Membaca bismilah sebelum wudhu
Dari Rabah bin Abdurrahman bin Abu
Sufyan bin Huwaithib dari neneknya dari
bapaknya, dia (bapaknya, yaitu Sa ’id bin
...Zaid, pent) berkata :
ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﺎ ﻭُﺿُﻮﺀَ
ﻟِﻤَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺬْﻛُﺮْ ﺍﺳْﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi
orang yang tidak menyebut nama Allah
padanya. ” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh al-
Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan
Tirmidzi [1/25] namun dilemahkan oleh
Ibnul Jauzi dalam al- ’Ilal al-Mutanahiyah
[1/337] as-Syamilah).
Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,
“ Ahmad bin Hanbal mengatakan, ‘Aku tidak
mengetahui di dalam bab ini satu hadits
pun yang sanadnya bagus ’. Ishaq
mengatakan, ‘Apabila ada yang
meninggalkan tasmiyah -ucapan bismillah-
secara sengaja maka dia harus mengulangi
wudhu, namun apabila dia lupa atau
menta ’wil maka dinilai sah wudhunya itu.’
Muhammad bin Isma’il -Imam Bukhari-
mengatakan, ‘Riwayat yang paling bagus di
dalam bab ini adalah hadits Rabah bin
Abdurrahman -yaitu hadits di atas-. ’.” (Sunan
Tirmidzi [1/37] as-Syamilah)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia
berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ﻻَ ﺻَﻼَﺓَ ﻟِﻤَﻦْ ﻻَ ﻭُﺿُﻮﺀَ ﻟَﻪُ ﻭَﻻَ
...ﻭُﺿُﻮﺀَ ﻟِﻤَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺬْﻛُﺮِ ﺍﺳْﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak
berwudhu. Dan tidak ada wudhu bagi orang
yang tidak menyebut nama Allah ta ’ala
atasnya.” (HR. Abu Dawud, disahihkan al-
Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu
Dawud [1/179] as-Syamilah)
Syaikh al-Albani rahimahullah mengomentari
hadits riwayat Abu Dawud di atas, “Saya
katakan, ‘Ini adalah hadits yang sahih’.
Pendapat ini dikuatkan oleh al-Mundziri dan
al-Hafizh al- ’Asqalani. Hadits ini dinilai hasan
oleh Ibnu as-Shalah -dalam Nata’ij al-Afkar-.
al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan, ‘Ini adalah
hadits hasan atau sahih.’ Ibnu Abi syaibah
mengatakan, ‘Ini hadits yang sah’.” (Shahih
Abu Dawud [1/168-169] as-Syamilah)
Dari Katsir bin Zaid. Dia berkata: Rubaih bin
Abdurrahman bin Abu Sa ’id al-Khudri
menuturkan kepadaku dari bapaknya dari
kakeknya Abu Sa ’id al-Khudri
radhiyallahu’anhu, dia berkata:Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻻَ ﻭُﺿُﻮﺀَ ﻟِﻤَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺬْﻛُﺮِ ﺍﺳْﻢَ
ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak
menyebut nama Allah atasnya.” (HR. Ibnu Abi
Syaibah dalam Mushannafnya, diriwayatkan
pula oleh Ibnu Majah dan dinilai hasan oleh
al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah [1/68],
hadits ini dilemahkan oleh Ibnul Jauzi dalam
al- ’Ilal al-Mutanahiyah[1/337] as-Syamilah)
Setelah memaparkan jalur-jalur hadits dalam
bab ini, akhirnya al-Hafizh Ibnu Hajar
rahimahullah berkesimpulan, “Yang tampak
-dari hasil penelitian ini- adalah bahwasanya
...hadits-hadits tersebut sebagai satu
kesatuan memunculkan kekuatan -
periwayatan- sehingga menunjukkan
bahwasanya hadits ini memang memiliki
asal-usul yang jelas. ” (Talkhish al-Habir
[1/257], hal ini pun disetujui oleh al-Albani
sebagaimana dalam Shahih Abu Dawud
[1/171] as-Syamilah)
Mendahulukan bagian yang kanan
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, beliau
berkata,
ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
...ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻌْﺠِﺒُﻪُ ﺍﻟﺘَّﻴَﻤُّﻦُ ﻓِﻲ
ﺗَﻨَﻌُّﻠِﻪِ ﻭَﺗَﺮَﺟُّﻠِﻪِ ﻭَﻃُﻬُﻮﺭِﻩِ
ﻭَﻓِﻲ ﺷَﺄْﻧِﻪِ ﻛُﻠِّﻪِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya
sangat menyukai mendahulukan yang
kanan dalam hal mengenakan sandal,
bersisir, bersuci, dan dalam segala macam
urusan beliau. ” (HR. Bukhari dalam Kitab al-
Wudhu’)
Berwudhu dengan sekali basuhan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, dia
berkata,
ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ
...ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣَﺮَّﺓً ﻣَﺮَّﺓً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
berwudhu sekali-sekali -untuk tiap anggota
badan yang dibersihkan- . ” (HR. Bukhari
dalam Kitab al-Wudhu’)
Berwudhu dengan dua kali basuhan
Dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu’anhu
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﻣَﺮَّﺗَﻴْﻦِ
...ﻣَﺮَّﺗَﻴْﻦِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu
dua kali-dua kali (HR. Bukhari dalam Kitab al-
Wudhu ’).
Tidak boleh lebih dari tiga kali
Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya,
أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الطُّهُورُ فَدَعَا بِمَاءٍ فِى إِنَاءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِى أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ « هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا أَوْ نَقَصَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ ». أَوْ « ظَلَمَ وَأَسَاءَ ».
Bahwa ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah cara bersuci?”. Maka beliau pun meminta dibawakan air di dalam ember lalu beliau membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau membasuh kedua lengannya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengusap kepalanya lalu memasukkan dua jari telunjuknya ke dalam telinganya dan mengusap bagian luar daun telinga dengan kedua ibu jarinya, sedangkan kedua ibu jarinya digunakan untuk mengusap bagian dalam telinganya. Kemudian beliau membasuh kedua kakinya sebanyak tiga kali-tiga kali. Kemudian beliau berkata, “Demikianlah tata cara berwudhu. Barang siapa yang menambah atasnya atau mengurangi, sungguh dia telah berbuat jelek atau melakukan kezaliman.” atau “Berbuat kezaliman atau melakukan kejelekan.” (HR. Abu Dawud [1/51] disahihkan an-Nawawi dalam Syarh Muslim [3/30] dan dinyatakan hasan sahih oleh al-Albani namun tanpa kata-kata ‘atau mengurangi’ sebab ini adalah lafazh yang syadz/menyimpang dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud [1/213] as-Syamilah. Lihat juga keterangan Ibnu Hajar yang mengisyaratkan hal ini di dalam Fath al-Bari [1/283])
Imam Bukhari rahimahullah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan bahwa wajib wudhu dengan sekali basuhan/usapan untuk tiap anggota badan yang dibersihkan.Selain itu beliau juga berwudhu dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali. Namun, beliau tidak pernah lebih dari tiga kali. Para ulama tidak menyenangi perbuatan israf/berlebihan dalam hal itu dan melampaui perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Sahih Bukhari, sebagaimana yang dicetak bersama Fath al-Bari [1/281])
Boleh berbeda bilangan ketika membasuh
Dari Amr dari bapaknya, dia berkata:
شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Aku melihat Amr bin bin Abi Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid radhiyallahu’anhu mengenai tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka dia pun meminta dibawakan sebuah ember yang berisi air. Kemudian dia berwudhu untuk mereka sebagaimana cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengambil air dengan tangan kemudian dituangkan di atas telapak tangannya dan membasuh kedua telapak tangan itu, sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam ember lalu berkumur-kumur, beristinsyaq dan beristintsar dengan tiga kali cidukan telapak tangan. Kemudian dia masukkan tangannya ke dalam ember lalu membasuh wajahnya, sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh kedua tangannya sebanyak dua kali hingga dua siku. Kemudian dia masukkan tangan ke dalam ember lalu mengusap kepalanya dari depan ke belakang terus ke depan lagi hanya sekali. Kemudian dia membasuh kedua kakinya hingga kedua mata kaki. (HR. Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’, demikian juga Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
Hadits ini menunjukkan bahwa boleh membedakan bilangan ketika membasuh. Sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Zaid radhiyallahu’anhu. Beliau membasuh telapak tangan dan wajah tiga kali, sedangkan tangan hanya dua kali. Adapun kepala hanya sekali. an-Nawawi rahimahullah berkata, “Perbuatan ini boleh dilakukan, dan wudhu dengan tata cara seperti ini dinilai sah tanpa ada keraguan padanya. Namun yang disunnahkan adalah membersihkan anggota wudhu tiga kali-tiga kali, sebagaimana sudah kami terangkan.” (Syarh Muslim [3/25])
Wajib meratakan basuhan ke semua bagian yang harus dibersihkan
Dari Abu Zubair dari Jabir. Dia berkata:
أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى.
Umar bin al-Khatthab radhiyallahu’anhu mengabarkan kepadaku bahwa ada seorang lelaki yang berwudhu dan meninggalkan bagian yang tidak dibasuh di atas kakinya seukuran kuku, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya. Maka beliau bersabda, “Kembalilah, perbaikilah wudhumu.” Lalu dia pun kembali dan kemudian mengerjakan sholat (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung pelajaran bahwa barang siapa yang meninggalkan sebagian kecil dari bagian yang seharusnya dibersihkan maka bersuci/thaharahnya dinilai tidak sah, ini merupakan perkara yang sudah disepakati.” Beliau juga mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa barang siapa yang meninggalkan anggota badan yang harus dibersihkan dalam keadaan tidak mengetahuinya maka thaharahnya tidak sah.” (Syarh Muslim [3/33] cet Dar Ibn al-Haits
Membasuh kedua telapak tangan tiga kali
Dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa Atha’ bin Yazid al-Laitsi mengabarkan kepadanya
أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاة
Humran bekas budak Utsman memberitakan kepadanya bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu meminta diambilkan air wudhu kemudian dia berwudhu dengan membasuh kedua telapan tangannya sebanyak tiga kali. Kemudian dia berkumur-kumur dan ber-istintsar (mengeluarkan air yang dihirup ke hidung, pent). Kemudian dia membasuh wajahnya tiga kali. Kemudian dia membasuh tangan kanannya hingga siku sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh tangan kiri seperti itu pula. Kemudian dia mengusap kepalanya. Kemudian dia membasuh kaki kanannya hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh kaki kiri seperti itu pula. Kemudian Utsman berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berwudhu seperti yang kulakukan tadi. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berwudhu seperti caraku berwudhu ini kemudian bangkit dan melakukan sholat dua raka’at dalam keadaan pikirannya tidak melayang-layang dalam urusan dunia niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni.” Ibnu Syihab mengatakan, “Para ulama kita dahulu mengatakan bahwa tata cara wudhu seperti ini merupakan tata cara wudhu paling sempurna yang hendaknya dilakukan oleh setiap orang.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah, diriwayatkan pula oleh Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’ dengan redaksi yang agak berbeda)
Bahwa Rasulullah saw mencuci kedua
telapak tangan saat berwudhu’
sebanyak tiga kali. Rasulullah saw juga
membolehkan mengambil air dari
...bejancdengan telapak tangan lalu
mencuci kedua telapak tangan itu.
Tetapi Rasulullah melarang bagi orang
yang bangan tidur mencelupkan
tangannya ke dalam bejana kecuali
setelah mencucinya. (HR. Bukhari-
Muslim)Lihat Selengkapnya
Berkumur-kumur dan istinsyaq tiga kali
Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim al-Anshari,
sedangkan beliau adalah tergolong sahabat
Nabi. Dia -Yahya- berkata:
...Ada yang berkata kepada Abdullah bin Zaid,
“ Lakukanlah wudhu untuk kami
sebagaimana tata cara wudhu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka dia
meminta dibawakan sebuah bejana -berisi
air- kemudian dia mengambil air itu dengan
telapak tangannya dan membasuh
keduanya dengan air tersebut, hal itu
dilakukannya sebanyak tiga kali. Kemudian
dia masukkan tangannya untuk mengambil
air kemudian dikeluarkannya untuk dipakai
berkumur-kumur dan ber-istinsyaq/
menghirup air ke hidung dari cidukan satu
telapak tangan, dia melakukannya sebanyak
tiga kali. Kemudian dia masukkan tangannya
ke dalam air dan mengeluarkannya untuk
membasuh wajahnya, dia melakukan itu
sebanyak tiga kali. Kemudian dia masukkan
tangannya ke dalam air dan
mengeluarkannya untuk membasuh kedua
tangannya hingga dua siku, hal itu
dilakukannya sebanyak dua kali-dua kali
(kanan dan kiri, pent). Kemudian dia
masukkan tangannya ke dalam air dan
dikeluarkannya untuk mengusap kepala dari
arah depan ke belakang lalu kembali ke
bagian depan lagi. Kemudian dia membasuh
kedua kakinya hingga dua mata kaki.
Kemudian dia mengatakan, “Demikianlah
cara berwudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam.” (HR. Muslim dalam Kitab at-
Thaharah, diriwayatkan pula oleh Bukhari
dalam Kitab al-Wudhu ’)
Dari Hammam bin Munabbih, dia berkata:
Ini adalah hadits yang disampaikan oleh
Abu Hurairah radhiyallahu ’anhukepada kami
dari Muhammad utusan Allah shallallahu
‘ alaihi wa sallam. Lalu dia menyebutkan
...beberapa hadits, di antaranya adalah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallambersabda, “Apabila salah seorang dari
kalian berwudhu maka hiruplah air dengan
kedua lubang hidungnya kemudian
keluarkanlah. ”(HR. Muslim dalam Kitab at-
Thaharah)Lihat Selengkapnya
mengambil air sepenuh telapak
tangan kanan lalu memasukkan air
kedalam hidung dengan cara
menghirupnya dengan sekali nafas
...sampai air itu masuk ke dalam hidung
yang paling ujung, kemudian
menyemburkannya dengan cara
memencet hidung dengan tangan kiri.
Beliau melakukan perbuatan ini dengan
tiga kali cidukan air. (HR. Bukhari-Muslim.
Abu Dawud no. 140)
Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini
ada penunjukkan yang jelas bagi
pendapat yang shahih dan terpilih, yaitu
bahwasanya berkumur dengan
menghirup air ke hidung dari tiga
cidukan dan setiap cidukan ia berkumur
dan menghirup air ke hidung, adalah
sunnah. (Syarah Muslim, 3/122).
Demikian pula Rasulullah saw
menganjurkan untuk bersungguh-
sungguh menghirup air ke hidung,
kecuali dalam keadaan berpuasa,
berdasarkan hadits Laqith bin Shabrah.
(HR. Abu Dawud, no. 142; Tirmidzi, no.
38, Nasa’i )
Membasuh muka sambil menyela-
nyela jenggot.
Yakni mengalirkan air keseluruh bagian
muka. Batas muka itu adalah dari
...tumbuhnya rambut di kening sampai
jenggot dan dagu, dan kedua pipi
hingga pinggir telinga. Sedangkan Allah
memerintahkan kita:
”Dan basuhlah muka-muka kamu.” (Al-
Maidah: 6)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dari Humran bin Abaan, bahwa cara
Nabi saw membasuh mukanya saat
wudhu’ sebanyak tiga kali”. (HR Bukhari,
I/48), Fathul Bari, I/259. no.159 dan
Muslim I/14)
Setalah Nabi saw membasuh mukanya
beliau mengambil seciduk air lagi (di
telapak tangan), kemudian
dimasukkannya ke bawah dagunya, lalu
ia menyela-nyela jenggotnya, dan beliau
bersabda bahwa hal tersebut
diperintahkan oleh Allah swt. (HR.
Tirmidzi no.31, Abu Dawud, no. 145;
Baihaqi, I/154 dan Hakim, I/149, Shahih
Jaami’u ash-Shaghir no. 4572).
Menyela-nyelai jenggot
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dulu apabila berwudhu maka beliau
...mengambil air dengan telapak tangannya
kemudian dia masukkan ke bawah dagunya
dan menyela-nyelai jenggotnya dengan air
tersebut. Lantas beliau mengatakan,
“ Demikianlah yang diperintahkan oleh
Rabbku ‘azza wa jalla.” (HR. Abu Dawud,
disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if
Sunan Abu Dawud [1/223] as-Syamilah)
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu,
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dahulu biasa menyela-nyelai jenggotnya (HR.
Tirmidzi dan beliau mengatakan hadits ini
...hasan sahih, disahihkan al-Albani dalam
Shahih wa Dha ’if Sunan Tirmidzi [1/31].
Imam Tirmidzi mengatakan, “Muhammad
bin Isma’il -yaitu Imam Bukhari-
mengatakan bahwa riwayat paling sahih
dalam bab ini adalah hadits yang dibawakan
oleh ‘Amir bin Syaqiq dari Abu Wa’il dari
Utsman bin Affan -yaitu hadits di
atas-. ” (Sunan Tirmidzi [1/53] as-Syamilah)
Membasuh tangan hingga siku, kanan tiga
kali lalu kiri tiga kali
Habban bin Wasi ’ menuturkan bahwa
bapaknya menceritakan kepadanya
...Suatu ketika dia mendengar Abdullah bin
Zaid bin ‘Ashim al-Mazini radhiyallahu’anhu
teringat bahwa dahulu dia melihat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berwudhu. Ketika itu, beliau berkumur-
kumur kemudian beristintsar
(mengeluarkan air dari hidung). Kemudian
beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga
kali. Lalu membasuh tangan kanannya tiga
kali demikian juga yang sebelah kiri tiga kali.....(H.R muslim dalam bab Thaharah)
”Dan bashlah tangan-tanganmu sampai
siku” (Al-Maaidah: 6)
Mengusap (BuKan menyiram) seluruh rambut kepala cukup
sekali
Dari Abdurrahman bin Abi Laila, dia berkata:
.
...Aku melihat Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ’anhu melakukan wudhu, maka
dia membasuh wajahnya tiga kali,
membasuh kedua lengannya tiga kali, dan
mengusap rambut kepalanya sekali saja.
Kemudian Ali berkata, “Demikianlah cara
berwudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam.” (HR. Abu Dawud, disahihkan al-
Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi
Dawud [1/193] as-Syamilah)
Imam Tirmidzi rahimahullah mengatakan,
“ Banyak riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam yang menunjukkan bahwa beliau
mengusap rambut kepalanya hanya sekali.
Dan hal inilah yang diamalkan oleh
mayoritas ahli ilmu dari kalangan para
sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para ulama setelah mereka. Inilah yang
dipegang oleh Ja ’far bin Muhammad, Sufyan
ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, as-Syafi’i, Ahmad,
dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa
mengusap kepala cukup sekali saja. ” (Sunan
at-Tirmidzi [1/49] as-Syamilah)
Boleh mengusap tiga kali
Dari Humran, dia berkata:
Aku melihat Utsman bin Affan
radhiyallahu ’anhu berwudhu. Kemudian dia
menceritakan sebagaimana hadits sebelum
ini, namun di dalamnya dia tidak
...menceritakan berkumur-kumur dan
istinsyaq. Dan di dalam riwayat itu
disebutkan bahwa Humran mengatakan: Dia
-Utsman- mengusap rambut kepalanya
sebanyak tiga kali. Kemudian dia membasuh
kedua kakinya tiga kali. Lalu Utsman
mengatakan, “Aku melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu
demikian. Dan beliau bersabda, ‘Barang
siapa yang berwudhu kurang dari ini maka
hal itu pun mencukupi baginya. ’ Dan dia
tidak menyebutkan tentang perkara sholat
(sebagaimana yang ada pada riwayat
Muslim di atas, pent). ” (HR. Abu Dawud,
dinyatakan oleh al-Albani hasan sahih di
dalam Shahih wa Dha ’if Sunan Abu Dawud
[1/185] as-Syamilah)
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah
menjelaskan bahwa pendapat yang
menyatakan bahwa mengusap kepala tiga
kali termasuk Sunnah (ajaran Nabi) adalah
...pendapat yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dan Ibnul Mundzir dari Anas, Atha ’
dan yang lainnya. Abu Dawud pun
meriwayatkan keterangan itu -mengusap
kepala tiga kali- melalui dua jalur yang salah
satunya dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah
dan ulama yang lain. Di dalam riwayat itu
disebutkan bahwa Utsman mengusap
kepalanya sebanyak tiga kali, sedangkan
tambahan keterangan dari perawi yang
terpercaya/tsiqah adalah informasi yang
harus diterima (ziyadatu tsiqah maqbulah,
istilah dalam ilmu hadits, pen), demikian
papar al-Hafizh (silakan periksa Fath al-Bari
[1/313], lihat juga keterangan Syaikh Dr.
Abdul ‘Azhim Badawi hafizhahullah dalam
kitabnya al-Wajiz, hal. 35
Abu Thayyib Muhammad Syamsul Haq
al- ’Azhim Abadi rahimahullah mengatakan,
“Kesimpulan hasil penelitian dalam masalah
ini menunjukkan bahwa hadits-hadits yang
...menyebutkan sekali usapan adalah lebih
banyak dan lebih sahih, dan ia lebih terjaga
keabsahannya daripada hadits yang
menyebutkan tiga kali usapan. Meskipun
hadits-hadits tiga kali usapan tersebut juga
berderajat sahih melalui sebagian jalannya,
akan tetapi ia tidak bisa mengimbangi
kekuatan hadits-hadits tersebut. Maka yang
semestinya dipilih adalah mengusap sekali
saja, walaupun mengusap tiga kali juga
tidak mengapa. ” (‘Aun al-Ma’bud [1/132] as-
Syamilah)
Kedua telinga termasuk bagian kepala
yang harus diusap
Dari Utsman bin Abdurrahman at-Taimi. Dia
berkata:
...Ibnu Abi Mulaikah pernah ditanya mengenai
wudhu, maka dia menjawab: Aku pernah
melihat Utsman bin Affan radhiyallahu ’anhu
ditanya tentang wudhu. Maka beliau
meminta diambilkan air. Lalu didatangkan
kepadanya sebuah timba berisi air lalu dia
ambil air itu dengan memasukkan tangan
kanannya ke dalam air. Kemudian dia
berkumur-kumur tiga kali dan beristintsar
tiga kali. Lalu dia membasuh wajahnya tiga
kali. Kemudian dia membasuh tangan
kanannya tiga kali dan membasuh tangan
yang kiri juga tiga kali. Kemudian dia
masukkan tangannya ke dalam timba itu
dan mengambil air untuk mengusap kepala
dan kedua daun telinganya. Dia membasuh
(mengusap) bagian dalam kedua telinga itu
dan bagian luarnya, dia melakukan itu hanya
sekali. Kemudian dia membasuh kedua
kakinya, lalu dia berkata, “Manakah orang-
orang yang bertanya mengenai wudhu tadi?
Demikian itu tadi cara berwudhu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang aku
saksikan.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan
hasan sahih oleh al-Albani dalam Shahih wa
Dha ’if Sunan Abu Dawud [1/186] as-
Syamilah)
Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits
adh-Dha’ifah, no. 995 mengatakan:
“Tidak terdapat di dalam sunnah
(hadits-hadits nabi saw) yang
...mewajibkan mengambil air baru untuk
mengusap dua telinga. Keduanya diusap
dengan sisa air dari mengusap kepala
berdasarkan hadits Rubayyi’:
Bahwasanya Nabi saw mengusap
kepalanya dengan air sisa yang ada di
tangannya. (HR. Abu Dawud dan lainnya
dengan sanad hasan)
Rasulullah saw juga mencontohkan
bahwa bagi orang yang memakai
sorban atau sepatu maka dibolehkan
untuk tidak membukanya saat
...berwudhu’, cukup dengan menyapu
diatasnya, (HSR. Bukhari dalam Fathul
Baari I/266 dan selainnya) asal saja
sorban dan sepatunya itu dipakai saat
shalat, serta tidak bernajis.
“Kemudian beliau membasuh mengusap
kepala dengan tangannya,(dengan
carapent.) menyapunya ke depan dan ke
belakang. Beliau memulainya dari bagian
...depan kepalanya ditarik ke belakang sampai
ke tengkuk kemudian mengembalikannya
lagi ke bagian depan kepalanya”[HR. Bukhori no. 185, Muslim 235].
Adapun untuk cara mengusap kepala dan
kedua telinga dengan air, untuk
perempuan sama seperti untuk laki-laki
sebagaimana yang dikatakan oleh An
...Nawawi Asy Syafi ’i rohimahullah demikian
juga hal ini merupakan pendapat Imam
Syafi ’i rohimahullah sendiri dan dinukil oleh
Al Bukhori rohimahullah dalam kitab
shohihnya dari Sa ’id bin Musayyib
rohimahullah [[lihat Al Majmu’ oleh An Nawawi
rohimahullah hal. 409/I Asy Syamilah]. Dan
hal ini sesuai dengan kaidah fiqh
keumuman hukum dalam syari ’at antara
laki-laki dan perempuan selama tidak ada
dalil yang mengkhususkannya pada salah
satu dari keduanya, [lihat Ma’alim Ushulil
Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh
Syaikh DR. Muhammad bin Husain bin
Hasan Al Jaizaniy hafidzahullah hal. 418,
cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA]].
Adapun peci/kopiah/songkok bukan
termasuk sorban, sebagaimana
dijelaskan oleh para Imam dan tidak
boleh diusap diatasnya saat berwudhu’
...seperti layaknya sorban. Alasannya
karena:
1. Peci/kopiah/songkok diluar
kebiasaan dan juga tidak
menutupi seluruh kepala.
2. Tidak ada kesulitan bagi
seseorang untuk melepaskannya.
Adapun Kerudung, jilbab bagi wanita,
maka dibolehkan untuk mengusap
diatasnya, karena ummu Salamah (salah
satu isteri Nabi) pernah mengusap
jilbabnya, hal ini disebutkan oleh Ibnu
Mundzir. (Lihat al-Mughni, I/312 atau
I/383-384).
Membasuh kedua kaki sampai
Measuh kaki hingga mata kaki, kanan tiga kali lalu kiri tiga kali
Allah swt berfirman: ”Dan basuhlah kaki-
kakimu hingga dua mata kaki” (Al-
...Maidah: 6)
Rasulullah menyuruh umatnya agar
berhati-hati dalam membasuh kaki,
karena kaki yang tidak sempurna cara
membasuhnya akan terkena ancaman
neraka, sebagaimana beliau
mengistilahkannya dengan tumit-tumit
neraka. Beliau memerintahkan agar
membasuh kaki sampai kena mata kaki
bahkan beliau mencontohkan sampai
membasahi betisnya. Beliau
mendahulukan kaki kanan dibasuh
hingga tiga kali kemudian kaki kiri juga
demikian. Saat membasuh kaki
Rasulullah menggosok-gosokan jari
kelingkingnya pada sela-sela jari kaki.
(HSR. Bukhari; Fathul Baari, I/232 dan
Muslim, I/149, 3/128)
Demikian juga pendapat Al Ghozali
rohimahullah, namun beliau qiyaskan
dengan cara istinja ’, sebagaimana yang
dinukilkan oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani
rohimahullah (Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu
...ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash
Shon’ani rohimahullah hal. 196/I dengan
tahqiq dari Syaikh Muhammad Shubhi
Hasan Halaaq cetakan Dar Ibnul Jauziy,
Riyadh, KSA.)
Kaki tidak cukup diusap
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma,
dia berkata:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertinggal
...dari rombongan dalam sebuah perjalanan
yang kami lakukan. Kemudian beliau
berhasil menyusul kami sementara waktu
‘ Ashar sudah hampir habis. Kami pun
tergesa-gesa berwudhu dan hanya
mengusap kaki kami. Maka beliau pun
berseru dengan suara yang tinggi,
“ Celakalah tumit-tumit yang tidak terbasuh
air karena ia akan terkena panasnya api
neraka. ” Beliau mengucapkannya dua atau
tiga kali (HR. Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’,
demikian juga Muslim dalam Kitab at-
Thaharah).
.
Dari Salim bekas budak Syaddad, dia
berkata:
Suatu saat aku menemui Aisyah
radhiyallahu ’anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam yaitu ketika hari wafatnya Sa’ad
bin Abi Waqash radhiyallahu’anhu. Maka
Abdurrahman bin Abi Bakr pun masuk dan
berwudhu di sisinya. Lalu Aisyah
mengatakan, “Wahai Abdurrahman,
sempurnakanlah wudhu. Sesungguhnya aku
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ‘Celakalah tumit-tumit -
yang tidak terbasuh air itu- sebab ia
terancam dengan api neraka. ’.” (HR. Muslim
dalam Kitab at-Thaharah)
Membaca doa setelah wudhu
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu, dia
berkata:
Dahulu kami memiliki tugas menjaga unta
...yang digembalakan. Maka ketika datang
orang lain yang akan menggantikanku,
maka aku pun pulang meninggalkannya
ketika waktu sore sudah tiba. Kemudian aku
menjumpai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang ketika itu sedang berdiri
memberikan ceramah kepada orang-orang.
Di antara sabda beliau yang kudengar
adalah, “Tidaklah ada seorang muslim yang
berwudhu dan membaguskan wudhunya
lalu dia bangkit untuk melakukan sholat dua
raka ’at dengan hati dan wajah yang penuh
konsentrasi di dalamnya melainkan dia pasti
akan masuk ke dalam surga. ” ‘Uqbah bin
‘Amir berkata: Aku mengatakan, “Alangkah
indahnya hal ini.” Tiba-tiba orang lain yang
berada di hadapanku berbicara, “Kata-kata
sebelumnya lebih indah lagi.” Lalu aku
perhatikan, ternyata orang itu adalah umar.
Lalu Umar mengatakan, “Aku melihat kamu
baru saja datang. [Nabi tadi mengatakan]
Tidaklah ada seseorang di antara kalian
yang berwudhu lalu menyempurnakan
wudhunya kemudian setelah itu dia
membaca doa ‘Asyhadu anlaa ilaaha illallaah
wa anna Muhammadan ‘abdullah warasuluh’
melainkan akan dibukakan baginya delapan
pintu surga yang dia akan dipersilakan
untuk masuk melalui pintu mana pun yang
dia inginkan. ”
Imam Muslim mengatakan: Abu Bakr bin Abi
Syaibah juga menuturkan kepada kami. Dia
berkata: Zaid bin al-Hubab menuturkan
kepada kami. Dia berkata: Mu ’waiyah bin
...Shalih menuturkan kepada kami dari Rabi’ah
bin Yazid dari Abu Idris al-Khaulani dan Abu
Utsman dari Jubair bin Nufair bin Malik al-
Hadhrami, dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani
radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, kemudian dia
menyebutkan hadits serupa. Hanya saja di
dalam hadits ini beliau mengatakan,
“ Barang siapa yang berwudhu lalu
membaca ‘asyhadu an laa ilaaha illallaah
wahdahu laa syariika lah wa asyhadu anna
Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh’.” (HR.
Muslim dalam Kitab at-Thaharah)
Muwalah
Muwalah[Lihat Shohih Fiqhis Sunnah hal. 121/I.]
adalah berturut-turut dalam
membasuh anggota-anggota wudhu dalam
...artian membasuh anggota wudhu lainnya
sebelum anggota wudhu (yang sebelumnya
telah dibasuh pent.) mengering dalam
kondisi/waktu normal [] Dalam kondisi/waktu normal
maksudnya adalah jika tidak ada angin yang
berhembus, dalam kondisi cuaca yang
sangat panas (sehingga air wudhu dengan
cepat mengering), atau sangat dingin. [lihat
Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal.
120/I.].
Dalil wajibnya hal
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai
dengan siku”
isi pendalilannya sebagai berikut,
jawab
syarat (dari kalimat syarat yang ada dalam
ayat inipent.) merupakan suatu yang
...berurutan dan tidak boleh diakhirkan [ Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil
Mustaqni’ hal. 119/I]
.
Adapun dalil dari Sunnah adalah Nabi
shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu
dengan tidak memisahkan membasuh
anggota wudhu (yang satu dengan yang
lainnyapent.) dan hadits Nabi shallallahu
‘ alaihi was sallam yang diriwayatkan dari
sahabat Umar bin Khottob rodhiyallahu
‘ anhu
“Bahwasanya ada seorang laki-laki
berwudhu dan meninggalkan bagian yang
belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam
...melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was
sallam mengatakan, “Kembalilah
(berwudhupent.) perbaguslah wudhumu”.
[H.R muslim 243].
Hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i
dalam perkataannya yang lama, serta
pendapat Al Imam Ahmad dalam riwayat
yang masyhur dar beliau [Lihat dari Shohih Fiqhis Sunnah hal.
121/I].
sumber
Www.muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-praktis-tata-cara-wudhu.html
.
Www.abumushlih.com/hadits-hadits-pilihan-bab-wudhu.html/
....
Www.ummusalma.wordpress.com/2007/04/09/sifat-wudhu-nabi/Lihat Selengkapnya
Maaf berkaitan dg sunnah wudhu silahkan klik
Www.muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-praktis-tata-cara-wudhu.html
.
Mohon Maaf Apabila Ada kekurangan
Semoga Bermanfaat
Ana Harap di sebrkan/di tagg/di copy ke TEman lain agar lebih bermanfaat
“Bahwasannya Nabi sholallahu ‘alaihi
wasallam berkata kepada Bilal bin Harits
(Ketahuilah) Bilal berkata: apa yang harus
aku ketahui ya Rasulullah, Bersabda Nabi
...(Ketahuilah Ya Bilal), Bilal Berkata apa yang
harus aku ketahui Ya Rasulullah, Rasulullah
bersabda: {Sesungguhnya siapa yang
menghidupkan Sunnah dari Sunnahku yang
sungguh telah dimatikan dimasa sesudahku,
maka sesungguhnya ia mendapat pahala
seperti pahala orang yang mengerjakannya
dengan tidak dikurangi sedikitpun dari
pahala mereka.”(HR Attirmidzy dari Katsir
bin Abdullah pada Kitab Ilmu dan IBnu
Majah dalam Mukadimahnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar