Tampilkan postingan dengan label AQIDAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AQIDAH. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Juli 2011

Termasuk Syirik Memakai Cincin dan Benang dan Semisal Keduanya untuk Menghilangkan dan Menolak Bala

Penulis: http:// assunnah.cjb.net/ Seringkali kita saksikan orang-orang
yang memakai cincin atau benang
yang diikatkan pada badannya atau
semisal keduanya serta meyakini hal itu
dapat mencegah datangnya mara
bahaya, bahkan kalau itu dilepas ia merasa was-was dan tidak aman.
Padahal kita ketahui bahwa
menghilangkan madharat dan
mendatangkan manfaat adalah
kekhususan bagi Allah, sebagaimana
firman-Nya : "Katakanlah: ‘Maka terangkanlah
kepadaku tentang apa yang kamu seru
selain Allah, jika Allah hendak
mendatangkan kemudharatan
kepadaku, apakah berhala-berhalamu
itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah
hendak memberi rahmat kepadaku,
apakah mereka dapat menahan
Rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah
Allah bagiku. Kepada-Nyalah
bertawakal orang-orang yang berserah diri’ ". (Az-Zumar:38)
Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi
Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam
agar mengingkari peribadahan kaum
musyrikin kepada berhala-berhala
lemah itu yang tidak mampu menghilangkan kemudharatan yang
telah datang pada seseorang dan tidak
pula dapat menahan kenikmatan yang
telah turun pada seseorang. Kemudian
Allah memerintahkan nabi-Nya agar
menyerahkan urusannya kepada Allah, Dia yang akan mencukupinya dengan
mendatangkan manfaat dan menolak
mudharat, dan cukup pula bagi Allah
bagi orang-orang yang bersabar diri
pada Allah. Dalam ayat ini pula
mengandung kewajiban bertawakal pada Allah, dan tidak menafikan
adanya pencarian sebab-sebab yang
disyariatkan. Setiap hamba wajib
mengenal tiga perkara dalam hukum-
hukum asbab, yaitu:
1. Hanya menjadikan sesuatu yang telah pasti secara syariat &
kemampuan.
2. Tidak bersandar pada sebab tetapi
pada yang menurunkan sebab dan
menguasai disertai usaha
melaksanakan sebab yang disyariatkan dan berambisi mengambil
manfaat dari sebab itu.
3. Mengetahui bahwa betapapun besar
dan kuat sebab itu tetap bargantung
pada ketentuan dan takdir.
Adapun memakai cincin atau benang dan semisalnya dengan tujuan
menghilangkan bala atau
mencegahnya termasuk syirik akbar
karena ia meyakini itulah yang dapat
menolak dan menghilangkan bala.
Sedangkan bila ia meyakini Allah saja yang dapat menolak dan
menghilangkan bala tapi ia meyakini
itu sebagai sebab tertolak-nya bala
maka ia telah menjadikan sesuatu yang
tidak tetap menurut syariat dan secara
takdir sebagai sebab, ini berarti haram, berdusta atas nama syariat dan takdir
serta termasuk dalam syirik asghar
yang merupakan dosa besar yang
paling besar. Secara syariat perbuatan
itu bukan sebab yang disyariatkan
melalui lisan nabi-Nya yang dapat menyampaikan pada keridhaan dan
pahala Allah . Secara qadriah pun
bukan termasuk sebab yang telah
diketahui dan teruji manfaatnya
sebagaimana obat-obatan yang
dibolehkan. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia
melihat laki-laki ditangannya ada
benang untuk mengobati sakit panas
maka ia putuskan benang itu seraya
membaca firman Allah Taala :
"Dan sebagian besar dari mereka itu beriman pada Allah, hanya saja
merekapun berbuat syirik kepada-Nya
". (Yusuf:106)
Ayat ini menerangkan bahwa
kebanyakan manusia beriman pada
Allah tapi mencampurkan keimanannya dengan kesyirikan.
Wallahualam.

Senin, 06 Juni 2011

Mimpi Ketemu Nabi

Pertanyaan

Syaikh kami, saya telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpiku sebanyak tiga kali namun tidak berurutan. Apakah takwil dari mimpiku ini? Barakallahu fikum.
Jawaban

الجواب: الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد:

Ketahuilah, sesungguhnya mimpi seorang yang bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sesuai dengan ciri-ciri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di dunia adalah mimpi yang benar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

:« مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَمَثَّلُ بي »

Barangsiapa melihatku dalam mimpi maka dia benar benar telah melihatku, karena syaithan tidak mampu menyerupaiku [1].

Dalam satu riwayat tercantum dengan lafadz

مَنْ رَآنِي فَقَدْ رَآى الحَقَّ

Barangsiapa melihatku dalam mimpi maka dia benar benar telah melihatku [2].

Hal itu dikarenakan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam mimpi dapat dikatakan benar jika seorang melihat beliau dengan ciri-ciri fisik yang telah diketahui dalam syamail (sifat dan perangai) beliau. Jika tidak sesuai, maka hal itu hanyalah mimpi yang tidak benar dan merupakan permainan setan terhadap manusia, karena dia mengamuflasekan dirinya dengan suatu rupa yang dianggap oleh orang yang bermimpi bahwa rupa tersebut adalah rupa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, apabila seseorang menceritakan kepada Ibnu Sirin rahimahullah bahwa dirinya telah melihat nabi, maka Ibnu Sirin mengatakan,

صِفْ لي الذي رأيتَه،

Sebutkan kepadaku ciri-ciri fisik beliau yang telah engkau lihat.

Apabila orang itu menyebutkan ciri-ciri yang tidak diketahui olehnya, maka Ibnu Sirin mengatakan, “Engkau tidaklah melihat beliau” [3].

Dengan ketentuan inilah dapat diketahui siapasaja yang benar-benar telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan siapa saja yang diperdaya oleh syaithan.

.
والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا

Aljazair 7 Muharam 1427 H.

[1] أخرجه البخاري في «العلم »: (110)، وفي «الأدب »: (6179)، ومسلم في «الرؤيا »: (6056)، وابن ماجه في «تعبير الرؤيا »: (4034)، وأحمد: (7367)، من حديث أبي هريرة رضي الله عنه.

[2]أخرجه البخاري في «التعبير »: (6996)، ومسلم في «الرؤيا »: (6058)، وأحمد: (22096)، والدارمي: (2195)، من حديث أبي قتادة رضي الله عنه.

[3] علّقه البخاري في صحيحه، «كتاب التعبير » (3/449)، قال الحافظ ابن حجر رحمه الله في «الفتح »: (12/465):« وقد رويناه موصولاً من طريق إسماعيل بن إسحاق القاضي وسنده صحيح »، وانظر:« السلسلة الصحيحة »: (6-1/517).

Dikutip dari http://ikhwanmuslim.com/akidah-dan-manhaj/mimpi-ketemu-nabi

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id

Sabtu, 14 Mei 2011

Menggapai Keutamaan TAUHID

oleh al-Ustadz Abdul Mu'thi al
Maidany

Bismillah
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash
radhiallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,


"Pada hari kiamat nanti,
sesungguhnya Allah akan
memanggil seorang dari
ummatku dihadapan para
makhluq pada hari kiamat.
Maka dihamparkanlah di
depannya sembilan puluh
sembilan gulungan (catatan
dosa), setiap gulungan
panjangnya sejauh mata
memandang, kemudian Allah
berfirman (kepadanya) :
apakah kamu mengingkari
sesuatu dari ini (yaitu catatan
dosa yang terhampar
didepannya), apakah para
penulis-Ku yang mengawasi
kamu menzholimimu? maka ia
menjawab : "Tidak wahai
Rabbku", kemudian Allah
berfirman : "Apakah kamu
mempunyai udzur (berupa
kebaikan)?", maka ia
menjawab : "Tidak wahai
Rabbku". Maka Allah
berfirman : "Bahkan engkau
mempunyai satu kebaikan di
sisi Kami, sesungguhnya tidak
ada kezholiman pada hari ini
atasmu", maka dikeluarkanlah
satu bithoqoh (kartu) tertulis
dalamnyaﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ
maka Allah berfirman :
"Saksikanlah timbanganmu",
maka ia berkata : "Wahai
Rabbku apalah artinya
bithoqoh ini dibanding dengan
gulungan-gulungan tersebut",
maka Allah berfirman :
"Sesungguhnya engkau tidak
akan dizholimi". Maka
diletakkanlah gulungan-
gulungan tersebut pada satu
anak timbangan dan bithoqoh
(diletakkan) pada anak
timbangan (lainnya). Maka
terangkatlah gulungan-
gulungan itu dan kartu
tersebut lebih berat".
Hadits ini dikeluarkan oleh
Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd
no.371, Ahmad 2/213, Tirmidzy
no.2639, Ibnu Majah no.4300,
Ibnu Hibban sebagaimana
dalam Al-Ihsan no.225, Al-
Hakim 1/46 dan 1/710, Ath-
Thobarany dalam Al-Ausath
5/79 no.4725, Al-Baihaqy
dalam Syu’abul Iman no.283,
Hamzah bin Muhammad Al-
Kinany dalam Juz`ul Bithoqoh
no.2, Al-Khatib Al-Baghdady
dalam Mudhih Auham Al-jam’i
Wat Tafriq 2/204, Al-Mizzy
dalam Tahdzibul Kamal, Adz-
Dzahaby dalam Mu’jamul
Muhadditsin 1/47-48 dan As-
Suyuthi dalam Tadrib Ar-Rawy
2/409.
Dan hadits ini adalah hadits
yang shohih, dishohihkan oleh
Hamzah Al-Kinany dalam Juz`ul
Bithoqoh hal.35, Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-
Albany rahimahullah dalam
Silsilah Ahadits Ash-Shohihah
no.135 dan Syaikh Muqbil bin
Hadi Al-Wadi’iy rahimahullah
dalam Ash-Shohih Al Musnad
Mimma Laisa Fii Ash-Shohihain
1/534-535.
Ibnul Qoyyim rahimahullah
menerangkan hadits ini
sebagai berikut,“Amal-amal
perbuatan tidaklah berbeda-
beda
keutamaannya dikarenakan
bentuk dan bilangannya. Hanya
saja keutamaannya berbeda-
beda sebab perbedaan
keyakinan dalam hati sehingga
dua amalan bisa memiliki
bentuk yang satu namun nilai
perbedaan di antara keduanya
sejauh antara langit dan bumi.”
Selanjutnya beliau berkata,
“Perhatikan hadits tentang
sebuah kartu yang diletakkan
pada satu anak timbangan lalu
diimbangi dengan timbangan
sembilan puluh sembilan
gulungan yang masing-
masingnya sejauh mata
memandang ternyata
timbangan kartu itu berat dan
timbangan gulungan-gulungan
itu ringan. Maka pemiliknya
tidak diadzab. Bersamaan
dengan ini, merupakan suatu
perkara yang maklum bahwa
setiap orang yang bertauhid
memiliki kartu itu. Akan tetapi
kebanyakan mereka masuk
neraka dengan sebab dosa-
dosanya”. (Lihat Fathul Majid
hal 69)
sumber :
Dari buletin asysyariah
Vol.5/03/1429H/2008

Sabtu, 05 Maret 2011

LARANGAN BERKATA "SEANDAINYA...."

LARANGAN BERKATA "SEANDAINYA...."

Oleh
Ustadz Abu Haidar as Sundawi


Salah satu di antara sekian banyak penyimpangan yang dilakukan oleh lisan adalah mengatakan “seandainya” yang digunakan untuk menggugat taqdir atau syariat, atau untuk mengungkapkan kerugian (rasa sial) dan penyesalan terhadap apa yang sudah terjadi. Allah Azza wa Jalla berfirman :

يَقُولُونَ لَوْ كَانَ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ مَّا قُتِلْنَا هَاهُنَا

… Mereka (orang-orang munafik) berkata: "Seandainya kita memiliki (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini”… [Ali Imran : 154].

Ungkapan orang-orang munafik dalam firman Allah ini, adalah ungkapan “seandainya”, yang bermaksud untuk menggugat syari’at.

Asbabun nuzul ayat ini adalah, peristiwa yang diceritakan oleh ‘Abdullah bin Zubair pada waktu perang Uhud, dia berkata : Zubair mengatakan : “Aku melihat diriku bersama-sama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika kami ditimpa rasa takut yang amat sangat, lalu Allah memberi rasa ngantuk kepada kami. Tak ada seorangpun di antara kami, kecuali merasakan ketakutan ini pada hati mereka,” Zubair berkata lagi : “Lalu, demi Allah, aku mendengar ucapan Muattib bin Qusyair. Aku tidak mendengarnya, kecuali seperti mimpi. Muattib mengatakan,’Seandainya kita memiliki hak campur tangan dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan terbunuh disini’.” Aku menghafalkan ucapan ini, lalu Allah menurunkan ayat ”Mereka berkata ‘ seandainya kita memiliki hak campur tangan dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan terbunuh disini”. Lalu Allah menjawab :

قُل لَّوْ كُنتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَىٰ مَضَاجِعِهِمْ

Katakan (wahai Muhammad) : “Seandainya kalian berada di rumah-rumah kalian, maka pasti akan keluarlah orang-orang yang telah ditetapkan mati untuk menuju ke tempat kematian mereka”.

Jadi kematian ini adalah taqdir yang sudah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla, sebagai ketetapan yang pasti dan tidak bisa dihindari.[1]

Perkataan mereka yang menyatakan “seandainya kita memiliki hak campur tangan dalam urusan ini …,” dan seterusnya, merupakan ungkapan yang bersifat gugatan terhadap syariat. Karenanya, mereka mencela Rasulullah n ketika beliau n menetapkan harus keluar dari Madinah untuk menyongsong musuh di bukit Uhud tanpa persetujuan mereka. Mungkin juga, ini termasuk gugatan terhadap taqdir. Maksud perkataan mereka “seandainya kami memiliki strategi dan pendapat yang bagus, maka kita tidak akan keluar dan tidak akan terbunuh”. [2]

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala pada ayat yang lain :

الَّذِينَ قَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ وَقَعَدُوا لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا

Orang-orang yang berkata kepada saudara-saudara mereka, dan mereka tidak ikut berperang : “Seandainya mereka megikutii kita, maka mereka tidak akan terbunuh”. [Ali Imran : 168].

Imam Ibnu Katsir, ketika menjelaskan ayat ini menyatakan, bahwa maksud perkataan mereka adalah, seandainya mereka (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya) mendengar pendapat kami agar tetap tinggal dan tidak keluar dari Madinah, maka mereka tidak akan terbunuh bersama orang-orang yang sudah gugur. Maka Allah menjawab :

قُلْ فَادْرَءُوا عَنْ أَنفُسِكُمُ الْمَوْتَ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

Katakanlah olehmu : “Tolaklah kematian dari diri-diri kalian bila kalian orang-orang yang benar”. [Ali Imran : 168].

Maksudnya, apabila dengan tetap tinggal di tempat bisa menyelamatkan seseorang dari kematian, maka pasti kalian tidak akan mati. Padahal, kematian pasti datang kepada kalian, sekalipun kalian berada di balik peti besi yang kuat. Maka hindarilah kematian dari diri kalian, kalau kalian orang-orang yang benar.

Kata Mujahid, dari Jabir bin ‘Abdullah, ayat ini turun tentang ‘Abdullah bin Ubay dan dedengkotnya. Artinya, dialah yang menyatakan perkataan ini. [3]

Syaikhul Islam mengatakan ketika menerangkan tentang apa yang terjadi pada diri 'Abdullah bin Ubay, bahwa ketika ia menyendiri pada waktu perang Uhud, ia berkata : "Dia (Muhammad) meninggalkan pendapatku dan mengambil pendapat anak-anak?” Lalu bergabunglah sekelompok besar orang-orang. Mereka belum menjadi munafik sebelum itu. [4]

Perkataan ini diucapkan pada waktu perang Uhud, yaitu ketika 'Abdullah bin Ubay mengundurkan diri di tengah jalan dengan membawa sepertiga dari jumlah pasukan yang sedang menuju Uhud. Ketika sejumlah 70 orang kaum Muslimin gugur sebagai syahid pada perang itu, maka orang-orang munafik mengritik ketetapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka mengatakan : "Seandainya mereka mengikuti kita dan kembali pulang sebagaimana kita, maka mereka tidak akan terbunuh. Maka ketetapan kita lebih baik daripada ketetapan Muhammad". Perkataan ini haram, bahkan bisa saja sampai kepada tingkat kekufuran [5]. Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا وَقَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ إِذَا ضَرَبُوا فِي الْأَرْضِ أَوْ كَانُوا غُزًّى لَّوْ كَانُوا عِندَنَا مَا مَاتُوا وَمَا قُتِلُوا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menyerupai orang-orang kafir dan berkata kepada saudara-saudara mereka apabila mereka bepergian di muka bumi atau mereka pergi berperang : "Seandainya mereka bersama-sama kami, maka mereka tidak akan mati dan tak akan terbunuh". [Ali Imran : 156]. Ini adalah bentuk gugatan terhadap taqdir.

Jadi, mengatakan "seandainya" dengan maksud untuk menggugat taqdir atau menggugat syariat adalah terlarang. Demikian juga mengatakan "seandainya" untuk mengungkapkan penyesalan dan kerugian tentang apa yang sudah terjadi, termasuk hal yang diharamkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اللَّهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ

…Bila kamu ditimpa suatu musibah, maka janganlah kamu mengatakan "seandainya tadi aku melakukan ini dan ini, maka pasti akan terjadi begini-begini,” akan tetapi katakanlah : "Ini adalah taqdir Allah dan apa saja yang Dia kehendaki, pasti Dia laksanakan.” Karena perkataan "seandainya" bisa membuka amalan setan.[6]

Contohnya, apabila ada seseorang yang berminat membeli sesuatu yang dikiranya akan memperoleh keuntungan, tetapi ternyata rugi, lalu dia mengatakan : "Seandainya saya tidak membelinya, maka pasti saya tidak akan rugi”. Ini adalah ungkapan penyesalan dan keluhan yang banyak dilakukan manusia. Yang demikian ini terlarang.

Yang dimaksud musibah dalam hadits ini adalah, segala hal yang tidak diinginkan dan tidak disukai, serta apa yang bisa menghalangi tercapainya tujuan dari usaha yang sedang dilakukannya. Siapapun yang cita-citanya tidak sesuai dengan apa yang telah Allah taqdirkan, sehingga tidak memperoleh apa yang diinginkannya, maka dia tidak akan terlepas dari dua keadaan :

1. Dia akan mengatakan : "Seandainya tadi saya tidak melakukan ini, maka tidak akan terjadi begini", atau,
2. Dia akan mengatakan : "Seandainya saya tadi melakkukan ini, pasti akan terjadi begini".

Contoh yang pertama adalah perkataan : "Seandainya saya tidak bepergian, maka keuntungan tidak akan hilang".

Contoh yang kedua adalah perkataan : "Seandainya saya pergi, pasti saya akan untung".

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan contoh yang kedua dan bukan yang pertama, karena orang ini beramal dan dia mengatakan : “Seandainya saya melakukan seperti pekerjaan si Fulan dan bukan perkerjaan yang saya lakukan ini, maka pasti akan tercapailah keinginan saya”. Ini berbeda dengan orang yang tidak melakukan, maka sikapnya akan pesimis.

Orang yang ditimpa musibah harus mengatakan : “Ini adalah taqdir Allah, dan apa saja yang Dia kehendaki, pasti Dia laksanakan,” maksudnya adalah, bahwa yang terjadi ini merupakan taqdir Allah dan bukan tanggung jawab saya. Adapun tanggung jawab saya, maka saya telah berusaha melakukan apa yang saya lihat bermanfaat, yaitu sebagaimana yang diperintahkan kepada saya. Dan ini adalah sikap taslim (pasrah) yang sempurna kepada ketentuan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena manusia, apabila telah melakukan apa yang diperintahkan sesuai dengan syariat, maka dia tidak boleh dicela dan urusannya diserahkan kepada Allah.

Sedangkan yang dimaksud dengan “amalan setan” dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut di atas adalah, apa yang dia bisikkan ke dalam hati manusia berupa penyesalan dan kesedihan, karena setan amat menyukai hal itu. Allah berfirman :

إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

Sesungguhnya bisik-bisik itu hanyalah dari setan untuk membuat sedih orang-orang yang beriman, dan dia tidak akan membahayakan sedikitpun, kecuali dengan izin Allah. [al Mujadilah : 10].

Sehingga, dalam tidurpun setan senang memperlihatkan mimpi-mimpi menakutkan untuk mengeruhkan kejernihan pikiran manusia dan mengganggu pikirannya. Dalam keadaan seperti itu, manusia tidak akan bisa melaksanakan ibadah sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita shalat, jika konsentrasi pikiran kita terganggu. Di antaranya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Tidak ada shalat dengan kehadiran makanan dan dalam keadaan dia sedang menahan dua desakan". [7]

Bila seseorang ridha menjadikan Allah sebagai Tuhannya, sehingga segala yang terjadi ia terima sebagai ketetapan Allah dan taqdirNya, maka hatinya akan tenang, dan lapanglah dadanya.[8]

Dilarangnya ucapan “seandainya”, karena di dalamnya tersirat ada penyesalan terhadap apa yang luput dari genggaman, dan menyiratkan celaan terhadap taqdir yang bisa memupus sikap sabar dan ridha. Padahal sabar adalah wajib, dan iman kepada taqdir adalah fardhu. Allah berfirman :

مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
لِّكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَىٰ مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

Tidak ada musibah yang terjadi di muka bumi atau yang menimpa diri-diri kalian kecuali sudah tertulis di dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah. Agar kalian tidak putus asa dari apa yang tidak kalian dapatkan dan tidak bangga dengan apa yang Allah berikan kepada kalian. Dan Allah tidak mencintai setiap orang yang sombong dan membanggakan diri. [al Hadid : 22-23].

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu mengatakan : "Kedudukan sabar dalam iman adalah, seperti kedudukan kepala dalam jasad".[9]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, sesungguhnya manusia tidak diperintah untuk melihat kepada taqdir manakala (ia) diperintah untuk mengerjakan suatu amalan. Akan tetapi, dia diperintahkan untuk menyadari taqdir ketika dia mengalami musibah yang tidak bisa dicegah. Oleh karenanya, apabila ditimpa musibah yang disebabkan perbuatan manusia atau bukan karena perbuatan mereka, maka bersabarlah menerima hal itu, dan relalah serta pasrahlah. Allah berfirman :

مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ

Tidak ada musibah yang menimpa kecuali terjadi atas izin Allah, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, maka Allah akan memberi petunjuk ke dalam hatinya. [at Taghabun : 11].

Oleh karena itu Adam mengatakan kepada Musa :


أَتَلُومُنِي عَلَى أَمْرٍ قَدَّرَهُ اللَّهُ عَلَيَّ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَنِي بِأَرْبَعِينَ سَنَةً
Apakah engkau akan mencelaku atas perkara yang telah ditaqdirkan Allah untukku 40 tahun sebelum aku diciptakan? [10]

Adam berhujjah kepada Musa karena Musa berkata kepadanya : “Mengapa engkau keluarkan kami dan dirimu dari Surga?”

Musa mencela Adam atas musibah yang dialami karena sebab perbuatannya, bukan karena dosanya. Adapun celaan itu karena sebab dosanya – seperti yang banyak diduga oleh sebagian orang – maka hadits itu tidak bermaksud demikian, karena Adam Alaihissallam telah bertobat dari dosanya dan orang yang bertaubat dari dosanya bagaikan orang yang tak berdosa, sehingga tidak boleh mencela orang yang sudah bertaubat berdasarkan kesepakatan ulama.[11]

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, sesungguhnya ini termasuk beralasan dengan taqdir karena musibahnya, dan bukan karena dosanya. Sehingga Musa tidak berhujjah kepada Adam atas kemaksiatan yang menjadi penyebab keluarnya dari surga, tapi (Musa) berhujjah atas keluarnya itu sendiri. Maknanya adalah, perbuatanmu itu menjadi penyebab keluarnya kita dari Surga. Sebab Musa Alaihissallam sangat tidak mungkin mencela bapaknya yang telah bertaubat atas dosanya tersebut, dan telah dipilih serta telah diberi petunjuk Allah Azza wa Jalla. Penjelasan ini sesuai dengan maksud hadits.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah memberi penjelasan lain ketika menerangkan hadits ini, yaitu bahwa Adam berhujjah dengan taqdir setelah peristiwa itu berlalu dan setelah taubat dari perbuatannya. Tidak seperti orang-orang yang berhujjah atas kemaksiatan agar bisa terus-menerus melakukannya. Orang-orang musyrik berkata :

لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا

Seandainya Allah menghendaki, maka kami tidak akan berbuat musyrik dan juga bapak-bapak kami –al An’am ayat 148- maka Allah mendustakan perkataan tersebut, karena mereka tidak berhujjah atas sesuatu yang sudah terjadi, kemudian mereka mengatakan “kami bertaubat kepada Allah”, tetapi mereka berhujjah untuk tetap berada dalam kesyirikan. Sehingga mengatakan “seandainya” untuk beralasan dengan taqdir agar bisa tetap berbuat maksiat, maka perkataan seperti ini adalah batil. Demikian juga ucapan orang-orang musyrik

وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَٰنُ مَا عَبَدْنَاهُم

Seandainya Allah Yang Maha Rahman menghendaki maka kami tidak akan menyembah berhala -QS az Zukhruf ayat 20- maka perkataan ini adalah batil.

Hadits inipun menjelaskan, setan mempunyai pengaruh pada diri manusia berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya : “karena perkataan seandainya itu bisa membuka amalan setan”. Dalam hadits lain, Nabi n bersabda :

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ الْإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ

Sesungguhnya setan menjalar pada diri manusia laksana aliran darah.[13]

Sebagian ulama mengatakan, hadits ini bermakna perasaan was-was yang ditiupkan setan ke dalam hati manusia, menjalar bagaikan aliran di pembuluh darah.

Zhahir teks hadits ini menunjukkan, setan itu sendirilah yang menjalar dalam tubuh manusia bagai aliran darah. Bagi Allah Azza wa Jalla yang memiliki kekuasaan, maka hal ini tidak mustahil, sebagaimana ruh, juga menjalar pada aliran darah, yaitu jasad. Apabila ruh itu dicabut, maka dia akan dikafani dan diberi balsem serta diangkat ke langit oleh malaikat.

PERKATAAN “SEANDAINYA” YANG DIPERBOLEHKAN
Tidak semua perkataan “seandainya” itu dilarang. Ada beberapa perkataan “seandainya” dalam konteks tertentu yang dibolehkan. Misalnya, mengatakan “seandainya” dalam mengungkapkan harapan. Hukum boleh atau tidaknya, tergantung jenis harapannya. Apabila harapannya baik, maka boleh. Sebaliknya, apabila harapannya jelek, maka hal itu terlarang.

Dalam suatu hadits shahih, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang kisah empat orang, yang salah satu di antara mereka mengatakan :

“Seandainya aku mempunyai harta, maka pasti aku akan beramal seperti amalan si Fulan (yang beramal shalih dengan hartanya)”. Ini adalah harapan kebaikan.

Orang kedua mengatakan : “Seandainya aku memiliki harta, pasti aku akan beramal sebagaimana amalan si Fulan (yang beramal jelek dengan hartanya)”. Ini adalah harapan kejelekan.

Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang orang yang pertama : “Dia memperoleh pahala berdasarkan niatnya, dan pahala keduanya sama”. Adapun tentang orang yang kedua, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : “Dia mendapat dosa berdasarkan niatnya, dan dosa keduanya sama”.[14]

Boleh juga menggunakan kata “seandainya” sekedar untuk mengabarkan sesuatu. Contohnya, seseorang mengatakan “seandainya saya menghadiri pelajaran, maka pasti saya akan mengambil faidah dari pelajaran itu”. Di antara dalilnya adalah, sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ وَلَحَلَلْتُ مَعَ النَّاسِ حِينَ حَلُّوا

Seandainya aku tahu sebelum ihramku apa yang aku tahu sesudahnya, maka aku tidak akan membawa binatang kurban dan aku akan bertahallul bersama kalian.[15]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan, seandainya beliau mengetahui bahwa hal tersebut akan terjadi di kalangan sahabat, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan membawa binatang qurban dan pasti akan bertahalul. Sebagian ulama mengatakan, bahwa ini termasuk angan-angan, seakan-akan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan “sayang sekali, seandainya aku mengetahui urusan yang sebelumnya tidak tahu, sehingga aku tidak membawa binatang qurban,” akan tetapi, yang nampak adalah, beliau mengabarkan tentang apa yang dilihatnya dari para sahabat. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengangan-angankan sesuatu yang berseberangan dengan taqdir Allah.[16]

Tentang perkataan “seandainya” yang dimaksudkan untuk mengabarkan, maka hal ini harus dirinci. Kalau kabar yang diberitakan itu benar sesuai dengan kenyataan, maka tidak mengapa. Tetapi, bila maksud perkataan ini bersandar kepada apa yang menjadi penyebab, maka dalam hal ini ada tiga keadaan :

1. Bila sebabnya samar yang tidak punya pengaruh apa-apa, seperti mengatakan “bila bukan karena Wali Fulan, maka tidak akan terjadi begini”. Perkataan seperti ini adalah syirik akbar (syirik besar), karena dengan ucapannya ini, dia meyakini bahwa wali Fulan memiliki kemampuan untuk berbuat di alam ini, padahal ia sudah mati.

2. Disandarkan kepada sebab yang benar, ditetapkan berdasarkan syar’i atau empiris. Demikian ini hukumnya boleh, dengan syarat tidak meyakini bahwa sebab itulah yang berpengaruh langsung, dan tidak melupakan penyebab utamanya, yaitu Allah. Dalilnya adalah ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pamannya (Abu Thalib), beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Seandainya bukan karena aku, maka dia (Abu Thalib) pasti berada di kerak neraka”. [17]

Tidak diragukan, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia yang paling jauh dari kesyirikan, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang paling bersih tauhidnya kepada Allah Azza wa Jalla, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyandarkan sesuatu kepada sebab, tetapi ini sesuai dengan syari’at secara hakiki, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam diizinkan memberi syafa’at kepada pamannya untuk diringankan siksanya, sehingga di neraka nanti, pamannya mendapat siksaan yang paling ringan. Abu Thalid diberi dua sandal yang membuat otaknya mendidih.

3. Disandarkan kepada sebab yang nyata, akan tetapi tidak jelas keterkaitan sebabnya, baik secara empiris ataupun secara syar’i. Ini termasuk syirik kecil.

Contohnya, kalung yang dianggap jimat, dan dikatakan jika kalung dimaksud bisa mencegah pengaruh mata jahat (a’in) dan yang sejenisnya. Penetapan yang demikian, yaitu adanya sebab yang tidak ditetapkan oleh Allah sebagai sebab bagi hal tersebut, maka dia menganggap serikat bagi Allah dalam menetapkan sebab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Fathul Majid, 551-552.
[2]. Al Qaulul Mufid (2/364).
[3]. Tafsir Ibnu Katsir (2/139).
[4]. Majmu Fatawa (7/280).
[5]. Al Qaulul Mufid (2/361).
[6]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab az Zuhud, Bab Serorang mukmin semua urusannya baik (4/2295), dari Shuhaib bin Sinan z .
[7]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab al Masajid (1/393).
[8]. Al Qaulul Mufid (2/370-372).
[9]. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Iman, nomor 130, dan Al Lalikai dalam Syarah Ushulil I’tiqad, no. 1569.
[10]. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam Sahih-nya, no 3409,5705,5752,6472,5715; Muslim dalam Shahih-nya, no. 2652, dari Abu Harairah Radhiyallahu 'anhu.
[11]. Fathul Majid, 556.
[12]. Al Qaulul Mufid (2/374-375).
[13]. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab I’tikaf, Bab seorang isteri mengunjungi suaminya ketika i’tikaf (2/68); Muslim dalam kitab Salam (4/1712) dari Shafiyah binti Hayyi Radhiyallahu 'anha.
[14]. Dikeluarkan oleh Ahmad (3/230-231); Tirmidzi dalam kitab az Zuhud, Bab Niat (2/1413), dari Abu Kabsyah ‘Amr bin Sa’d al Anmari Radhiyallahu 'anhu.
[15]. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam Kitab Haji, Bab orang yang haid harus mengqadha seluruh manasik kecuali thawaf (1/506); Muslim, Kitab Haji, Bab penjelasan cara-cara ihram (2/885), dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.
[16]. Al Qaulul Mufid (2/362-363).
[17]. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam Kitab Manaqib Anshar, Bab kisah Abu Thalib (3/62); Muslim dalam Kitab Iman, Bab Syafaat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Thalib (1/194) dari ‘Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahu 'anhu.