Tampilkan postingan dengan label manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manhaj. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Juli 2011

Keyakinan Umat Islam Tentang Isa Al-Masih

“Dia Bukan Tuhan dan Bukan Anak Tuhan” Sesungguhnya keyakinan kaum muslimin tentang
al-Masih adalah berdasarkan kepada al-Qur’an dan
Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Maka kami mengimani, bahwa Isa ‘Alaihi Sallam
adalah salah satu hamba dari hamba Allah dan
salah satu Rasul dari Rasul-Rasul Allah yang mulia. Allah mengutusnya kepada Bani Israel, menyeru
mereka kepada Allah agar mentauhidkan dan
menyembah-Nya. Allah berfirman : ُﻝﻮُﺳَﺭ ﻲِّﻧِﺇ َﻞﻴِﺋﺍَﺮْﺳِﺇ ﻲِﻨَﺑﺎَﻳ َﻢَﻳْﺮَﻣ ُﻦْﺑﺍ ﻰَﺴﻴِﻋ َﻝﺎَﻗ ْﺫِﺇَﻭ ﺍًﺮِّﺸَﺒُﻣَﻭ ِﺓﺍَﺭْﻮَّﺘﻟﺍ َﻦِﻣ َّﻱَﺪَﻳ َﻦْﻴَﺑ ﺎَﻤِﻟ ﺎًﻗِّﺪَﺼُﻣ ْﻢُﻜْﻴَﻟِﺇ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﺕﺎَﻨِّﻴَﺒْﻟﺎِﺑ ْﻢُﻫَﺀﺎَﺟ ﺎَّﻤَﻠَﻓ ُﺪَﻤْﺣَﺃ ُﻪُﻤْﺳﺍ ﻱِﺪْﻌَﺑ ْﻦِﻣ ﻲِﺗْﺄَﻳ ٍﻝﻮُﺳَﺮِﺑ ٌﻦﻴِﺒُﻣ ٌﺮْﺤِﺳ ﺍَﺬَﻫ ﺍﻮُﻟﺎَﻗ “Dan (ingatlah) ketika Isa Putra Maryam berkata:
“Hai Bani Israel, sesungguhnya aku adalah utusan
Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun)
sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar
gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang
akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)” Maka tatkala rasul itu datang
kepada mereka dengan membawa bukti-bukti
yang nyata, mereka berkata: “Ini adalah sihir yang
nyata”. (al-Shaff: 6)
Jadi Isa ‘Alaihi Sallam bukan Tuhan atau
sesembahan dan bukan putra Allah seperti yang diklaim oleh orang-orang Nasrani. Allah berfirman: َﻢَﻳْﺮَﻣ ُﻦْﺑﺍ ُﺢﻴِﺴَﻤْﻟﺍ َﻮُﻫ َﻪَّﻠﻟﺍ َّﻥِﺇ ﺍﻮُﻟﺎَﻗ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ َﺮَﻔَﻛ ْﺪَﻘَﻟ ْﻢُﻜَّﺑَﺭَﻭ ﻲِّﺑَﺭ َﻪَّﻠﻟﺍ ﺍﻭُﺪُﺒْﻋﺍ َﻞﻴِﺋﺍَﺮْﺳِﺇ ﻲِﻨَﺑﺎَﻳ ُﺢﻴِﺴَﻤْﻟﺍ َﻝﺎَﻗَﻭ ْﺪَﻘَﻓ ِﻪَّﻠﻟﺎِﺑ ْﻙِﺮْﺸُﻳ ْﻦَﻣ ُﻪَّﻧِﺇ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻡَّﺮَﺣ َﻦﻴِﻤِﻟﺎَّﻈﻠِﻟ َﺎﻣَﻭ ُﺭﺎَّﻨﻟﺍ ُﻩﺍَﻭْﺄَﻣَﻭ َﺔَّﻨَﺠْﻟﺍ ٍﺭﺎَﺼْﻧَﺃ ْﻦِﻣ “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang
berkata: “Sesungguhnya Allah adalah Al Masih
putra Maryam”, padahal Al Masih (sendiri) berkata:
“Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan
Tuhanmu” Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan
tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-
orang zalim itu seorang penolongpun.” (al-
Maaidah: 72)
Allah berfirman: ُﺢﻴِﺴَﻤْﻟﺍ ﻯَﺭﺎَﺼَّﻨﻟﺍ ِﺖَﻟﺎَﻗَﻭ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻦْﺑﺍ ٌﺮْﻳَﺰُﻋ ُﺩﻮُﻬَﻴْﻟﺍ ِﺖَﻟﺎَﻗَﻭ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ َﻝْﻮَﻗ َﻥﻮُﺌِﻫﺎَﻀُﻳ ْﻢِﻬِﻫﺍَﻮْﻓَﺄِﺑ ْﻢُﻬُﻟْﻮَﻗ َﻚِﻟَﺫ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻦْﺑﺍ َﻥﻮُﻜَﻓْﺆُﻳ ﻰَّﻧَﺃ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﻢُﻬَﻠَﺗﺎَﻗ ُﻞْﺒَﻗ ْﻦِﻣ ﺍﻭُﺮَﻔَﻛ “Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putra
Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al Masih itu
putra Allah”. Demikian itulah ucapan mereka
dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan
orang-orang kafir yang terdahulu. Dila`nati Allah-
lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?” (al-Taubah: 30)
Kalimat pertama yang diucapkan oleh Isa ‘Alaihi
Sallam, tatkala Allah membuatnya berbicara pada
waktu ia berada dalam gendongan ibunya: ﺎًّﻴِﺒَﻧ ﻲِﻨَﻠَﻌَﺟَﻭ َﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ َﻲِﻧﺎَﺗﺍَﺀ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﺪْﺒَﻋ ﻲِّﻧِﺇ َﻝﺎَﻗ “Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah,
Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan
aku seorang nabi.” (Maryam: 30)
Kami beriman bahwa Allah mendukungnya
dengan beberapa mu’jizat sebagai bukti
kebenaran. Allah berfirman: ﻰﻠَﻋَﻭ َﻚْﻴَﻠَﻋ ﻲِﺘَﻤْﻌِﻧ ْﺮُﻛْﺫﺍ َﻢَﻳْﺮَﻣ َﻦْﺑﺍ ﻰَﺴﻴِﻋﺎَﻳ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﺎَﻗ ْﺫِﺇ ِﺪْﻬَﻤْﻟﺍ ﻲِﻓ َﺱﺎَّﻨﻟﺍ ُﻢِّﻠَﻜُﺗ ِﺱُﺪُﻘْﻟﺍ ِﺡﻭُﺮِﺑ َﻚُﺗْﺪَّﻳَﺃ ْﺫِﺇ َﻚِﺗَﺪِﻟﺍَﻭ َﺓﺍَﺭْﻮَّﺘﻟﺍَﻭ َﺔَﻤْﻜِﺤْﻟﺍَﻭ َﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ َﻚُﺘْﻤَّﻠَﻋ ْﺫِﺇَﻭ ﺎًﻠْﻬَﻛَﻭ ﻲِﻧْﺫِﺈِﺑ ِﺮْﻴَّﻄﻟﺍ ِﺔَﺌْﻴَﻬَﻛ ِﻦﻴِّﻄﻟﺍ َﻦِﻣ ُﻖُﻠْﺨَﺗ ْﺫِﺇَﻭ َﻞﻴِﺠْﻧِﺈْﻟﺍَﻭ َﻪَﻤْﻛَﺄْﻟﺍ ُﺉِﺮْﺒُﺗَﻭ ﻲِﻧْﺫِﺈِﺑ ﺍًﺮْﻴَﻃ ُﻥﻮُﻜَﺘَﻓ ﺎَﻬﻴِﻓ ُﺦُﻔْﻨَﺘَﻓ ﻲِﻨَﺑ ُﺖْﻔَﻔَﻛ ْﺫِﺇَﻭ ﻲِﻧْﺫِﺈِﺑ ﻰَﺗْﻮَﻤْﻟﺍ ُﺝِﺮْﺨُﺗ ْﺫِﺇَﻭ ﻲِﻧْﺫِﺈِﺑ َﺹَﺮْﺑَﺄْﻟﺍَﻭ ﺍﻭُﺮَﻔَﻛ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ َﻝﺎَﻘَﻓ ِﺕﺎَﻨِّﻴَﺒْﻟﺎِﺑ ْﻢُﻬَﺘْﺌِﺟ ْﺫِﺇ َﻚْﻨَﻋ َﻞﻴِﺋﺍَﺮْﺳِﺇ ٌﻦﻴِﺒُﻣ ٌﺮْﺤِﺳ ﺎَّﻟِﺇ ﺍَﺬَﻫ ْﻥِﺇ ْﻢُﻬْﻨِﻣ “(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai `Isa
putra Maryam, ingatlah ni`mat-Ku kepadamu dan
kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu
dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara
dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan
sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil,
dan (ingatlah pula) di waktu kamu membentuk
dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung
dengan izin-Ku, kemudian kamu meniup padanya,
lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya)
dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah), waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam
kandungan ibu dan orang yang berpenyakit
sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu
kamu mengeluarkan orang mati dari kubur
(menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah)
di waktu Aku menghalangi Bani Israel (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu
mengemukakan kepada mereka keterangan-
keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di
antara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan
sihir yang nyata.” (al-Maaidah: 110)
Kami beriman bahwa Isa ‘Alaihi Sallam dilahirkan dari rahim Maryam gadis perawan yang suci tanpa
ayah. Hal ini tidak sulit bagi Allah karena jika Dia
menginginkan sesuatu, Dia cukup mengatakan:
“Jadilah” maka iapun jadi.
Allah berfirman: َّﻢُﺛ ٍﺏﺍَﺮُﺗ ْﻦِﻣ ُﻪَﻘَﻠَﺧ َﻡَﺩﺍَﺀ ِﻞَﺜَﻤَﻛ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﺪْﻨِﻋ ﻰَﺴﻴِﻋ َﻞَﺜَﻣ َّﻥِﺇ ُﻥﻮُﻜَﻴَﻓ ْﻦُﻛ ُﻪَﻟ َﻝﺎَﻗ “Sesungguhnya misal (penciptaan) `Isa di sisi Allah,
adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah
menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah
berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang
manusia), maka jadilah dia.” (Ali Imran: 59)
Kami beriman bahwa Isa ‘Alaihi Sallam menghalalkan untuk orang Yahudi sebagian dari
apa yang dulunya diharamkan atas mereka.
Allah berfirman, menceritakan tentang Isa yang
mengatakan kepada Bani Israel : ﻱِﺬَّﻟﺍ َﺾْﻌَﺑ ْﻢُﻜَﻟ َّﻞِﺣُﺄِﻟَﻭ ِﺓﺍَﺭْﻮَّﺘﻟﺍ َﻦِﻣ َّﻱَﺪَﻳ َﻦْﻴَﺑ ﺎَﻤِﻟ ﺎًﻗِّﺪَﺼُﻣَﻭ َﻪَّﻠﻟﺍ ﺍﻮُﻘَّﺗﺎَﻓ ْﻢُﻜِّﺑَﺭ ْﻦِﻣ ٍﺔَﻳﺂِﺑ ْﻢُﻜُﺘْﺌِﺟَﻭ ْﻢُﻜْﻴَﻠَﻋ َﻡِّﺮُﺣ ِﻥﻮُﻌﻴِﻃَﺃَﻭ “Dan (aku datang kepadamu) membenarkan
Taurat yang datang sebelumku, dan untuk
menghalalkan bagimu sebagian yang telah
diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu
dengan membawa suatu tanda (mu`jizat) dari
Tuhanmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta`atlah kepadaku.” (Ali Imran: 50)
Kami beriman bahwa Isa belum mati, tidak dibunuh
oleh orang Yahudi musuh-musuhnya. Akan tetapi
ia diselamatkan oleh Allah dari kejaran mereka dan
mengangkatnya ke langit dalam keadaan hidup.
Allah berfiman tentang orang Yahudi : ﺎًﻤﻴِﻈَﻋ ﺎًﻧﺎَﺘْﻬُﺑ َﻢَﻳْﺮَﻣ ﻰَﻠَﻋ ْﻢِﻬِﻟْﻮَﻗَﻭ ْﻢِﻫِﺮْﻔُﻜِﺑَﻭ  ﺎَّﻧِﺇ ْﻢِﻬِﻟْﻮَﻗَﻭ ُﻩﻮُﻠَﺘَﻗ ﺎَﻣَﻭ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﻮُﺳَﺭ َﻢَﻳْﺮَﻣ َﻦْﺑﺍ ﻰَﺴﻴِﻋ َﺢﻴِﺴَﻤْﻟﺍ ﺎَﻨْﻠَﺘَﻗ ﻲِﻔَﻟ ِﻪﻴِﻓ ﺍﻮُﻔَﻠَﺘْﺧﺍ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ َّﻥِﺇَﻭ ْﻢُﻬَﻟ َﻪِّﺒُﺷ ْﻦِﻜَﻟَﻭ ُﻩﻮُﺒَﻠَﺻ ﺎَﻣَﻭ ُﻩﻮُﻠَﺘَﻗ ﺎَﻣَﻭ ِّﻦَّﻈﻟﺍ َﻉﺎَﺒِّﺗﺍ ﺎَّﻟِﺇ ٍﻢْﻠِﻋ ْﻦِﻣ ِﻪِﺑ ْﻢُﻬَﻟ ﺎَﻣ ُﻪْﻨِﻣ ٍّﻚَﺷ ﺎًﻨﻴِﻘَﻳ  ﺎًﻤﻴِﻜَﺣ ﺍًﺰﻳِﺰَﻋ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻥﺎَﻛَﻭ ِﻪْﻴَﻟِﺇ ُﻪَّﻠﻟﺍ ُﻪَﻌَﻓَﺭ ْﻞَﺑ “Dan karena kekafiran mereka (terhadap `Isa), dan
tuduhan mereka terhadap Maryam dengan
kedustaan besar (zina), dan karena ucapan
mereka: “Sesungguhnya Kami telah membunuh Al
Masih, `Isa putra Maryam, Rasul Allah”, padahal
mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah)
orang yang diserupakan dengan `Isa bagi mereka.
Sesungguhnya orang-orang yang berselisih
paham tentang (pembunuhan) `Isa, benar-benar
dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu.
Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan
belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang
mereka bunuh itu adalah `Isa. Tetapi (yang
sebenarnya), Allah telah mengangkat `Isa kepada-
Nya. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (An-Nisaa’: 156-158) Kami beriman bahwa ia telah menyebarkan
kedatangan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam. kepada para pengikutnya Allah berfirman : ُﻝﻮُﺳَﺭ ﻲِّﻧِﺇ َﻞﻴِﺋﺍَﺮْﺳِﺇ ﻲِﻨَﺑﺎَﻳ َﻢَﻳْﺮَﻣ ُﻦْﺑﺍ ﻰَﺴﻴِﻋ َﻝﺎَﻗ ْﺫِﺇَﻭ ﺍًﺮِّﺸَﺒُﻣَﻭ ِﺓﺍَﺭْﻮَّﺘﻟﺍ َﻦِﻣ َّﻱَﺪَﻳ َﻦْﻴَﺑ ﺎَﻤِﻟ ﺎًﻗِّﺪَﺼُﻣ ْﻢُﻜْﻴَﻟِﺇ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﺕﺎَﻨِّﻴَﺒْﻟﺎِﺑ ْﻢُﻫَﺀﺎَﺟ ﺎَّﻤَﻠَﻓ ُﺪَﻤْﺣَﺃ ُﻪُﻤْﺳﺍ ﻱِﺪْﻌَﺑ ْﻦِﻣ ﻲِﺗْﺄَﻳ ٍﻝﻮُﺳَﺮِﺑ ٌﻦﻴِﺒُﻣ ٌﺮْﺤِﺳ ﺍَﺬَﻫ ﺍﻮُﻟﺎَﻗ “Dan (ingatlah) ketika Isa Putra Maryam berkata:
“Hai Bani Israel, sesungguhnya aku adalah utusan
Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun)
sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar
gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang
akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)” Maka tatkala rasul itu datang
kepada mereka dengan membawa bukti-bukti
yang nyata, mereka berkata: “Ini adalah sihir yang
nyata”. (al-Shaff: 6)
Kami beriman bahwa Isa akan turun di akhir jaman
mendustakan orang-orang Yahudi yang memusuhinya, yang mengklaim telah
membunuhnya. Dan untuk mendustakan orang-
orang Nasrani yang mengklaim bahwa ia adalah
Allah atau anak Allah. Dan dia tidak menerima
agama apapun kecuali Islam. Imam Bukhari dan Muslim (no. 2222 dan 115)
meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu
‘Anhu, dia berkata: “Rasul Allah Subhanahu wa
Ta’ala bersabda : “Demi Allah yang jiwaku ada di
tangan-Nya, hampir saja putra Maryam turun di
tengah-tengah kalian. Dalam satu riwayat: “Tidak akan terjadi kiamat sehingga putra Maryam turun
di tengah-tengah kalian sebagai hakim yang adil,
maka dia menghancurkan salib, membunuh babi,
menghapus jizyah. Dan harta akan melimpah
hingga tidak ada seorangpun yang mau
menerimanya”. Artinya Isa ‘Alaihi Sallam akan turun menegakkan
syariat Islam, dan membatalkan agama Nasrani
yaitu dengan menghancurkan salib dan
membunuh babi. Membatalkan pengagungan
Nasrani terhadapnya. Dia menebar keadilan
melibas kezhaliman sehingga berkahpun turun, kekayaan bumi dan harta melimpah. Minat memiliki
hartapun surut sebab mereka tahu bahwa kiamat
sudah dekat. Kemudian Isa ‘Alaihi Sallam
meninggal dunia, dishalati dan dimakamkan oleh
kaum muslimin.
Imam Ahmad meriwayatkan (no.9349) dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
beliau bersabda:
“Aku adalah manusia yang paling berhak terhadap
Isa putra Maryam sebab tidak ada Nabi antara aku
dan dia”. Kemudian beliau menyebutkan turunnya
Isa di akhir jaman lalu bersabda: “Dia tinggal di bumi selama dikehendaki Allah, sampai wafat ,lalu
dishalati dan dimakamkan oleh umat Islam”.
Kami beriman bahwa pada hari kiamat nanti Isa
akan berlepas diri dari orang-orang yang meyakini
bahwa dia adalah Tuhan (sesembahan).
Allah berfirman : ِﺱﺎَّﻨﻠِﻟ َﺖْﻠُﻗ َﺖْﻧَﺃَﺀ َﻢَﻳْﺮَﻣ َﻦْﺑﺍ ﻰَﺴﻴِﻋﺎَﻳ ُﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﺎَﻗ ْﺫِﺇَﻭ ﺎَﻣ َﻚَﻧﺎَﺤْﺒُﺳ َﻝﺎَﻗ ِﻪَّﻠﻟﺍ ِﻥﻭُﺩ ْﻦِﻣ ِﻦْﻴَﻬَﻟِﺇ َﻲِّﻣُﺃَﻭ ﻲِﻧﻭُﺬِﺨَّﺗﺍ ْﺪَﻘَﻓ ُﻪُﺘْﻠُﻗ ُﺖْﻨُﻛ ْﻥِﺇ ٍّﻖَﺤِﺑ ﻲِﻟ َﺲْﻴَﻟ ﺎَﻣ َﻝﻮُﻗَﺃ ْﻥَﺃ ﻲِﻟ ُﻥﻮُﻜَﻳ َﺖْﻧَﺃ َﻚَّﻧِﺇ َﻚِﺴْﻔَﻧ ﻲِﻓ ﺎَﻣ ُﻢَﻠْﻋَﺃ ﺎَﻟَﻭ ﻲِﺴْﻔَﻧ ﻲِﻓ ﺎَﻣ ُﻢَﻠْﻌَﺗ ُﻪَﺘْﻤِﻠَﻋ ِﺏﻮُﻴُﻐْﻟﺍ ُﻡﺎَّﻠَﻋ  ِﻥَﺃ ِﻪِﺑ ﻲِﻨَﺗْﺮَﻣَﺃ ﺎَﻣ ﺎَّﻟِﺇ ْﻢُﻬَﻟ ُﺖْﻠُﻗ ﺎَﻣ ُﺖْﻣُﺩ ﺎَﻣ ﺍًﺪﻴِﻬَﺷ ْﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ ُﺖْﻨُﻛَﻭ ْﻢُﻜَّﺑَﺭَﻭ ﻲِّﺑَﺭ َﻪَّﻠﻟﺍ ﺍﻭُﺪُﺒْﻋﺍ ﻰَﻠَﻋ َﺖْﻧَﺃَﻭ ْﻢِﻬْﻴَﻠَﻋ َﺐﻴِﻗَّﺮﻟﺍ َﺖْﻧَﺃ َﺖْﻨُﻛ ﻲِﻨَﺘْﻴَّﻓَﻮَﺗ ﺎَّﻤَﻠَﻓ ْﻢِﻬﻴِﻓ ٌﺪﻴِﻬَﺷ ٍﺀْﻲَﺷ ِّﻞُﻛ “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai `Isa
putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada
manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang
tuhan selain Allah?” `Isa menjawab: “Maha Suci
Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa
yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya maka tentulah Engkau
telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa
yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui
apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya
Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-
ghaib”. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan
kepadaku (mengatakan) nya yaitu: “Sembahlah
Allah, Tuhanku dan Tuhanmu”, dan adalah aku
menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada
di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan
(angkat) aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan
atas segala sesuatu.” (al-Maaidah: 116-117)
Imam Bukhari meriwayatkan (3435), begitu pula
Muslim (28) dari Ubadah Radhiallahu ‘Anhu, dari
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau bersabda:
“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah semata tak ada
sekutu bagi-Nya, dan bahwasanya Muhammad
adalah hamba dan Rasul-Nya, dan Isa adalah
hamba Allah rasulnya, dan Firman-Nya yang
dilontarkan kepada Maryam dan Ruh dari Dia,
surga itu benar, neraka itu benar, maka Allah memasukkannya ke surga lewat pintu mana saja
yang ia suka”.
Inilah keyakinan umat Islam tentang al-Masih putra
Maryam.
Kami memohon semoga Allah Subhanahu wa
Ta’ala menegakkan kita di atas iman dan mengambil nyawa kita dalam keadaan iman.
Semoga shalawat dan salam untuk Nabi kita
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam serta
seluruh sahabatnya. (Majalah Qiblati Edisi 1 Tahun I)

Kamis, 28 Juli 2011

Panduan Puasa Ramadhan

Di Bawah Naungan Al-Qur`an Dan As-Sunnah


...
Oleh:Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Al-Atsary



Berikut ini kami ketengahkan ke hadapan para pembaca tuntunan puasa Ramadhan yang benar,

berupa kesimpulan-kesimpulan yang dipetik dari Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu

‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang shohih.
Tulisan ini kami sarikan dari pembahasan luas dari berbagai madzhab fiqh dan kami uraikan

dengan kesimpulan-kesimpulan ringkas agar menjadi tuntunan praktis bagi setiap muslim dan

muslimah dalam menjalankan puasa Ramadhan.

Harapan kami mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam

menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang mulia. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.



1. Beberapa Perkara Yang Perlu Diketahui Sebelum Masuk Ramadhan.



Tidak boleh berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud berjaga-jaga

jangan sampai Ramadhan telah masuk pada satu atau dua hari itu sementara mereka tidak

mengetahuinya. Adapun kalau berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena

bertepatan dengan kebiasaannya seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud dan lain-lain, maka

hal tersebut diperbolehkan.

Seluruh hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan

Muslim, Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali seseorang

yang biasa berpuasa dengan suatu puasa tertentu maka (tetaplah) ia berpuasa.”



Penentuan masuknya bulan adalah dengan cara melihat Hilal. Hilal adalah bulan sabit kecil

yang nampak di awal bulan.

Dan bulan Islam hanya terdiri dari 29 hari atau 30 hari, sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah

bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam tatkala menyebut bulan Ramadhan beliau berisyarat dengan kedua tangannya

seraya berkata :

“Bulan (itu) begini, begini dan begini, kemudian beliau melipat ibu jarinya pada yang ketiga

(yaitu sepuluh tambah sepuluh tambah sembilan,-pent.), maka puasalah kalian karena kalian

melihatnya (hilal), dan berbukalah kalian karena kalian melihatnya, kemudian apabila bulan

tertutupi atas kalian maka genapkanlah bulan itu tiga puluh.”

Maka untuk melihat hilal Ramadhan hendaknya dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban setelah

matahari terbenam. Selang beberapa saat bila hilal nampak maka telah masuk tanggal 1

Ramadhan dan apabila hilalnya tidak nampak berarti bulan Sya’ban digenapkan 30 hari dan

setelah tanggal 30 Sya’ban secara otomatis besoknya adalah tanggal 1 Ramadhan.



Apabila hilal telah terlihat pada satu negeri maka diharuskan bagi seluruh negeri di dunia

untuk berpuasa. Ini merupakan pendapat Jumhur ‘Ulama yang bersandarkan kepada surat Al-

Baqaroh ayat 185 :

“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”

Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim

yang tersebut di atas dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan

Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila

bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”

Ayat dan dua hadits di atas adalah pembicaraan yang ditujukan kepada seluruh kaum

muslimin di manapun mereka berada di belahan bumi ini, wajib atas mereka untuk berpuasa

tatkala ada dari kaum muslimin yang melihat hilal.

Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) 2



2. Niat Dalam Puasa



Tidak diragukan bahwa niat merupakan syarat syahnya puasa dan syarat syahnya seluruh

jenis ibadah lainnya sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam dalam hadits ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan

Muslim :

“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung pada niatnya dan setiap orang hanyalah

mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Karena itu hendaknyalah seorang muslim benar-benar memperhatikan masalah niat ini yang

menjadi tolak ukur diterima atau tidaknya amalannya. Seorang muslim tatkala akan berpuasa

hendaknya berniat dengan sungguh-sungguh dan bertekad untuk berpuasa ikhlash karena

Allah Ta’ala.



Niat tempatnya di dalam hati dan tidak dilafadzkan. Hal ini dapat dipahami dari hadits di atas.

Diwajibkan bagi orang yang akan berpuasa untuk berniat semenjak malam harinya yaitu

setelah matahari terbenam sampai terbitnya fajar subuh.

Dan kewajiban berniat dari malam hari ini umum pada puasa wajib maupun puasa sunnah

menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

Dan tidak dibenarkan berniat satu kali saja untuk satu bulan bahkan diharuskan berniat setiap

malam menurut pendapat yang paling kuat.

Tiga point terakhir berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar dan Hafshoh radhiyallahu ‘anhuma yang

mempunyai hukum marfu’ (sama hukumnya dengan hadits yang diucapkan langsung oleh

Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam) dengan sanad yang shohih :

“Siapa yang tidak berniat puasa dari malam hari maka tidak ada puasa baginya.”



Apabila telah pasti masuk 1 Ramadhan dan berita tentang hal itu belum diterima kecuali pada

pertengahan hari, maka hendaknyalah bersegera berpuasa sampai maghrib walaupun telah

makan atau minum sebelumnya dan tidak ada kewajiban qodho` atasnya sebagaimana dalam

hadits Salamah Ibnul Akwa’ riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau berkata :

“Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengutus seorang laki-laki dari Aslam

pada hari ‘Asyuro` (10 Muharram,-pent.) dengan memerintahkannya untuk mengumumkan

kepada manusia siapa yang belum berpuasa maka hendaklah ia berpuasa dan siapa yang

telah makan maka hendaknya dia sempurnakan puasanya sampai malam hari.”



3. Waktu Pelaksanaan Puasa

Waktu puasa bermula dari terbitnya fajar subuh dan berakhir ketika matahari terbenam. Allah

Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”



4. Makan Sahur

Makan sahur adalah suatu hal yang sangat disunnahkan dalam syari’at Islam menurut

kesepakatan para ulama. Hal itu karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam

sangat menganjurkannya dan mengabarkan bahwa pada sahur itu terdapat berkah bagi

seorang muslim di dunia dan di akhirat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik riwayat Al-

Bukhary dan Muslim :

“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu ada berkah.”

Bahkan beliau menjadikan sahur itu sebagai salah satu syi’ar (simbol) Islam yang sangat

agung yang membedakan kaum muslimin dari orang–orang yahudi dan nashroni, beliau

bersabda dalam hadits ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim :

“Pembeda antara puasa kami dan puasa ahlul kitab adalah makan sahur.”



Dan juga disunnahkan mengakhirkan sahur sampai mendekati waktu adzan subuh,

sebagaimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam memulai makan sahur dalam

selang waktu membaca 50 ayat yang tidak panjang dan tidak pula pendek sampai waktu

adzan sholat subuh. Hal tersebut dinyatakan dalam hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu

riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

“Kami bersahur bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian kami

berdiri untuk sholat. Saya berkata (Anas bin Malik yang meriwaytkan dari Zaid,-pent.) :

“Berapa jarak antara keduanya (antara sahur dan adzan)?”. Ia menjawab : “Lima puluh

ayat”.”

Dan dari hadits di atas, juga dapat dipetik kesimpulan akan disunnahkannya makan sahur

secara bersama.



Dan sebaik-baik makanan yang dipakai bersahur oleh seorang mu’min adalah korma.

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Dawud dengan sanad

yang shohih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

Sebaik-baik sahur seorang mu’min adalah korma.”



Batas akhir bolehnya makan sahur sampai adzan subuh, apabila telah masuk adzan subuh

maka hendaknya menahan makan dan minum. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari ayat

dalam surah Al Baqoroh ayat 187 :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”



Apabila telah yakin akan masuk waktu subuh dan seseorang sedang makan atau minum maka

hendaknyalah berhenti dari makan dan minumnya. Ini merupakan fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah

yang diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy

dan beberapa ulama lainnya berdasarkan nash ayat di atas. Adapun hadits Abu Daud, Ahmad

dan lain-lainnya yang menyebutkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam

bersabda :

“Apabila salah seorang dari kalian mendengar panggilan (adzan) dan bejana berada di

tangannya maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (dari bejana

tersebut).”

Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Abu Hatim. Baca

Al-‘Ilal 1/123 no 340 dan 1/256 no 756 dan An-Nashihah Vol. 02 rubrik Hadits.

Dan andaikata hadits ini shohih maka maknanya tidak bisa dipahami secara zhohir-nya tapi

harus dipahami sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baihaqy dalam Sunanul Kubra

4/218 bahwa yang diinginkan dari hadits adalah ia boleh minum apabila diketahui bahwa si

muadzdzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar shubuh, demikianlah menurut

kebanyakan para ‘ulama. Wallahu A’lam.



Apabila seeorang ragu apakah waktu subuh telah masuk atau tidak, maka diperbolehkan

makan dan minum sampai ia yakin bahwa waktu subuh telah masuk.

Hal ini berdasarkan firman Allah :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat

187)

Ayat ini memberikan pengertian apabila fajar subuh telah jelas nampak maka harus berhenti

dari makan dan minum, adapun kalau belum jelas nampak seperti yang terjadi pada orang

yang ragu di atas masih boleh makan dan minum.



5. Perkara-Perkara Yang Wajib Ditinggalkan Oleh Orang Yang Berpuasa



Diwajibkan atas orang yang berpuasa untuk meninggalkan makan, minum dan hubungan

seksual. Hal ini tentunya sangat dimaklumi berdasarkan firman Allah :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”

Dan dalam hadits Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus

kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku

dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan

syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)



Diwajibkan meninggalkan perkataan dusta, makan harta riba dan mengadu domba.



Juga diharuskan meninggalkan segala perkara yang sia-sia dan tidak berguna.

Dua point di atas berdasarkan dalil-dalil umum akan larangan melakukan perkara-perkara di

atas, dan secara khusus menyangkut puasa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa

sallam telah menjelaskan dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary :

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan beramal dengannya maka Allah tidak

ada hajat/keperluan padanya apabila ia meninggalkan makan dan minumnya (yaitu pada

puasanya, -pent.).”

Dan juga dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Ibnu Khuzaimah dengan sanad

yang hasan, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

“Bukanlah puasa itu sekedar (menahan) dari makan dan minumannya, namun puasa itu

hanyalah (menahan) dari perbuatan sia-sia dan tidak berguna.”

Meninggalkan puasa wishol.

Puasa wishol artinya menyambung puasa dua hari berturut-turut atau lebih tanpa berbuka.

Puasa wishol adalah haram atas umat ini kecuali bagi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi

wa sallam menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Umar, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan Anas bin Malik

radhiyallahu ‘anhum riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi

wa sallam menyatakan :

“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari puasa wishol, maka para

sahabat berkata : “Sesungguhnya engkau melakukan wishol?”. Beliau menjawab :

“Sesungguhnya saya tidak seperti kalian saya diberi (kekuatan) makan dan minum.”



6. Perkara-Perkara Yang Jika Terdapat Pada Orang Yang Berpuasa Boleh

Baginya Untuk Berpuasa.



Orang yang bangun kesiangan dalam keadaan junub.

Diperbolehkan baginya untuk berpuasa berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah

radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kadang-kadang dijumpai

oleh waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandi

dan berpuasa.”

Tidak ada perbedaan apakah dia junub sebab mimpi atau sebab berhubungan. Demikian pula

wanita yang haid atau nifas yang telah suci sebelum terbit fajar akan tetapi dia belum sempat

mandi takut kesiangan dia juga boleh berpuasa menurut pendapat yang paling kuat di

kalangan para ‘ulama berdasarkan hadits di atas.



Juga diperbolehkan untuk bersiwak bahkan hal tersebut merupakan sunnah, apakah

menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.



Dan juga dibolehkan menyikat gigi dengan pasta gigi, tetapi dengan menjaga jangan sampai

menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya dan juga jangan mempergunakan pasta gigi

yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.

Dua point di atas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan

disunnahkannya bersiwak seperti hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary

dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk

bersiwak bersama setiap wudhu`.”

Dua hadits ini menunjukkan sunnah bersiwak secara mutlak tanpa membedakan apakah

dalam keadaan berpuasa atau tidak.



Boleh berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu`, dengan ketentuan tidak terlalu

dalam dan berlebihan sehingga mengakibatkan air masuk ke dalam kerongkongan. Juga tidak

ada larangan untuk berkumur-kumur disebabkan teriknya matahari sepanjang tidak menelan

air ke kerongkongan. Seluruh hal ini berdasarkan hadits shohih dari Laqith bin Shabirah

radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya,

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan :

“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air kecuali jika engkau dalam keadaan

puasa.”

Dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan disunnahkannya berkumur-kumur dan

menghirup air dalam wudhu`, juga datang dengan bentuk umum tanpa membedakan dalam

keadaan berpuasa atau tidak.



Juga boleh mandi dalam keadaan berpuasa bahkan juga boleh berenang sepanjang ia

menjaga tidak tertelannya air ke dalam tenggorokannya.



Dan juga boleh bercelak untuk mata ketika berpuasa.

Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarangnya.



Dan juga boleh memeluk/bersentuhan dan mencium istri bila mampu menguasai dirinya.

Menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama.

Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) 6

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim,

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mencium dalam keadaan berpuasa dan

memeluk dalam keadaan berpuasa dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai

syahwatnya.”

Boleh menelan ludah bagi orang yang berpuasa bahkan lebih dari itu juga boleh

mengumpulkan ludah dengan sengaja di mulut kemudian menelannya. Adapun dahak tidaklah

membatalkan puasa kalau ditelan, tetapi menelan dahak tidak boleh karena ia adalah kotoran

yang membahayakan tubuh.



Boleh mencium bau-bauan apakah itu bau makanan, bau parfum dan lain-lain.

Dua point di atas boleh karena tidak adanya dalil yang melarang.



Boleh mencicipi masakan dengan ketentuan menjaganya jangan sampai masuk ke dalam

tenggorokan dan kembali mengeluarkannya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin

‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari

seluruh jalan-jalannya :

“Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli

sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”



Boleh bersuntik dengan apa saja yang tidak mengandung makna makanan dan minuman

seperti( suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus, dan lain-lainnya).

Hal ini boleh karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan

puasa.



7. Hal-Hal Yang Makruh Bagi Orang Yang Berpuasa



Berbekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala dan anggota tubuh lainnya) adalah makruh

karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk

berbuka. Demikian pula halnya yang semakna dengan ini adalah memberikan donor darah.

Hukum ini merupakan bentuk kompromi dari dua hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam, yaitu antara hadits mutawatir yang di dalamnya beliau menyatakan :

“Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya.”

Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary :

“Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.”



Memeluk dan mencium istrinya hingga membangkitkan syahwatnya.

Hal tersebut berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Abu Daud dengan

sanad yang shahih, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berkata :

“Sesungguhnya seseorang lelaki bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa

sallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan

keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya

kepadanya dan beliaupun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang

diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah

seseorang yang masih muda.”



Menyambung puasa dari maghrib sampai waktu sahur (puasa wishol)

Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

Majalah An-Nashihah Vol. 7 (1425/2008) 7

“Janganlah kalian puasa wishol, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu

sahur.”



8. Pembatal-Pembatal Puasa.



Makan dan minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa, adapun kalau seseorang

melakukannya dengan tidak sengaja atau lupa, tidaklah membatalkan puasanya.

Hal ini adalah perkara diketahui secara darurat dan dimaklumi oleh seluruh kaum muslimin

berdasarkan dalil yang sangat banyak. Di antaranya adalah ayat dalam surah Al-Baqaroh

ayat 187 :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”



Dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan :

“Setiap amalan Anak Adam kebaikannya dilipatgandakan menjadi sepuluh sampai tujuh ratus

kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah (khusus) bagi-Ku

dan Aku yang akan memberikan pahalanya, ia (orang yang berpuasa) meninggalkan

syahwatnya dan makanannya karena Aku.” (Lafazh hadits bagi Imam Muslim)

Dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka

hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan

minum oleh Allah.”

Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka

batallah puasanya.



Suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa vitamin dan yang sejenisnya yang masuk

dalam makna makan dan minum.



Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa.

Dua point di atas berdasarkan keumuman nash-nash yang tersebut di atas.



Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa, adapun kalau muntah dengan tidak sengaja

tidak membatalkan.

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai

hukum marfu’, beliau berkata :

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk

membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak

sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan

sanad yang shohih)



Haid dan nifas.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau

menyatakan :

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho`

puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”



Bersetubuh.

Dalilnya akan disebutkan kemudian insya Allah.



9. Berbuka Puasa.



Waktu berbuka puasa adalah ketika siang beranjak pergi dan matahari telah terbenam dan

malampun menyelubunginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Jalla Jalaluhu : dalam

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqaroh ayat 187)

Dan diantara sekian banyak hadits yang menjelaskan tentang hal ini, adalah hadits Umar bin

Khaththab riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

“Apabila malam telah datang dan siang beranjak pergi serta matahari telah terbenam maka

orang yang berpuasa telah waktunya berbuka.”



Disunnahkan mempercepat berbuka puasa ketika telah yakin bahwa waktunya telah masuk,

karena manusia akan tetap berada di dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka

puasa sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits

Sahl bin Sa’d As-Sa’idy Radhiyallahu 'anhu riwayat Al-Bukhari dan Muslim :

“Terus-menerus manusia berada di dalam kebaikan selama mereka mempercepat berbuka

puasa.”

Bahkan Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam menganggap mempercepat berbuka puasa

sebagai salah satu sebab tetap nampaknya agama ini, sebagaimana dalam hadits Abu

Hurairah Radhiyallahu 'anhu riwayat Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya dengan sanad yang

hasan, beliau menegaskan :

“Terus-menerus agama ini akan nampak sepanjang manusia masih mempercepat buka

puasa karena orang-orang Yahudi dan Nashoro mengakhirkannya.”



Dan Nabi Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam berbuka puasa sebelum sholat Maghrib

dengan memakan ruthob (kurma kuning yang mengkal dan hampir matang) dan apabila beliau

tidak menemukan ruthob maka beliau berbuka dengan korma (matang) jika tidak menemukan

korma maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air.

Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan Rasulullah

Shollallahu 'alaihi wa sallam beliau berkata :

“Adalah Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam berbuka dengan beberapa biji

ruthob sebelum sholat, apabila tidak ada ruthob maka dengan beberapa korma,dan kalau

tidak ada korma maka dengan beberapa teguk air.



Dan disunahkan memperbanyak do’a ketika berbuka, karena waktu itu merupakan salah satu

tempat mustajabnya (diterimanya) do’a sebagaimana dalam hadits yang shohih dari seluruh

jalan-jalannya.



Merupakan suatu amalan yang sangat mulia dan mendapatkan pahala yang besar apabila

seseorang memberikan makanan buka puasa pada saudaranya yang berpuasa.

Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al-Juhany Radhiyallahu 'Anhu riwayat Ahmad, At-

Tirmidzy, Ibnu Majah dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih Rasulullah Shollallahu 'alaihi

wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

“Siapa yang memberikan makanan buka puasa pada orang yang berpuasa maka baginya

pahala seperti pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang

berpuasa sedikitpun.”



10. Orang–Orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa



Musafir

Secara umum Allah Ta’ala memberikan keringanan kepada musafir yang sedang dalam

perjalanan untuk tidak berpuasa.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqaroh ayat 184 :

“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka)

maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari

yang lain.”

Dan suatu hal yang kita ketahui bersama bahwa perjalanan safar kadang merupakan

perjalanan meletihkan dan kadang perjalanan yang tidak meletihkan. Adapun perjalanan yang

meletihkan, yang paling utama bagi sang musafir adalah berbuka berdasarkan hadits Jabir bin

Abdillah Radhiyallahu 'anhuma riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa

sallam bersabda :

“Adalah Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dalam perjalanannya dan beliau

melihat seorang lelaki telah dikelilingi oleh manusia dan sungguh ia telah diteduhi, maka

beliau bertanya :”Ada apa dengannya?” maka para sahabat menjawab :”Ia adalah orang yang

berpuasa,” maka Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : “Bukanlah

dari kebaikan berpuasa dalam safar”

Kendati demikian, hadits ini tidaklah menunjukkan haramnya berpuasa dalam perjalanan yang

meletihkan karena ada pembolehan dalam syari'at bagi orang yang mampu untuk berpuasa

walaupun dalam perjalanan yang meletihkan.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Malik, Asy-Syafi'I, Ahmad, Abu Daud dan lain-lainnya

dengan sanad yang shohih dari sebagian sahabat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa

sallam, beliau berkata :

“Saya melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam memerintahkan manusia

untuk berbuka dalam suatu perjalanan safar beliau pada tahun penaklukan Makkah dan beliau

berkata :“Persiapkanlah kekuatan kalian untuk menghadapi musuh kalian”, dan Rasulullah

Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam sendiri berpuasa. Berkata Abu Bakar (bin

'Abdurrahman rawi dari sahabat) sahabat yang bercerita kepadaku bertutur : ”Sesungguhnya

saya melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di ‘Araj menuangkan air

diatas kepalanya dan beliau dalam keadaan berpuasa karena kehausan atau karena

kepanasan.”

Dan juga dalam hadits Abu Darda’ riwayat Al-Bukhary dan Muslim beliau berkata :

“Kami keluar bersama Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di bulan Ramadhan

dalam cuaca yang sangat panas sampai-sampai salah seorang diantara kami meletakkan

tangannya diatas kepalanya karena panas yang sangat dan tak ada seorangpun yang berpuasa

diantara kami kecuali Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dan Abdullah bin

Rawahah.”



Adapun dalam perjalanan yang tidak meletihkan maka berpuasa lebih utama baginya dari berbuka

menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama. Kesimpulan ini bisa dipahami dari puasa

Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam dalam perjalanan yang meletihkan pada

hadits-hadits di atas. Juga dimaklumi bahwa menjalankan kewajiban secepat mungkin adalah

lebih bagus untukmengangkat kewajibannya, karena itulah dalam posisi perjalanan yang tidak

meletihkan lebih afdhol baginya untuk berpuasa.



Orang yang sakit.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala dalam surat Al-Baqaroh ayat 184 :

“Maka barang siapa di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka)

maka (wajib baginya untuk berpuasa) sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari

yang lain.”



Wanita haid atau nifas

Berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry riwayat Al-Bukhary dan Muslim Rasulullah Shollallahu

'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

“Bukankah wanita apabila haid ia tidak sholat dan tidak puasa.”

Dan wanita yang nifas didalam pandangan syari’at islam hukumnya sama dengan wanita haid,

hal ini berdasarkan hadits Ummi Salamah Radhiyallahu 'Anha riwayat Imam Al-Bukhary :

“Tatkala saya berbaring bersama Nabi Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam di dalam

sebuah baju maka tiba-tiba saya haid maka sayapun pergi lalu saya mengambil pakaian

haidku maka beliau bersabda: "apakah kamu nifas," maka saya menjawab : "Ya." Lalu

beliau memanggilku lalu sayapun berbaring bersamanya diatas permadani.”

Pertanyaan beliau : "Apakah kamu nifas" padahal Ummu Salamah ketika itu menjalani haid

bukan nifas sebab tidak pernah melahirkan anak dari Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi

wa sallam menunjukkan bahwa haid dianggap nifas dari sisi hukum dan demikian pula

sebaliknya.



Laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa



Wanita hamil dan menyusui khawatir akan memberikan dampak negatif kepada

kandungannya, anak yang dalam susuannya atau dirinya sendiri apabila ia berpuasa.

Dua point diatas berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas riwayat Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan

lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-

Baqarah 184.

Berkata Ibnu 'Abbas :

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua untuk hal itu (yaitu untuk tidak

berpuasa,-pent) sementara/walaupun keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan

keringanan) untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang

miskin setiap hari dan tidak ada qodho’ atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh

(dihapus hukumnya) dalam ayat ini {barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan

(Ramadhan) maka hendaknya ia berpuasa} dan kemudian hukumnya ditetapkan bagi lakilaki

dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan

menyusui apabila keduanya khawatir (akan membahayakan kandungannya, anak yang ia

susui, atau dirinya sendiri,-pent), boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah

setiap hari.” (Lafadz hadits oleh Ibnul Jarud)



11. Meng-qodho` (mengganti) Puasa.



Diwajibkan meng-qodho` puasa atas beberapa orang :

1. Musafir.



2. Orang Sakit yang Diharapkan Bisa Sembuh.

Yaitu sakit yang menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan merupakan penyakit

yang bisa disembuhkan.

Dua point di atas berdasarkan firman Allah Ta’ala :

“Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia

berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada

hari-hari yang lain.”



3. Wanita yang Menangguhkan Puasa Karena Haid dan Nifas

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim,

beliau menyatakan :

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho`

puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

Adapun wanita yang nifas dalam pandangan syari’at Islam hukumnya sama dengan wanita

haidh sebagaimana yang telah dijelaskan.



4. Muntah dengan Sengaja

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai

hukum marfu’, beliau berkata :

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk

membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak

sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan

sanad yang shohih)



5. Makan dan Minum Dengan Sengaja.

Orang yang tidak berpuasa karena ketinggalan berita bahwa Ramadhan telah masuk pada

hari yang ia tinggalkan.

Hal ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan Ramadhan satu bulan penuh maka

jika ia luput sebagian dari bulan Ramadhan maka ia tidak dianggap berpuasa satu bulan

penuh.

Tidak ada qodho` atas selain orang-orang tersebut diatas.



Waktu Untuk meng-qodho`

Waktu untuk meng-qodho` bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya’ban

sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari hadits ‘Aisyah

radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qadho`nya

kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam.”



Dan ada keluasan didalam mengqodho’nya apakah dengan cara berturut-turut atau secara

terpisah.

Hal ini berdasarkan hukum umum dalam firman Allah Ta’ala :

1 Demikian pendapat yang dahulu kami anggap kuat . Kemudian belakangan ini kami memandang bahwa pendapat yang

kuat adalah tidak bisa di-qodho`. Uraiannya insya Allah akan kami tulis dalam rangkaian buku khusus berkaitan dengan

tuntunan lengkap dan mendetail seputar puasa. Wallahul Muwaffiq.

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang

lain.”

Firman-Nya “pada hari-hari yang lain” adalah umum, apakah dilakukan secara berturut-turut

atau secara terpisah.



Dan tentunya tidaklah diragukan bahwa mempercepat dalam meng-qodho` puasa adalah

perkara sangat yang afdhol (lebih utama).

Hal ini berdasarkan keumuman perintah Allah untuk bersegera dalam kebaikan yang

ditunjukkan oleh berbagai dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, seperti firman Allah Ta’ala :

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang

lebih dahulu memperolehnya.” (QS. Al-Mukminun : 61)



Barangsiapa yang tidak meng-qodho` puasanya hingga masuknya bulan Ramadhan

berikutnya, padahal sebelumnya ada kemampuan dan kesempatan baginya untuk mengqodho`

puasanya, maka ia dianggap orang yang berdosa. Hal ini disimpulkan dari pernyataan

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

“Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat meng-qodho`nya

kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam.”

Hal ini menunjukkan tidak bolehnya mengakhirkan qadho` puasa Ramadhan setelah Sya’ban,

sebab andaikata hal tersebut boleh, niscaya ‘Aisyah akan mengakhirkan qadho`nya setelah

Ramadhan karena mungkin saja dibulan Sya’ban beliau juga sibuk melayani Rasulullah

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Berangkat dari sini Imam empat dan jumhur ulama

salaf dan khalaf bahkan ada dinukil kesepakatan dikalangan ulama akan tidak bolehnya

mengakhirkan qodho` setelah Ramadhan.



Adapun jika seseorang tidak mampu sama sekali untuk meng-qodho` puasanya karena udzur

yang terus menerus menahannya seperti orang yang musafir terus menerus, perempuan yang

masa kehamilannya rapat/dekat dan lain-lainnya, maka tidak ada dosa baginya dan hendaklah

mengganti puasanya kapan ia mampu.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-

Baqarah : 286)

Bagi orang yang meninggal dan belum meng-qodho` tunggakan puasanya pada bulan

Ramadhan padahal sebelumnya ada kemampuan baginya untuk meng-qodho` puasanya,

maka wajib atas ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim,

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

“Siapa yang meninggal dan atasnya ada tunggakan puasa, maka ahli warisnya berpuasa

untuknya.”

Adapun kalau meninggal sebelum ada kemampuan yang memungkinan baginya untuk mengqodho`

puasanya maka tidak ada dosa atasnya insya Allah dan juga tidak ada kewajiban atas

ahli warisnya untuk membayar tunggakannya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-

Baqarah : 286)



12. Ketentuan Membayar Fidyah.



Membayar fidyah diwajibkan atas beberapa orang:



1. Laki-laki dan perempuan tua yang tidak mampu berpuasa.

2. Perempuan hamil dan perempuan menyusui yang khawatir akan membahayakan

kandungannya, anak yang disusuinya, atau dirinya sendiri jika ia berpuasa.

Dua point diatas berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma riwayat Abu Daud,

Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan lain-lainnya dengan sanad yang shohih menjelaskan

firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)

untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Berkata Ibnu Abbas :

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua dalam hal itu (yaitu untuk tidak

berpuasa,-pent.) sementara keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan)

untuk berbuka apabila mereka berdua ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap

hari dan tidak ada qodho` atas mereka berdua, kemudian hal tersebut dinaskh (dihapus

hukumnya) dalam ayat ini {Barangsiapa diantara kalian menyaksikan bulan (Ramadhan)

maka hendaknya ia berpuasa}, dan (kemudian) ditetapkan hukumnya bagi laki-laki dan

wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga bagi wanita hamil dan menyusui

apabila keduanya khawatir (akan memberikan bahaya kepada kandungannya, anak yang ia

susui, atau dirinya sendiri,-pent.) boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah

setiap hari.” (Lafazh hadits oleh Ibnul Jarud)



3. Orang sakit terus menerus yang tidak diharapkan kesembuhannya.

Hal diatas berdasarkan riwayat lain dari Ibnu ‘Abbas oleh Imam An-Nasa`i dengan sanad

yang shahih dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah 184 :

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)

membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :

“Tidak diberikan keringanan untuk ini (tidak berpuasa akan tetapi membayar fidyah)

kecuali pada orang tua yang tidak mampu untuk berpuasa atau pada orang sakit yang

tidak bisa sembuh.”



Cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makan orang miskin sejumlah hari

yang telah ditinggalkan, contoh : apabila ia tidak berpuasa 15 hari maka ia memberi

makan 15 orang miskin.



Dan membayar fidyah boleh sekaligus dan boleh sebahagian secara terpisah.



Membayar fidyah berdasarkan konteks ayat adalah dengan makanan. Maka dengan ini

kami tegaskan bahwa fidyah tidak boleh diuangkan.



Teks ayat sifatnya umum tidak merinci ketentuan tentang jenis makanan. Jadi kapan suatu

makanan dianggap sebagai makanan menurut kebiasaan manusia di suatu tempat maka

hal tersebut telah dianggap syah/cukup untuk membayar fidyah.



Dan banyaknya makanan juga tidak dirinci dalam teks ayat sehingga ini juga kembali

kepada kebiasaan orang banyak di suatu tempat atau negeri.



Namun tidak diragukan akan terpujinya membayar fidyah dengan makanan yang paling

baik dan berharga, berdasarkan firman Allah Jalla wa ‘Azza :

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu

yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan

janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal

kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.

Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”



13. Membayar Kaffarah.



Kaffarah adalah denda yang dikenakan atas seseorang dengan tiga syarat pelanggaran:

1. Melakukan hubungan suami istri.

2. Melakukannya di siang hari Ramadhan.

Adapun jika ia melakukannya di malam hari atau di luar bulan Ramadhan, seperti pada

saat ia membayar tunggakan puasa Ramadhannya, maka tidaklah dikenakan atasnya

kaffarah.

3. Dalam keadaan berpuasa.



Adapun jika ia melakukan di bulan Ramadhan dan ia dalam keadaan tidak berpuasa seperti

seorang yang kembali dari perjalanan dalam keadaan tidak berpuasa lalu mendapati

istrinya usai mandi suci dari haidh kemudian keduanya melakukan hubungan maka

keadaan seperti ini tidak dikenakan kaffarah.



Dan menurut pendapat yang paling kuat dikalangan para ulama bahwa dikenakan kaffarah

atas sang istri jika ia mengaja atau taat pada suaminya dengan kemauannya sendiri untuk

melakukan hubungan intim.



Seseorang membayar kaffarah adalah dengan memilih salah satu dari tiga jenis kaffarah

berikut ini secara berurut sesuai kemampuannya :

1. Membebaskan budak. Tidak ada perbedaaan antara budak kafir dengan budak muslim

menurut pendapat yang paling kuat.

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus. Dan jumhur ulama mensyaratkan agar

dua bulan ini jangan terputus dengan bulan Ramadhan dan hari-hari yang terlarang

berpuasa padanya yaitu hari ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Dan apabila ia

berpuasa kurang dari dua bulan maka belumlah dianggap membayar kaffarah.

3. Memberi makan 60 orang miskin dengan sesuatu yang dianggap makanan dalam

kebiasaan kebanyakan manusia. Kadar makanan untuk setiap orang miskin sebanyak satu

mud yaitu sebanyak dua telapak tangan orang biasa.



Tidak syah membayar kaffarah dengan selain dari tiga jenis di atas.



Apabila tidak ada kemampuan untuk membayar dari salah satu dari tiga jenis di atas maka

kewajiban membayar kaffarah tersebut tetap berada di atas pundaknya sampai ia mempunyai

kemampuan untuk membayarnya.

Seluruh keterangan di atas dipetik dari makna yang tersurat maupun tersirat dari kandungan

hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

“Seorang lelaki datang kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam lalu berkata : “Saya

telah binasa wahai Rasulullah, beliau berkata : “Apakah yang membuatmu binasa,? ia berkata :

“Saya telah menggauli (hubungan intim dengan) istriku dalam (bulan) Ramadhan {padahal saya

sedang berpuasa}2.” Maka beliau bersabda : “Apakah engkau mampu membebaskan budak ?” , ia

berkata : “Tidak.”, beliau bertanya : “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut ?”,

ia berkata : “Tidak.”, beliau bertanya : “Apakah kamu mampu untuk memberi makan enam puluh

orang miskin ?” ia berkata : “Tidak.” Lalu iapun duduk. Kemudian dibawakan kepada Nabi

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam satu ‘araq (tempat yang sekurang-kurangnya dapat

memuat 60 mud,-pent.) berisi korma, maka beliau berkata kepadanya : “Bershadaqahlah engkau

dengan ini.”, ia berkata : “(Apakah) diberikan kepada orang lebih fakir dari kami?, tidak ada

antara dua bukit Madinah keluarga yang lebih fakir dari kami.” Maka tertawalah Rasulullah

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam hingga nampak gigi taring beliau kemudian beliau

berkata : “Pergilah dan beri makan keluargamu dengannya.



14. Beberapa Kesalahan Dalam Pelaksanaan Puasa Ramadhan.



Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu falak atau ilmu hisab.

Hal ini tentunya merupakan kesalahan yang sangat besar dan bertolak belakang dengan Al-

Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.

Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan dalam surat Al-Baqaroh ayat 185 :

“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa.”



Dan juga dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim

dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Nabi

shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya dan apabila

bulan tertutup atas kalian maka sempurnakanlah tiga puluh.”

Dalam ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan

terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung,

menghisab dan yang lainnya.



Mempercepat makan sahur

Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa

sallam yang beliau mengakhirkan sahurnya sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.



Menjadikan tanda imsak sebagai batasan waktu sahur

Sering terdengar di bulan Ramadhan tanda-tanda imsak seperti suara sirine, suara rekaman

ayam berkokok, suara beduk dan lain-lainnya, yang diperdengarkan sekitar seperempat jam

sebelum adzan. Tentunya hal ini merupakan kesalahan yang sangat besar dan bid’ah sesat

lagi bertolak belakang dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi

wa ‘ala alihi wa sallam yang mulia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam surah Al-Baqaroh ayat 187 :

“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam

yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”



Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan dalam hadits Abdullah bin

‘Umar riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

“Sesungguhnya Bilal adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian

mendengar seruan adzan Ibnu Ummi Maktum.”

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa batasan dan akhir makan sahur adalah adzan

kedua yaitu adzan untuk sholat subuh. Inilah seharusnya yang dipegang oleh kaum muslimin

yaitu menjadikan waktu adzan subuh sebagai batasan terakhir makan sahur dan

meninggalkan tanda imsak yang tidak pernah dikenal oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala

alihi wa sallam dan para sahabatnya.



Melafadzkan niat puasa ketika makan sahur

Dan in juga merupakan perkara yang salah karena waktu niat tidak dikhususkan pada makan

sahur saja, bahkan bermula dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar sebagaimana

yang telah kami jelaskan. Dan melafadzkan niat juga perkara baru dalam agama ini yang tidak

pernah dicontohkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan para

sahabatnya.



Meninggalkan berkumur dan menghirup air ketika berwudhu`

Ini juga merupakan kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin. Mereka

menganggap bahwa berkumur-kumur dan menghirup air merupakan pembatal puasa padahal

berkumur-kumur dan menghirup air merupakan perkara yang disunnahkan dalam syari’at

Islam sebagaimana yang telah dijelaskan.



Anggapan tidak bolehnya menelan ludah

Hal ini juga kadang kita dapati pada kaum muslimin sehingga kita kadang mendapati

sebahagian kaum muslimin yang banyak meludah pada saat puasa. Tidakkah diragukan bahwa

hal ini merupakan sikap berlebihan dan memberatkan diri tanpa dilandasi dengan tuntunan

yang benar dalam syari’at Islam.



Mengakhirkan buka puasa

Ini juga kesalahan yang banyak terjadi di kalangan kaum muslimin padahal tuntunan

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sangatlah jelas akan sunnahnya

mempercepat buka puasa sebagaimana yang telah kami jelaskan.



Menghabiskan waktu di bulan ramadhan untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.



Perasaan ragu mencicipi makanan, padahal hal tersebut adalah boleh sepanjang menjaga

jangan sampai menelan makanan tersebut sebagaimana terdahulu keterangannya.



Menyibukkan diri dengan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga sehingga melalaikannya dari

ibadah di bulan Ramadhan khususnya pada sepuluh hari terakhir.



Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasanya. Seperti wanita hamil 6 bulan yang tidak

akan berpuasa di bulan Ramadhan, lalu ia membayar fidyah untuk 30 hari sebelum Ramadhan

atau di awal Ramadhan. Tentunya ini adalah perkara yang salah karena kewajiban membayar

fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa.



Demikian tuntunan ringkas ini, mudah-mudahan bisa menjadi bekal untuk kita semua dalam

menjalani ibadah puasa Ramadhan yang agung dan mulia. Wallahu Ta’ala A’lam.

Senin, 13 Juni 2011

hukum Sutroh

Pertanyaan : Ustadz apakah benar bahwasanya para ulama telah berijmak bahwa sutroh hukumnya sunnah dan tidak wajib? Mohon penjelasannya.
Jawab :

Alhamdulillah, semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah dan para sahabatnya.

Telah terjadi dialog yang cukup hangat dan menarik antara dua saudara dan sahabat saya yang mulia tentang permasalahan ini –semoga Allah menambah ilmu mereka dan memberi taufiq kepada mereka berdua- (lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/apa-hukum-sutrah-dalam-shalat.html). Inilah yang mendorong saya untuk menulis tentang permasalahan ini. Semoga bisa menjadi masukan bagi kedua saudara saya tersebut, dan semoga mereka berdua juga bisa memberi masukan bagi saya baarokallahu fiihimaa.

Para pembaca yang budiman, sebagaimana diketahui bersama bahwa ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam, bahkan pendalilan dengan ijmak lebih didahulukan (yiatu tentu jika ijmak tersebut bersandar kepada dalil kitab atau sunnah) daripada pendalilan hanya dengan sekedar Al-Qur'an dan As-Sunnah. Karena jika telah terbukti adanya suatu ijmak maka akan memutuskan perdebatan dan perselisihan.

Ibnu Hazm berkata,

إِذَا صَحَّ الإِجْمَاعُ فَقَدْ بَطَلَ الخِلاَفُ، ولا يَبْطُلُ ذلك الإجماعُ أبداً

"Jika telah sah suatu ijmak maka telah batal khilaf (perselisihan), dan tidak terbatalkan ijmak tersebut selamanya (dengan muncul khilaf setelah itu -pent)" (Marootibul Ijmaa' hal 27)

Beliau juga berkata,

ومن شرط الإجماع الصحيح أن يكفَّر من خالفه بلا خلاف بين أحد من المسلمين في ذلك

"Dan diantara syarat Ijmak yang sah adalah dikafirkannya orang yang menyelisihi ijmak tersebut, tidak ada khilaf di antara kaum muslimin dalam hal ini" (Marootibul Ijmak 27)

Ibnu Taimiyyah berkata

ولهذا يجب عليهم تقديم الإجماع على ما يظنونه من معانى الكتاب والسنة

Oleh karenya wajib bagi mereka untuk mendahulukan ijmak dari pada apa yang mereka persangkakan berupa makna-makna dari Al-Kitab dan As-Sunnah (Majmuu' Al-Fataawa 22/368)

Oleh karenanya sebagian Ahlul Bid'ah berusaha untuk menolak Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan ijmak yang batil, sebagaimana dilakukan oleh Bisyr Al-Mirrisiy salah seorang gembong Jahmiyyah.

Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah, "Dan tatkala tumbuh metode seperti ini maka lahirlah darinya penolakan nash-nash (dalil-dalil) dengan ijmak yang majhul, dan terbukalah pintu untuk mendakwahkan adanya ijmak. Maka jadilah orang dari kalangan para tukang taqlid yang tidak mengetahui adanya khilaf jika didebat dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah maka ia akan berkata, "Ini bertentangan dengan Ijmak".

Hal inilah (penolakan Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan dalil ijmak yang majhul-pent) yang telah diingkari oleh para imam Islam, dan mereka mencela dari segala sisi terhadap orang yang melakukannya. Mereka mendustakan orang yang mendakwahkan ijmak yang majhul ini. Imam Ahmad berkata –sebagaimana diriwayatkan oleh putranya Abdullah bin Ahmad-,

من ادَّعَى الْإِجْمَاعَ فَهُوَ كَاذِبٌ لَعَلَّ الناس اخْتَلَفُوا هذه دَعْوَى بِشْرٍ الْمَرِيسِيِّ وَالْأَصَمِّ وَلَكِنْ يقول لَا نَعْلَمُ الناس اخْتَلَفُوا أو لم يَبْلُغْنَا

Barangsiapa yang menyatakan ijmak maka dia adalah pendusta, mungkin saja orang-orang berselisih. Ini adalah metode Bisyr Al-Marrisiy dan Al-Asom, akan tetapi (hendaknya) berkata : "Kami tidak tahu kalau ada perselisihan diantara manusia", atau : "Tidak sampai kepada kami adanya perselisihan dalam permasalahan ini" (I'laamul Muwaqqi'iin 3/558-559)

Ibnu Taimiyyah berkata,

قال الإمام أحمد: "من ادعى الإجماع فهو كاذب. فإنما هذه دعوى بشر وابن علية يريدون أن يبطلوا السنن بذلك". يعني الإمام أحمد أن المتكلمين في الفقه من أهل الكلام إذا ناظرتهم بالسنن والآثار، قالوا: "هذا خلاف الإجماع"

"Imam Ahmad berakta, Barangsiapa yang menyerukan ijmak maka ia adalah pendusta, ini hanyalah merupakan metodenya Bisyr Al-Mirriisiy dan Ibnu 'Ulaiyyah, mereka ingin membatalkan sunnah dengan dakwah ijmak tersebut. Maksud Imam Ahmad adalah para pembicara dalam permasalahan fiqh dari kalangan ahli filsafat jika engkau mendebat mereka dengan dalil sunnah dan atsar maka mereka akan berkata, "Ini menyelisihi ijmak" (Al-Fataawa Al-Kubroo 3/370)

Oleh karenanya seseorang hendaknya berhati-hati dalam menukil permasalahan ijmak. Bahkan jika ia menemukan ada seorang yang alim mendakwahkan ijmak maka hendaknya ia tetap berusaha mengecek akan kebenaran ijmak tersebut, kecuali jika yang menyerukan ijmak adalah banyak dari kalangan para ulama, dan mereka menyerukan ijmak dengan lafal yang shorih (lafal yang tegas).

Karena sebagian ulama tasaahul (mudah) dalam mengutarakan ijmak sebagaimana diingatkan oleh para ulama.



Apakah benar merupakan ijmak para ulama bahwa hukum sutroh bagi orang yang sholat adalah sunnah dan tidak wajib?

Sebagian orang memandang bahwa permasalahan sunnahnya sutroh merupkan permasalahan yang telah ijmak dikalangan para ulama. Mereka berdalil dengan penukilan ijmak dari dua ulama besar

Yang pertama : Perkataan Ibnu Rusyd Al-Hafiid dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid, dimana ia berkata :

وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ بِأَجْمَعِهِمْ عَلَى اسْتِحْبَابِ السُّتْرَةِ بَيْنَ الْمُصَلِّي وَالْقِبْلَةِ إِذَا صَلَّى مُنْفَرِدًا كَانَ أَوْ إِمَامًا

"Dan para ulama –seluruhnya- telah berijmak akan istihbabnya (sunnahnya) sutroh untuk diletakan antara orang yang sholat dengan kiblat, baik jika sedang sholat sendirian atau tatkala menjadi imam" (Bidaayatul Mujtahid 1/82).

Demikian juga Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,

وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا

"Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh" (Al-Mughni 2/36)



Komentar terhadap Ijmak Ibnu Rusyd rahimahullah :

Adapun Ibnu Rusyd maka beliau –rahimahullah- dikenal termasuk para ulama yang tasaahul (mudah) dalam mendakwahkan ijmak. Diantara para ulama yang mudah mengutarakan ijmak adalah :

- Ibnu Jarir At-Tobari (lihat penjelasan as-Syinqiithy dalam Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 274)

- Ibnu Abdil Barr, beliau sering mengutarakan ijmak namun ternyata banyak yang tidak benar, bahkan khilaf yang terjadi sangat masyhuur (lihat kitab Ijmaa'aat Ibni Abdil Barr fil 'Ibaadaat, karya Abdullah bin Mubaarok Al-Buushi). Padalah Ibnu Abdil Barr sangat dikenal memiliki pengetahuan yang luas. Mudahnya beliau menukilkan ijmak karena beliau menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang tidak merusak ijmak.

- Ibnu Rusyd (Al-Jad) sebagaimana hal ini diingatkan oleh para ulama Maliikyah

- Ibnu Rusyd Al-Hafiid (lihat risaalah 'ilmiyaah Magister dengan judul Ijmaa'aat Ibni Rusyd Al-Hafiid qismil 'Ibaadaat min khilaal kitaabihi Bidaayatul Mujtahid, karya Ibnu Faaizah Az-Zubair), dan diantara kesimpulan yang diambil oleh penulis bahwasanya penyelisihan satu atau dua orang 'alim tidak merusak ijmak (lihat hal 108)

Para ulama memandang ketiga ulama ini (yaitu Ibnu Jarir At-Thobari, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Rusyd) sebagai orang-orang yang tasahul (mudah) dalam menukil ijmak karena ketiga ulama ini memiliki madzhab yang sama dalam masalah ijmak. Yaitu mereka menganggap bahwa penyelisihan satu atau dua orang 'alim tidak mempengaruhi terjadinya ijmaak. Dan madzhab ini adalah madzhab sebagian ulama Malikiah. Adapun madzhab jumhur ulama maka ijmak yang seperti ini bukanlah ijma'.

Dari sini kita pahami bahwa ijmak yang diserukan oleh Ibnu Rusyd tidak bisa dijadikan hujjah karena madzhab beliau tentang masalah ijmak bukan madzhab jumhur ulama.



Komentar terhadap ijmak Ibnu Qudaamah rahimahullah

Komentar mengenai pernyataan Ibnu Qudamah dari beberapa sisi :

Pertama : Lafal yang digunakan oleh Ibnu Qudamah dalam masalah sutroh adalah lafal yang menunjukan nafyul khilaaf. Beliau berkata

وَلاَ نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلاَفًا

"Dan kami tidak tahu ada khilaf (diantara ulama) tentang istihbabnya sutroh" (Al-Mughni 2/36)

Para ulama telah menjelaskan bahwasanya lafal seperti ini merupakan lafal yang tidak shorih (tidak jelas dan tidak tegas) dalam penyebutan ijmak. Lafal seperti ini masih lebih lemah dari pada lafal أَجْمَعُوا (para ulama telah berijmak) dan juga lebih lemah dari perkataan اتَّفَقُوْا (para ulama telah bersepakat). Bahkan sebagian ulama seperti As-Soyrofi dan Ibnu hazm tidak menganggap lafal seperti ini merupakan ijmak.

Kedua : Perkataan Ibnu Qudamah mengandung dua kemungkinan:

- Kemungkinan pertama maksud beliau –rahimahullah- adalah kesepakatan para ulama bahwa hukumnya sunnah (tidak wajib)

- Kemungkinan kedua adalah maksud beliau –rahimahullah- adalah para ulama telah sepakat akan disyari'atkannya perkara tersebut, terlepas apakah perkara tersebut hukumnya wajib atau sunnah

Ada beberapa contoh yang berkaitan dengan kemungkinan ke dua :

Contoh pertama :

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni

مسألة قال ( ولو استأذن البكر البالغة والدها كان حسنا )

لا نعلم خلافا في استحباب استئذانها فإن النبي صلى الله عليه وسلم قد أمر به ونهى عن النكاح بدونه وَأَقَلُّ أحوال ذلك الاستحباب ولأن فيه تطييب قلبها وخُرُوْجًا مِنَ الْخِلاَفِ

Permasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : "Kalau seandainya sang ayah meminta izin putrinya yang telah baligh (untuk dinikahi oleh pelamar -pent) maka hal itu lebih baik"

(Berkata Ibnu Qudamah) : Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya meminta idzin kepada putri yang telah baligh, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamtelah memerintahkannya dan melarang pernikahan tanpa izin sang putri baligh. Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab dan pada hal itu menyenangkan hati sang putri dan agar keluar dari khilaf" (Al-Mughni 7/33)

Perhatikan : perkataan Ibnu Qudaamah "Dan paling ringan hukumnya adalah istihbab" memberi isyarat akan adanya hukum yang lebih tinggi dari istihbab yaitu wajib. Dan perkataan beliau "agar keluar dari khilaf" menunjukan ada khilaf di kalangan para ulama tentang permasalahan ini.

Dan kenyataannya memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh para ulama bahkan mashyur adanya khilaf diantara para ulama, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa meminta idzin kepada putri yang telah baligh (dewasa) untuk menikahkannya adalah wajib hukumnya. Bahkan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang merupakan salah satu ulama madzhab Hanabilah sebagaiman Ibnu Qudaamah.

Ibnu Taimiyyah berkata :

الْمَرْأَةُ الْبَالِغُ لَا يُزَوِّجُهَا غَيْرُ الْأَبِ وَالْجَدِّ بِغَيْرِ إذْنِهَا بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ، بَلْ وَكَذَلِكَ لَا يُزَوِّجُهَا الْأَبُ إلَّا بِإِذْنِهَا فِي أَحَدِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ، بَلْ فِي أَصَحِّهِمَا، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحْمَدَ فِي أَحَدِ الرِّوَايَتَيْنِ، كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

Wanita yang baligh (dewasa) maka selain ayahnya dan selain kakeknya tidak boleh menikahkannya tanpa idzin sang wanita, hal ini dengan kesepakatan para imam. Bahkan demikian juga sang ayah tidak boleh menikahkannya kecuali dengan idzin sang wanita menurut salah satu dari dua pendapat para ulama, bahkan ini menurut pendapat yang terbenar diantara kedua pendapat, dan ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam : Tidaklah dinikahkan wanita perawan sampai dimintai idzin…"(Al-Fataawaa Al-Kubroo 3/82)

Contoh kedua :

Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughni

مسألة قال ( ويقول عند الذبح بسم الله والله أكبر وإن نسي فلا يضره ) ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ذبح قال بسم الله والله وأكبر وفي حديث أنس وسمى وكبر

وكذلك كان يقول ابن عمر وبه يقول أصحاب الرأي ولا نعلم في استحباب هذا خلافا

Permasalahan : Berkata (Al-Khiroqi) : (Dan dia tatakala menyembelih mengucapkan Bismillah wallahu Akbar, dan jika dia lupa maka tidak mengapa).

(Ibnu Qudamah berkata) : Telah sah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika menyembelih maka beliau berkata : Bismillah wallahu Akbar. Pada hadits Anas (bin Malik) : Nabi menyebut nama Allah dan bertakbir.

Demikian juga Ibnu Umar ia mengucapkan demikian, dan ini merupakan pendapat Ashaab Ar-Ro'y, dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini..." (Al-Mughni 9/361)

Tentunya tidak diragukan lagi bahwa menyebut nama Allah tatkala menyembelih hukumnya adalah wajib dan bukan mustahab menurut jumhur ulama (diantaranya madzhab Hanabilah). Ibnu Taimiyyah berkata

وَالتَّسْمِيَةُ عَلَى الذَّبِيحَةِ مَشْرُوعَةٌ، لَكِنْ قِيلَ: هِيَ مُسْتَحَبَّةٌ، كَقَوْلِ الشَّافِعِيِّ وَقِيلَ: وَاجِبَةٌ مَعَ الْعَمْدِ، وَتَسْقُطُ مَعَ السَّهْوِ، كَقَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ

"Dan menyebut nama Allah tatkala menyembelih disyari'atkan, akan tetapi dikatakan hukumnya adalah mustahab sebagaimana perkataan As-Syafi'i, dan dikatakn (juga) hukumnya adalah wajib jika ingat dan jika lupa maka tidak wajib sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad" (Al-Fataawaa Al-Kubroo 5/69)



Contoh ketiga :

Ibnu Qudaamah berkata dalam Al-Mughni

ولا يجب أن يحضر الإمام ولا الشهود وبهذا قال الشافعي وابن المنذر وقال أبو حنيفة إن ثبت الحد ببينة فعليها الحضور والبداءة بالرجم وإن ثبت باعتراف وجب على الإمام الحضور والبداءة بالرجم ...ولأنه إذا لم تحضر البينة ولا الإمام كان ذلك شبهة والحد يسقط بالشبهات

قال أحمد سنة الاعتراف أن يرجم الإمام ثم الناس، ولا نعلم خلافا في استحباب ذلك

"Dan tidak wajib bagi imam maupun para saksi untuk menghadiri (hukum had) dan ini merupakan pendapat As-Syafi'i dan Ibnul Mundzir. Abu hanifah berkata, "Jika hukum had ditegakkan karena ada bukti (para saksi) maka wajib bagi para saksi untuk hadir dan mereka yang wajib memulai pelemparan rajam, dan jika hukum had tegak karena pengakuan maka wajib bagi imam untuk hadir dan dialah yang memulai pelemparan rajam… karena jika para saksi tidak hadir demikian juga imam tidak hadir maka hal ini merupakan syubhat dan hukum had menjadi gugur dengan adanya syubhat…

Imam Ahmad berkata : "Sunnahnya pengakuan adalah imam yang merajam kemudian diikuti oleh orang-orang". Dan kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang istihbabnya hal ini" (Al-Mughni 9/47)

Perhatikanlah para pembaca yang budiman, Ibnu Qudamah menyampaikan bahwasanya beliau tidak tahu adanya khilaf tentang istihbabnya hadirnya imam jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Padahal sebelumnya Ibnu Qudamah telah menukil pendapat Imam Abu Hanifah bahwasanya beliau mewajibkan imam untuk hadir (dan bukan sunnah) jika hukum had tegak karena adanya pengakuan. Dengan demikian maka maksud dari perkataan Ibnu Qudaamah "istihbaab" adalah "disyari'atkannya".

Dari tiga contoh diatas sangatlah jelas bahwasanyan perkataan Ibnu Qudaamah "Kami tidak mengetahui adanya khilaf akan istihbabnya hal ini" maksudnya adalah "Kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang disyari'atkannya hal ini", bisa jadi hukumnya mustahab dan bisa jadi wajib sebagaimana pada tiga contoh diatas. Jika ternyada ada ihtimal (kemungkinan) yang kedua ini maka gugurlah pemahaman bahwa Ibnu Qudaamah mendakwahkan ijmak ulama bahwa sutroh hukmnya mustahab dan tidak wajib. Wallahu A'lam bis Showaab.

Ketiga : Buku-buku yang khusus mengumpulkan ijmak-ijmak para ulama seperti kitab Al-Ijmaa' karya Ibnul Mundziir dan juga Marootib Al-Ijmaa' karya Ibnu Hazm tidak menyebutkan adanya ijmak akan mustahabnya sutroh dan tidak wajib. Demikian halnya mayoritas ulama mu'aashirin (zaman sekarang) seperti Syaikh Al-'Utsaimiin, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Al-Fauzaan, Al-Lajnah Ad-Daaimah tidak menukil ijmak tentang permasalahan ini. Hal ini menunjukan bahwa ijmak dalam masalah ini tidak valid dan tidak sah, paling banter ijmaknya tidak qoth'i tapi hanyalah dzhonniy

Berkata Muhammad Al-Amiin As-Syinqiithi,

واعلم أن بعض الأصوليين يقولون بتقديم الاجماع على النص ، لأن النص يحتمل النسخ والاجماع لا يحتمله ، ...ومرادهم بالاجماع الذي يقدم على النص خصوص الاجماع القطعي دون الاجماع الظني ، وضابط الاجماع القطعي هو الاجماع القولي ، لا السكوتي

"Ketahuilah bahwasanya sebagian ahli ushul berpendapat didahulukannya ijmak di atas nash karena nash ada kemungkinan telah mansuukh adapun ijmak tidak mungkin mansuukh…dan maksud mereka dengan ijmak yang didahulukan di atas nash adalah khusus ijmak qoth'iy bukan ijmak yang dzonniy. Dan definisi ijmak qoth'iy adalah ijmak qouliy (berupa pernyataan/perkataan-pent) dan bukan ijmak sukuutiy" (mudzakkiroh Ushuulil Fiqh hal 445)

Beliau juga berkata,

واعلم إن الإجماع الذي يذكر الأصوليون تقديمه على النص هو الاجماع القطعي خاصة وهو الاجماع القولي المشاهد أو المنقول بعدد التواتر ، أما غير القطعي من الاجماعات كالسكوتي والمنقول بالآحاد فلا يقدم على النص

"Ketahuilah bahwasanya ijmak yang disebutkan ohel para ahli ushuul didepankan dari pada nas adalah khusus ijmak qot'iy, yaitu ijmak qouliy yang dilihat atau dinukil dengan jumlah mutawatir, adapun ijmak-ijmak yang tidak qot'iy seperti ijmak sukuutiy atau ijmak yang dinukil dengan ahad maka tidak didahulukan di atas nash" (Mudzakkiroh Ushuul Fiqh hal 535)



Kesimpulan :

Permasalahan hukum sutroh bukanlah permasalahan yang ada ijmaknya, oleh karenanya ini merupakan permasalahn khilafiyah ijtihadiyah. Karenanya pentarjihan dalam masalah ini kembali pada pembahasan tentang permasalahan dalil. Maka pihak yang dalil dan hujjahnya lebih kuat maka itulah pendapat yang lebih rajih. Wallahu a'lamu bisshowaab.



Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 07 Dzul Qo'dah 1431 H / 15 Oktober 2010 M

oleh:Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

Artikel: www.firanda.com

Rabu, 08 Juni 2011

Amalan di Bulan Rajab

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.
Rajab di Antara Bulan Haram

Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)

Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.

Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.

Di Balik Bulan Haram

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.

Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.

Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)

Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)

Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?

Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).

Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan Rajab

Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)

Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ

“Tidak ada lagi faro’ dan ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.

‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)

Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.

Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat Roghoib di bulan Rajab

Tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.

Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.

Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).

Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)

Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Mengkhususkan Berpuasa di Bulan Rajab

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.

Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)

Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,

لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ

“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)

Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)

Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:

1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)

Perayaan Isro’ Mi’roj

Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”

Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)

Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)

Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)

Catatan penting:

Banyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,

“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]“.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.

Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan di bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 H

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id