yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Dan dalam hadits Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :
“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus
kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku
dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan
syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)
Diwajibkan meninggalkan perkataan dusta, makan harta riba dan mengadu domba.
Juga diharuskan meninggalkan segala perkara yang sia-sia dan tidak berguna.
Dua point di atas berdasarkan dalil-dalil umum akan larangan melakukan perkara-perkara di
atas, dan secara khusus menyangkut puasa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam telah menjelaskan dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary :
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka Allah tidak
ada hajat/keperluan padanya apabila ia meninggalkan makan dan minumnya (yaitu pada
puasanya, -pent.).”
Dan juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan sanad
yang hasan, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :
“Bukanlah puasa itu sekedar (menahan) dari makan dan minumannya, namun puasa itu
hanyalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.”
Meninggalkan puasa wishol.
Puasa wishol artinya menyambung puasa dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka.
Puasa wishol adalah haram atas umat ini kecuali bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi
wa sallam menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.
Hal tersebut berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Umar, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhum riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi
wa sallam menyatakan :
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari puasa wishol, maka para
sahabat berkata : “Sesungguhnya engkau melakukan wishol?”. Beliau menjawab :
“Sesungguhnya saya tidak seperti kalian saya diberi (kekuatan) makan dan minum.”
6. Perkara-Perkara Yang Jika Terdapat Pada Orang Yang Berpuasa Boleh
Baginya Untuk Berpuasa.
Orang yang bangun kesiangan dalam keadaan junub.
Diperbolehkan baginya untuk berpuasa berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang-kadang dijumpai
oleh waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandi
dan berpuasa.”
Tidak ada perbedaan apakah dia junub sebab mimpi atau sebab berhubungan. Demikian pula
wanita yang haid atau nifas yang telah suci sebelum terbit fajar akan tetapi dia belum sempat
mandi takut kesiangan dia juga boleh berpuasa menurut pendapat yang paling kuat di
kalangan para ‘ulama berdasarkan hadits di atas.
Juga diperbolehkan untuk bersiwak bahkan hal tersebut merupakan sunnah, apakah
menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.
Dan juga dibolehkan menyikat gigi dengan pasta gigi, tetapi dengan menjaga jangan sampai
menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya dan juga jangan mempergunakan pasta gigi
yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.
Dua point di atas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan
disunnahkannya bersiwak seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary
dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk
bersiwak bersama setiap wudhu`.”
Dua hadits ini menunjukkan sunnah bersiwak secara mutlak tanpa membedakan apakah
dalam keadaan berpuasa atau tidak.
Boleh berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu`, dengan ketentuan tidak terlalu
dalam dan berlebihan sehingga mengakibatkan air masuk ke dalam kerongkongan. Juga tidak
ada larangan untuk berkumur-kumur disebabkan teriknya matahari sepanjang tidak menelan
air ke kerongkongan. Seluruh hal ini berdasarkan hadits shohih dari Laqith bin Shabirah
radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan :
“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air kecuali jika engkau dalam keadaan
puasa.”
Dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan disunnahkannya berkumur-kumur dan
menghirup air dalam wudhu`, juga datang dengan bentuk umum tanpa membedakan dalam
keadaan berpuasa atau tidak.
Juga boleh mandi dalam keadaan berpuasa bahkan juga boleh berenang sepanjang ia
menjaga tidak tertelannya air ke dalam tenggorokannya.
Dan juga boleh bercelak untuk mata ketika berpuasa.
Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarangnya.
Dan juga boleh memeluk/bersentuhan dan mencium istri bila mampu menguasai dirinya.
Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.
Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) 6
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mencium dalam keadaan berpuasa dan
memeluk dalam keadaan berpuasa dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai
syahwatnya.”
Boleh menelan ludah bagi orang yang berpuasa bahkan lebih dari itu juga boleh
mengumpulkan ludah dengan sengaja di mulut kemudian menelannya. Adapun dahak tidaklah
membatalkan puasa kalau ditelan, tetapi menelan dahak tidak boleh karena ia adalah kotoran
yang membahayakan tubuh.
Boleh mencium bau-bauan apakah itu bau makanan, bau parfum dan lain-lain.
Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarang.
Boleh mencicipi masakan dengan ketentuan menjaganya jangan sampai masuk ke dalam
tenggorokan dan kembali mengeluarkannya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari
seluruh jalan-jalannya :
“Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli
sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”
Boleh bersuntik dengan apa saja yang tidak mengandung makna makanan dan minuman
seperti( suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus, dan lain-lainnya).
Hal ini boleh karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan
puasa.
7. Hal-Hal Yang Makruh Bagi Orang Yang Berpuasa
Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan anggota tubuh lainnya) adalah makruh
karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk
berbuka. Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah.
Hukum ini merupakan bentuk kompromi dari dua hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :
“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”
Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :
“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”
Memeluk dan mencium istrinya hingga membangkitkan syahwatnya.
Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud dengan
sanad yang shahih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berkata :
“Sesungguhnya seseorang lelaki bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan
keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya
kepadanya dan beliaupun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang
diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah
seseorang yang masih muda.”
Menyambung puasa dari maghrib sampai waktu sahur (puasa wishol)
Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) 7
“Janganlah kalian puasa wishol, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu
sahur.”
8. Pembatal-Pembatal Puasa.
Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa, adapun kalau seseorang
melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya.
Hal ini adalah perkara diketahui secara darurat dan dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin
berdasarkan dalil yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat dalam surah Al-Baqaroh
ayat 187 :
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam
yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :
“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus
kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku
dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan
syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)
Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka
hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan
minum oleh Allah.”
Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka
batallah puasanya.
Suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejenisnya yang masuk
dalam makna makan dan minum.
Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa.
Dua point di atas berdasarkan keumuman nash-nash yang tersebut di atas.
Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa, adapun kalau muntah dengan tidak sengaja
tidak membatalkan.
Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai
hukum marfu’, beliau berkata :
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk
membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak
sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan
sanad yang shohih)
Haid dan nifas.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau
menyatakan :
“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho`
puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”
Bersetubuh.
Dalilnya akan disebutkan kemudian insya Allah.
9. Berbuka Puasa.
Waktu berbuka puasa adalah ketika siang beranjak pergi dan matahari telah terbenam dan
malampun menyelubunginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Jalla Jalaluhu : dalam
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat 187)
Dan diantara sekian banyak hadits yang menjelaskan tentang hal ini, adalah hadits Umar bin
Khaththab riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila malam telah datang dan siang beranjak pergi serta matahari telah terbenam maka
orang yang berpuasa telah waktunya berbuka.”
Disunnahkan mempercepat berbuka puasa ketika telah yakin bahwa waktunya telah masuk,
karena manusia akan tetap berada di dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka
puasa sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits
Sahl bin Sa’d As-Sa’idy Radhiyallahu 'anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim :
“Terus-menerus manusia berada di dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka
puasa.”
Bahkan Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam menganggap mempercepat berbuka puasa
sebagai salah satu sebab tetap nampaknya agama ini, sebagaimana dalam hadits Abu
Hurairah Radhiyallahu 'anhu riwayat Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya dengan sanad yang
hasan, beliau menegaskan :
“Terus-menerus agama ini akan nampak sepanjang manusia masih mempercepat buka
puasa karena orang-orang Yahudi dan Nashoro mengakhirkannya.”
Dan Nabi Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam berbuka puasa sebelum sholat Maghrib
dengan memakan ruthob (kurma kuning yang mengkal dan hampir matang) dan apabila beliau
tidak menemukan ruthob maka beliau berbuka dengan korma (matang) jika tidak menemukan
korma maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air.
Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan Rasulullah
Shollallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata :
“Adalah Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam berbuka dengan beberapa biji
ruthob sebelum sholat, apabila tidak ada ruthob maka dengan beberapa korma,dan kalau
tidak ada korma maka dengan beberapa teguk air.
Dan disunahkan memperbanyak do’a ketika berbuka, karena waktu itu merupakan salah satu
tempat mustajabnya (diterimanya) do’a sebagaimana dalam hadits yang shohih dari seluruh
jalan-jalannya.
Merupakan suatu amalan yang sangat mulia dan mendapatkan pahala yang besar apabila
seseorang memberikan makanan buka puasa pada saudaranya yang berpuasa.
Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al-Juhany Radhiyallahu 'Anhu riwayat Ahmad, At-
Tirmidzy, Ibnu Majah dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih Rasulullah Shollallahu 'alaihi
wa 'ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang memberikan makanan buka puasa pada orang yang berpuasa maka baginya
pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang
berpuasa sedikitpun.”
10. Orang–Orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa
Musafir
Secara umum Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada musafir yang sedang dalam
perjalanan untuk tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqaroh ayat 184 :
“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka)
maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari
yang lain.”
Dan suatu hal yang kita ketahui bersama bahwa perjalanan safar kadang merupakan
perjalanan meletihkan dan kadang perjalanan yang tidak meletihkan. Adapun perjalanan yang
meletihkan, yang paling utama bagi sang musafir adalah berbuka berdasarkan hadits Jabir bin
Abdillah Radhiyallahu 'anhuma riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
“Adalah Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dalam perjalanannya dan beliau
melihat seorang lelaki telah dikelilingi oleh manusia dan sungguh ia telah diteduhi, maka
beliau bertanya :”Ada apa dengannya?” maka para sahabat menjawab :”Ia adalah orang yang
berpuasa,” maka Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : “Bukanlah
dari kebaikan berpuasa dalam safar”
Kendati demikian, hadits ini tidaklah menunjukkan haramnya berpuasa dalam perjalanan yang
meletihkan karena ada pembolehan dalam syari'at bagi orang yang mampu untuk berpuasa
walaupun dalam perjalanan yang meletihkan.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Malik, Asy-Syafi'I, Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya
dengan sanad yang shohih dari sebagian sahabat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa
sallam, beliau berkata :
“Saya melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam memerintahkan manusia
untuk berbuka dalam suatu perjalanan safar beliau pada tahun penaklukan Makkah dan beliau
berkata :“Persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi musuh kalian”, dan Rasulullah
Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam sendiri berpuasa. Berkata Abu Bakar (bin
'Abdurrahman rawi dari sahabat) sahabat yang bercerita kepadaku bertutur : ”Sesungguhnya
saya melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di ‘Araj menuangkan air
diatas kepalanya dan beliau dalam keadaan berpuasa karena kehausan atau karena
kepanasan.”
Dan juga dalam hadits Abu Darda’ riwayat Al-Bukhary dan Muslim beliau berkata :
“Kami keluar bersama Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di bulan Ramadhan
dalam cuaca yang sangat panas sampai-sampai salah seorang diantara kami meletakkan
tangannya diatas kepalanya karena panas yang sangat dan tak ada seorangpun yang berpuasa
diantara kami kecuali Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan Abdullah bin
Rawahah.”
Adapun dalam perjalanan yang tidak meletihkan maka berpuasa lebih utama baginya dari berbuka
menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama. Kesimpulan ini bisa dipahami dari puasa
Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dalam perjalanan yang meletihkan pada
hadits-hadits di atas. Juga dimaklumi bahwa menjalankan kewajiban secepat mungkin adalah
lebih bagus untukmengangkat kewajibannya, karena itulah dalam posisi perjalanan yang tidak
meletihkan lebih afdhol baginya untuk berpuasa.
Orang yang sakit.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala dalam surat Al-Baqaroh ayat 184 :
“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka)
maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari
yang lain.”
Wanita haid atau nifas
Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry riwayat Al-Bukhary dan Muslim Rasulullah Shollallahu
'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :
“Bukankah wanita apabila haid ia tidak sholat dan tidak puasa.”
Dan wanita yang nifas didalam pandangan syari’at islam hukumnya sama dengan wanita haid,
hal ini berdasarkan hadits Ummi Salamah Radhiyallahu 'Anha riwayat Imam Al-Bukhary :
“Tatkala saya berbaring bersama Nabi Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di dalam
sebuah baju maka tiba-tiba saya haid maka sayapun pergi lalu saya mengambil pakaian
haidku maka beliau bersabda: "apakah kamu nifas," maka saya menjawab : "Ya." Lalu
beliau memanggilku lalu sayapun berbaring bersamanya diatas permadani.”
Pertanyaan beliau : "Apakah kamu nifas" padahal Ummu Salamah ketika itu menjalani haid
bukan nifas sebab tidak pernah melahirkan anak dari Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi
wa sallam menunjukkan bahwa haid dianggap nifas dari sisi hukum dan demikian pula
sebaliknya.
Laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa
Wanita hamil dan menyusui khawatir akan memberikan dampak negatif kepada
kandungannya, anak yang dalam susuannya atau dirinya sendiri apabila ia berpuasa.
Dua point diatas berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas riwayat Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan
lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-
Baqarah 184.
Berkata Ibnu 'Abbas :
“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua untuk hal itu (yaitu untuk tidak
berpuasa,-pent) sementara/walaupun keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan
keringanan) untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang
miskin setiap hari dan tidak ada qodho’ atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh
(dihapus hukumnya) dalam ayat ini {barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan
(Ramadhan) maka hendaknya ia berpuasa} dan kemudian hukumnya ditetapkan bagi lakilaki
dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan
menyusui apabila keduanya khawatir (akan membahayakan kandungannya, anak yang ia
susui, atau dirinya sendiri,-pent), boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah
setiap hari.” (Lafadz hadits oleh Ibnul Jarud)
11. Meng-qodho` (mengganti) Puasa.
Diwajibkan meng-qodho` puasa atas beberapa orang :
1. Musafir.
2. Orang Sakit yang Diharapkan Bisa Sembuh.
Yaitu sakit yang menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan merupakan penyakit
yang bisa disembuhkan.
Dua point di atas berdasarkan firman Allah Ta’ala :
“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain.”
3. Wanita yang Menangguhkan Puasa Karena Haid dan Nifas
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim,
beliau menyatakan :
“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho`
puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”
Adapun wanita yang nifas dalam pandangan syari’at Islam hukumnya sama dengan wanita
haidh sebagaimana yang telah dijelaskan.
4. Muntah dengan Sengaja
Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai
hukum marfu’, beliau berkata :
“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk
membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak
sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan
sanad yang shohih)
5. Makan dan Minum Dengan Sengaja.
Orang yang tidak berpuasa karena ketinggalan berita bahwa Ramadhan telah masuk pada
hari yang ia tinggalkan.
Hal ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan Ramadhan satu bulan penuh maka
jika ia luput sebagian dari bulan Ramadhan maka ia tidak dianggap berpuasa satu bulan
penuh.
Tidak ada qodho` atas selain orang-orang tersebut diatas.
Waktu Untuk meng-qodho`
Waktu untuk meng-qodho` bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya’ban
sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari hadits ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :
“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qadho`nya
kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam.”
Dan ada keluasan didalam mengqodho’nya apakah dengan cara berturut-turut atau secara
terpisah.
Hal ini berdasarkan hukum umum dalam firman Allah Ta’ala :
1 Demikian pendapat yang dahulu kami anggap kuat . Kemudian belakangan ini kami memandang bahwa pendapat yang
kuat adalah tidak bisa di-qodho`. Uraiannya insya Allah akan kami tulis dalam rangkaian buku khusus berkaitan dengan
tuntunan lengkap dan mendetail seputar puasa. Wallahul Muwaffiq.
“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang
lain.”
Firman-Nya “pada hari-hari yang lain” adalah umum, apakah dilakukan secara berturut-turut
atau secara terpisah.
Dan tentunya tidaklah diragukan bahwa mempercepat dalam meng-qodho` puasa adalah
perkara sangat yang afdhol (lebih utama).
Hal ini berdasarkan keumuman perintah Allah untuk bersegera dalam kebaikan yang
ditunjukkan oleh berbagai dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, seperti firman Allah Ta’ala :
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang
lebih dahulu memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun : 61)
Barangsiapa yang tidak meng-qodho` puasanya hingga masuknya bulan Ramadhan
berikutnya, padahal sebelumnya ada kemampuan dan kesempatan baginya untuk mengqodho`
puasanya, maka ia dianggap orang yang berdosa. Hal ini disimpulkan dari pernyataan
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :
“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qodho`nya
kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam.”
Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mengakhirkan qadho` puasa Ramadhan setelah Sya’ban,
sebab andaikata hal tersebut boleh, niscaya ‘Aisyah akan mengakhirkan qadho`nya setelah
Ramadhan karena mungkin saja dibulan Sya’ban beliau juga sibuk melayani Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Berangkat dari sini Imam empat dan jumhur ulama
salaf dan khalaf bahkan ada dinukil kesepakatan dikalangan ulama akan tidak bolehnya
mengakhirkan qodho` setelah Ramadhan.
Adapun jika seseorang tidak mampu sama sekali untuk meng-qodho` puasanya karena udzur
yang terus menerus menahannya seperti orang yang musafir terus menerus, perempuan yang
masa kehamilannya rapat/dekat dan lain-lainnya, maka tidak ada dosa baginya dan hendaklah
mengganti puasanya kapan ia mampu.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-
Baqarah : 286)
Bagi orang yang meninggal dan belum meng-qodho` tunggakan puasanya pada bulan
Ramadhan padahal sebelumnya ada kemampuan baginya untuk meng-qodho` puasanya,
maka wajib atas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
“Siapa yang meninggal dan atasnya ada tunggakan puasa, maka ahli warisnya berpuasa
untuknya.”
Adapun kalau meninggal sebelum ada kemampuan yang memungkinan baginya untuk mengqodho`
puasanya maka tidak ada dosa atasnya insya Allah dan juga tidak ada kewajiban atas
ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-
Baqarah : 286)
12. Ketentuan Membayar Fidyah.
Membayar fidyah diwajibkan atas beberapa orang:
1. Laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa.
2. Perempuan hamil dan perempuan menyusui yang khawatir akan membahayakan
kandungannya, anak yang disusuinya, atau dirinya sendiri jika ia berpuasa.
Dua point diatas berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Abu Daud,
Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan
firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Berkata Ibnu Abbas :
“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua dalam hal itu (yaitu untuk tidak
berpuasa,-pent.) sementara keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan)
untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap
hari dan tidak ada qodho` atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh (dihapus
hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan)
maka hendaknya ia berpuasa}, dan (kemudian) ditetapkan hukumnya bagi laki-laki dan
wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan menyusui
apabila keduanya khawatir (akan memberikan bahaya kepada kandungannya, anak yang ia
susui, atau dirinya sendiri,-pent.) boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah
setiap hari.” (Lafazh hadits oleh Ibnul Jarud)
3. Orang sakit terus menerus yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Hal diatas berdasarkan riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas oleh Imam An-Nasa`i dengan sanad
yang shahih dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :
“Tidak diberikan keringanan untuk ini (tidak berpuasa akan tetapi membayar fidyah)
kecuali pada orang tua yang tidak mampu untuk berpuasa atau pada orang sakit yang
tidak bisa sembuh.”
Cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makan orang miskin sejumlah hari
yang telah ditinggalkan, contoh : apabila ia tidak berpuasa 15 hari maka ia memberi
makan 15 orang miskin.
Dan membayar fidyah boleh sekaligus dan boleh sebahagian secara terpisah.
Membayar fidyah berdasarkan konteks ayat adalah dengan makanan. Maka dengan ini
kami tegaskan bahwa fidyah tidak boleh diuangkan.
Teks ayat sifatnya umum tidak merinci ketentuan tentang jenis makanan. Jadi kapan suatu
makanan dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan manusia di suatu tempat maka
hal tersebut telah dianggap syah/cukup untuk membayar fidyah.
Dan banyaknya makanan juga tidak dirinci dalam teks ayat sehingga ini juga kembali
kepada kebiasaan orang banyak di suatu tempat atau negeri.
Namun tidak diragukan akan terpujinya membayar fidyah dengan makanan yang paling
baik dan berharga, berdasarkan firman Allah Jalla wa ‘Azza :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal
kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
13. Membayar Kaffarah.
Kaffarah adalah denda yang dikenakan atas seseorang dengan tiga syarat pelanggaran:
1. Melakukan hubungan suami istri.
2. Melakukannya di siang hari Ramadhan.
Adapun jika ia melakukannya di malam hari atau di luar bulan Ramadhan, seperti pada
saat ia membayar tunggakan puasa Ramadhannya, maka tidaklah dikenakan atasnya
kaffarah.
3. Dalam keadaan berpuasa.
Adapun jika ia melakukan di bulan Ramadhan dan ia dalam keadaan tidak berpuasa seperti
seorang yang kembali dari perjalanan dalam keadaan tidak berpuasa lalu mendapati
istrinya usai mandi suci dari haidh kemudian keduanya melakukan hubungan maka
keadaan seperti ini tidak dikenakan kaffarah.
Dan menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ulama bahwa dikenakan kaffarah
atas sang istri jika ia mengaja atau taat pada suaminya dengan kemauannya sendiri untuk
melakukan hubungan intim.
Seseorang membayar kaffarah adalah dengan memilih salah satu dari tiga jenis kaffarah
berikut ini secara berurut sesuai kemampuannya :
1. Membebaskan budak. Tidak ada perbedaaan antara budak kafir dengan budak muslim
menurut pendapat yang paling kuat.
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Dan jumhur ulama mensyaratkan agar
dua bulan ini jangan terputus dengan bulan Ramadhan dan hari-hari yang terlarang
berpuasa padanya yaitu hari ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Dan apabila ia
berpuasa kurang dari dua bulan maka belumlah dianggap membayar kaffarah.
3. Memberi makan 60 orang miskin dengan sesuatu yang dianggap makanan dalam
kebiasaan kebanyakan manusia. Kadar makanan untuk setiap orang miskin sebanyak satu
mud yaitu sebanyak dua telapak tangan orang biasa.
Tidak syah membayar kaffarah dengan selain dari tiga jenis di atas.
Apabila tidak ada kemampuan untuk membayar dari salah satu dari tiga jenis di atas maka
kewajiban membayar kaffarah tersebut tetap berada di atas pundaknya sampai ia mempunyai
kemampuan untuk membayarnya.
Seluruh keterangan di atas dipetik dari makna yang tersurat maupun tersirat dari kandungan
hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
“Seorang lelaki datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu berkata : “Saya
telah binasa wahai Rasulullah, beliau berkata : “Apakah yang membuatmu binasa,? ia berkata :
“Saya telah menggauli (hubungan intim dengan) istriku dalam (bulan) Ramadhan {padahal saya
sedang berpuasa}2.” Maka beliau bersabda : “Apakah engkau mampu membebaskan budak ?” , ia
berkata : “Tidak.”, beliau bertanya : “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?”,
ia berkata : “Tidak.”, beliau bertanya : “Apakah kamu mampu untuk memberi makan enam puluh
orang miskin ?” ia berkata : “Tidak.” Lalu iapun duduk. Kemudian dibawakan kepada Nabi
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam satu ‘araq (tempat yang sekurang-kurangnya dapat
memuat 60 mud,-pent.) berisi korma, maka beliau berkata kepadanya : “Bershadaqahlah engkau
dengan ini.”, ia berkata : “(Apakah) diberikan kepada orang lebih fakir dari kami?, tidak ada
antara dua bukit Madinah keluarga yang lebih fakir dari kami.” Maka tertawalah Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam hingga nampak gigi taring beliau kemudian beliau
berkata : “Pergilah dan beri makan keluargamu dengannya.
14. Beberapa Kesalahan Dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan.
Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu falak atau ilmu hisab.
Hal ini tentunya merupakan kesalahan yang sangat besar dan bertolak belakang dengan Al-
Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.
Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan dalam surat Al-Baqaroh ayat 185 :
“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”
Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim
dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila
bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”
Dalam ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan
terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung,
menghisab dan yang lainnya.
Mempercepat makan sahur
Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam yang beliau mengakhirkan sahurnya sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.
Menjadikan tanda imsak sebagai batasan waktu sahur
Sering terdengar di bulan Ramadhan tanda-tanda imsak seperti suara sirine, suara rekaman
ayam berkokok, suara beduk dan lain-lainnya, yang diperdengarkan sekitar seperempat jam
sebelum adzan. Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah sesat
lagi bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wa ‘ala alihi wa sallam yang mulia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam
yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan dalam hadits Abdullah bin
‘Umar riwayat Al-Bukhary dan Muslim :
“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian
mendengar seruan adzan Ibnu Ummi Maktum.”
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa batasan dan akhir makan sahur adalah adzan
kedua yaitu adzan untuk sholat subuh. Inilah seharusnya yang dipegang oleh kaum muslimin
yaitu menjadikan waktu adzan subuh sebagai batasan terakhir makan sahur dan
meninggalkan tanda imsak yang tidak pernah dikenal oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wa sallam dan para sahabatnya.
Melafadzkan niat puasa ketika makan sahur
Dan in juga merupakan perkara yang salah karena waktu niat tidak dikhususkan pada makan
sahur saja, bahkan bermula dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar sebagaimana
yang telah kami jelaskan. Dan melafadzkan niat juga perkara baru dalam agama ini yang tidak
pernah dicontohkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan para
sahabatnya.
Meninggalkan berkumur dan menghirup air ketika berwudhu`
Ini juga merupakan kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin. Mereka
menganggap bahwa berkumur-kumur dan menghirup air merupakan pembatal puasa padahal
berkumur-kumur dan menghirup air merupakan perkara yang disunnahkan dalam syari’at
Islam sebagaimana yang telah dijelaskan.
Anggapan tidak bolehnya menelan ludah
Hal ini juga kadang kita dapati pada kaum muslimin sehingga kita kadang mendapati
sebahagian kaum muslimin yang banyak meludah pada saat puasa. Tidakkah diragukan bahwa
hal ini merupakan sikap berlebihan dan memberatkan diri tanpa dilandasi dengan tuntunan
yang benar dalam syari’at Islam.
Mengakhirkan buka puasa
Ini juga kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin padahal tuntunan
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangatlah jelas akan sunnahnya
mempercepat buka puasa sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Menghabiskan waktu di bulan ramadhan untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
Perasaan ragu mencicipi makanan, padahal hal tersebut adalah boleh sepanjang menjaga
jangan sampai menelan makanan tersebut sebagaimana terdahulu keterangannya.
Menyibukkan diri dengan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga sehingga melalaikannya dari
ibadah di bulan Ramadhan khususnya pada sepuluh hari terakhir.
Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasanya. Seperti wanita hamil 6 bulan yang tidak
akan berpuasa di bulan Ramadhan, lalu ia membayar fidyah untuk 30 hari sebelum Ramadhan
atau di awal Ramadhan. Tentunya ini adalah perkara yang salah karena kewajiban membayar
fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa.
Demikian tuntunan ringkas ini, mudah-mudahan bisa menjadi bekal untuk kita semua dalam
menjalani ibadah puasa Ramadhan yang agung dan mulia. Wallahu Ta’ala A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar